RAKYATMU.COM – Direktur Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim menduga pembakaran ribuan ban di lokasi PT Indonesia Weda Bay Industrial Park ( IWIP) Halmahera Tengah merupakan modus pihak perusahaan tambang untuk menghemat pengelolaan limbah B3.
Diketahui, Limbah B3 merupakan sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang dapat merusak lingkungan hidup serta membahayakan kesehatan manusia termasuk tumpukan ban bekas yang terbakar di PT IWIP.
Hal ini, lanjutnya, merujuk pada Pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2009, jo UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang pertanggungjawaban korporasi. Dimana PT IWIP memiliki persetujuan lingkungan kawasan. Dan pemilik wajib melakukan pengolahan limbah B3. Sementara pembakaran terjadi di wilayah konsesi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Biasanya pembakaran ban seperti ini adalah modus bagi pelaku usaha untuk berhemat biaya pengelolaan limbah B3. Jadi masalah ini ada indikasi kesengajaan. Tidak murni insiden,” kata Muhlis, Sabtu (5/9/2026).
Untuk itu, Alumni Teknik Pertambangan UMMU Ternate itu mendesak pihak kepolisian segera tetapkan Presiden Direktur, Mr Kevin He, Manager Environment, dan Site Manager PT IWIP sebagai tersangka dugaan pembakaran ban.
“Karena mereka dikenakan Pasal 102 jo 59 ayat (4) atau Pasal 103, dengan ancaman penjara 1-3 tahun dengan denda 1-3 miliar,” pungkasnya. (**)
Penulis : Iky
Editor : Diman










