Pembakaran Ribuan Ban, KATAM: Modus PT IWIP Hemat Pengelolaan Limbah B3

- Wartawan

Sabtu, 5 September 2026 - 09:12 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Konsorsium Advokasi Tambang  Maluku Utara, Muhlis Ibrahim. (RakyatMu)

Direktur Konsorsium Advokasi Tambang Maluku Utara, Muhlis Ibrahim. (RakyatMu)

RAKYATMU.COM – Direktur Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim menduga pembakaran ribuan ban di lokasi PT Indonesia Weda Bay Industrial Park ( IWIP) Halmahera Tengah merupakan modus pihak perusahaan tambang untuk menghemat pengelolaan limbah B3.

Diketahui, Limbah B3 merupakan sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang dapat merusak lingkungan hidup serta membahayakan kesehatan manusia termasuk tumpukan ban bekas yang terbakar di PT IWIP.

BACA JUGA :  Polres Kepulauan Sula ‘Keras’ Usut Mafia BBM, Polisi Takut atau Terlibat?

Hal ini, lanjutnya, merujuk pada Pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2009, jo UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang pertanggungjawaban korporasi. Dimana PT IWIP memiliki persetujuan lingkungan kawasan. Dan pemilik wajib melakukan pengolahan limbah B3. Sementara pembakaran terjadi di wilayah konsesi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Biasanya pembakaran ban seperti ini adalah modus bagi pelaku usaha untuk berhemat biaya pengelolaan limbah B3. Jadi masalah ini ada indikasi kesengajaan. Tidak murni insiden,” kata Muhlis, Sabtu (5/9/2026).

BACA JUGA :  Pernyataan KBO Satreskrim Polres Kepulauan Sula Dinilai Menyesatkan

Untuk itu, Alumni Teknik Pertambangan UMMU Ternate itu mendesak pihak kepolisian segera tetapkan Presiden Direktur, Mr Kevin He, Manager Environment, dan Site Manager PT IWIP sebagai tersangka dugaan pembakaran ban.

“Karena mereka dikenakan Pasal 102 jo 59 ayat (4) atau Pasal 103, dengan ancaman penjara 1-3 tahun dengan denda 1-3 miliar,” pungkasnya. (**)

Penulis : Iky

Editor : Diman

Berita Terkait

Pembakaran Ban di PT IWIP, Netizen: Siapa Tak Tahu Keamanan PT IWIP Kok Bisa Ada OTK
Polisi Didesak Tetapkan Petinggi PT IWIP Sebagai Tersangka Dugaan Kebakaran Limbah Ban
Pernyataan PT IWIP Soal Kebakaran Limbah Ban, Netizen: OTK Jadi Sihir Andalan
Jangan Tergesa-gesa: Penyelidikan Kebakaran Limbah Ban di PT IWIP Harus Berbasis Bukti
KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate
Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP
PT HSM Diduga Suap Oknum Dinas ESDM Maluku Utara Rp10 Miliar
Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 11:14 WIT

Pembakaran Ban di PT IWIP, Netizen: Siapa Tak Tahu Keamanan PT IWIP Kok Bisa Ada OTK

Sabtu, 5 September 2026 - 09:12 WIT

Pembakaran Ribuan Ban, KATAM: Modus PT IWIP Hemat Pengelolaan Limbah B3

Kamis, 3 September 2026 - 20:25 WIT

Polisi Didesak Tetapkan Petinggi PT IWIP Sebagai Tersangka Dugaan Kebakaran Limbah Ban

Kamis, 3 September 2026 - 11:43 WIT

Jangan Tergesa-gesa: Penyelidikan Kebakaran Limbah Ban di PT IWIP Harus Berbasis Bukti

Selasa, 1 September 2026 - 16:01 WIT

KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate

Selasa, 1 September 2026 - 14:56 WIT

Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP

Selasa, 1 September 2026 - 13:58 WIT

PT HSM Diduga Suap Oknum Dinas ESDM Maluku Utara Rp10 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:51 WIT

Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?

Berita Terbaru

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Pulau Taliabu, Karnudin La Kudu. (RakyatMu)

Daerah

Pilkades Serentak di Pulau Taliabu Terancam Gagal

Jumat, 4 Sep 2026 - 13:56 WIT