Pernyataan KBO Satreskrim Polres Kepulauan Sula Dinilai Menyesatkan

- Wartawan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kepulauan Sula. (Istimewa/Rakyatmu)

Polres Kepulauan Sula. (Istimewa/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) dinilai tidak profesional dalam menangani perkara dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepsul berinisial MLT alias Mardin terhadap wanita berinisial DR (28).

Atas hal itu, kuasa hukum pelapor saat ini telah melayangkan surat keberatan atas pernyataan Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepsul kepada Kapolres Kepsul, Kasat Reskrim dan Kanit Perempuan Perlindungan Anak (PPA).

Bahkan, tidak menutup kemungkinan kuasa hukum pelapor juga bakal melayangkan surat tembusan kepada Irwasda Polda Maluku Utara dan Irwasum Mabes Polri. Hal tersebut dibuktikan dengan surat nomor polisi: LP/B/1.20/VII/2025/SPKT Polres Kepulauan Sula/Polda Maluku Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, KBO Satreskrim Polres Kepsul menyatakan, pemeriksaan terhadap terduga pelaku pemerkosaan tersebut harus memerlukan persetujuan tertulis dari Badan Kehormatan (BK) DPRD berdasarkan Pasal 245 UU MD3 tentang pemanggilan dan permintaan keterangan penyidikan anggota DPR.

BACA JUGA :  Puluhan Pengendara Sepeda Motor di Kota Ternate Terjaring Razia

“Semestinya, sebelum KBO Satreskrim menyampaikan pendapat tersebut, seharusnya penyidik telah melakukan gelar perkara atas hasil penyelidikan, dan hasil tersebut langsung disampaikan kepada pihak korban. Baik itu diminta atau tidak diminta,” kata Jayadin La Ode, kuasa hukum pelapor, Jumat (01/08/25).

Pendapat KBO Reskrim tersebut, lanjutnya, berpotensi dapat merugikan hak-hak dan kepentingan hukum pelapor dalam proses penyelidikan perkara yang sedang berjalan. Apalagi hal tersebut sudah disampaikan kepada publik melalui media online, sehingga ditakutkan dapat menyesatkan.

“UU MD3 yang dimaksud itu beberapa kali mengalami perubahan dan tidak berlaku bagi anggota DPRD kabupaten, terlebih dalam tingkat penyelidikan dugaan tindak pidana yang melibatkan anggota DPRD kabupaten. Tidak ada aturan yang mengatur penyidikan harus menunggu persetujuan BK DPRD,” tegasnya.

“Olehnya itu kami menjaga terpenuhinya hak-hak dan kepentingan hukum klien kami maka, pada Jumat 1 Agustus 2025 kami telah melayangkan surat perihal mohon kesimpulan hasil penyelidikan sekaligus keberatan atas penyampaian pendapat KBO Reskrim melalui media,” sambungnya.

BACA JUGA :  Partai Koalisi Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Speedboat Bella 72 di Pulau Taliabu

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kepsul, Iptu Rinaldi Anwar saat dikonfirmasi mengaku, saat ini terduga pelaku pemerkosaan telah diperiksa oleh penyidik. Oknum DPRD tersebut dimintai keterangan kurang lebih satu jam. “Tadi yang bersangkutan sudah hadir memenuhi panggilan penyidik,” katanya, Jumat (01/08/25)

Dikatakan, sejauh ini penyidik telah memeriksa sebanyak empat orang saksi, termasuk korban dan terduga pelaku. Untuk itu, saat ini penyidik tengah mendalami laporan dugaan kasus pemerkosaan yang melibatkan politisi partai Hanura tersebut.

“Saat ini sudah 4 orang saksi diperiksa. Termasuk korban dan terduga pelaku. Jadi kita sedang mendalami laporan yang dimaksud. Kasus tersebut tidak menutup kemungkinan pekan depan ke empat saksi tersebut akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan, tandasnya. (**)

Penulis : Aryanto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka
Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan
Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi
Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP
PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun
Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga
Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali
Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:16 WIT

Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:25 WIT

Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:16 WIT

Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP

Senin, 11 Mei 2026 - 01:33 WIT

PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:47 WIT

Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:12 WIT

Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:58 WIT

Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu

Berita Terbaru