Pernyataan KBO Satreskrim Polres Kepulauan Sula Dinilai Menyesatkan

- Wartawan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kepulauan Sula. (Istimewa/Rakyatmu)

Polres Kepulauan Sula. (Istimewa/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) dinilai tidak profesional dalam menangani perkara dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepsul berinisial MLT alias Mardin terhadap wanita berinisial DR (28).

Atas hal itu, kuasa hukum pelapor saat ini telah melayangkan surat keberatan atas pernyataan Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepsul kepada Kapolres Kepsul, Kasat Reskrim dan Kanit Perempuan Perlindungan Anak (PPA).

Bahkan, tidak menutup kemungkinan kuasa hukum pelapor juga bakal melayangkan surat tembusan kepada Irwasda Polda Maluku Utara dan Irwasum Mabes Polri. Hal tersebut dibuktikan dengan surat nomor polisi: LP/B/1.20/VII/2025/SPKT Polres Kepulauan Sula/Polda Maluku Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, KBO Satreskrim Polres Kepsul menyatakan, pemeriksaan terhadap terduga pelaku pemerkosaan tersebut harus memerlukan persetujuan tertulis dari Badan Kehormatan (BK) DPRD berdasarkan Pasal 245 UU MD3 tentang pemanggilan dan permintaan keterangan penyidikan anggota DPR.

BACA JUGA :  Tujuh Serdik Sespimti Polri Laksanakan PKDN di Maluku Utara Bahas Antisipasi Konflik Jelang Pemilu

“Semestinya, sebelum KBO Satreskrim menyampaikan pendapat tersebut, seharusnya penyidik telah melakukan gelar perkara atas hasil penyelidikan, dan hasil tersebut langsung disampaikan kepada pihak korban. Baik itu diminta atau tidak diminta,” kata Jayadin La Ode, kuasa hukum pelapor, Jumat (01/08/25).

Pendapat KBO Reskrim tersebut, lanjutnya, berpotensi dapat merugikan hak-hak dan kepentingan hukum pelapor dalam proses penyelidikan perkara yang sedang berjalan. Apalagi hal tersebut sudah disampaikan kepada publik melalui media online, sehingga ditakutkan dapat menyesatkan.

“UU MD3 yang dimaksud itu beberapa kali mengalami perubahan dan tidak berlaku bagi anggota DPRD kabupaten, terlebih dalam tingkat penyelidikan dugaan tindak pidana yang melibatkan anggota DPRD kabupaten. Tidak ada aturan yang mengatur penyidikan harus menunggu persetujuan BK DPRD,” tegasnya.

“Olehnya itu kami menjaga terpenuhinya hak-hak dan kepentingan hukum klien kami maka, pada Jumat 1 Agustus 2025 kami telah melayangkan surat perihal mohon kesimpulan hasil penyelidikan sekaligus keberatan atas penyampaian pendapat KBO Reskrim melalui media,” sambungnya.

BACA JUGA :  Kasus ITE di Kepulauan Sula Sejak 2024 - 2025 Masih Penyelidikan

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kepsul, Iptu Rinaldi Anwar saat dikonfirmasi mengaku, saat ini terduga pelaku pemerkosaan telah diperiksa oleh penyidik. Oknum DPRD tersebut dimintai keterangan kurang lebih satu jam. “Tadi yang bersangkutan sudah hadir memenuhi panggilan penyidik,” katanya, Jumat (01/08/25)

Dikatakan, sejauh ini penyidik telah memeriksa sebanyak empat orang saksi, termasuk korban dan terduga pelaku. Untuk itu, saat ini penyidik tengah mendalami laporan dugaan kasus pemerkosaan yang melibatkan politisi partai Hanura tersebut.

“Saat ini sudah 4 orang saksi diperiksa. Termasuk korban dan terduga pelaku. Jadi kita sedang mendalami laporan yang dimaksud. Kasus tersebut tidak menutup kemungkinan pekan depan ke empat saksi tersebut akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan, tandasnya. (**)

Penulis : Aryanto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Jenazah Seorang Pria Ditemukan Terapung di Pantai Falajawa Ternate
Jenazah Laki-Laki Ditemukan Meninggal di Ternate
Polres Ternate Reka Ulang Kasus Pencurian di Ternate
Keluarkan Sprindik Baru Kasus Korupsi BTT Sula: Akan ada Tersangka Baru
Kasus Korupsi BTT Sula Berpotensi ada Tersangka Baru
Penegak Hukum Segera Periksa Bupati Sula Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Power House 
Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula, Tuntutan JPU Dinilai Terlalu Ringan
Muhammad Yusril Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Kurungan Penjara Kasus BTT Sula 

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 15:37 WIT

Jenazah Seorang Pria Ditemukan Terapung di Pantai Falajawa Ternate

Senin, 3 November 2025 - 14:15 WIT

Jenazah Laki-Laki Ditemukan Meninggal di Ternate

Sabtu, 1 November 2025 - 19:14 WIT

Polres Ternate Reka Ulang Kasus Pencurian di Ternate

Jumat, 31 Oktober 2025 - 22:00 WIT

Keluarkan Sprindik Baru Kasus Korupsi BTT Sula: Akan ada Tersangka Baru

Kamis, 30 Oktober 2025 - 15:36 WIT

Kasus Korupsi BTT Sula Berpotensi ada Tersangka Baru

Rabu, 29 Oktober 2025 - 23:35 WIT

Penegak Hukum Segera Periksa Bupati Sula Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Power House 

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:24 WIT

Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula, Tuntutan JPU Dinilai Terlalu Ringan

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:58 WIT

Muhammad Yusril Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Kurungan Penjara Kasus BTT Sula 

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu, Haruna Masuku. (Rakyatmu)

Daerah

115 Guru di Pulau Taliabu Ikut PPG Daerah Khusus

Senin, 3 Nov 2025 - 16:10 WIT

Ilustrasi

Hukrim

Jenazah Laki-Laki Ditemukan Meninggal di Ternate

Senin, 3 Nov 2025 - 14:15 WIT