Pernyataan KBO Satreskrim Polres Kepulauan Sula Dinilai Menyesatkan

- Wartawan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kepulauan Sula. (Istimewa/Rakyatmu)

Polres Kepulauan Sula. (Istimewa/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) dinilai tidak profesional dalam menangani perkara dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepsul berinisial MLT alias Mardin terhadap wanita berinisial DR (28).

Atas hal itu, kuasa hukum pelapor saat ini telah melayangkan surat keberatan atas pernyataan Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepsul kepada Kapolres Kepsul, Kasat Reskrim dan Kanit Perempuan Perlindungan Anak (PPA).

Bahkan, tidak menutup kemungkinan kuasa hukum pelapor juga bakal melayangkan surat tembusan kepada Irwasda Polda Maluku Utara dan Irwasum Mabes Polri. Hal tersebut dibuktikan dengan surat nomor polisi: LP/B/1.20/VII/2025/SPKT Polres Kepulauan Sula/Polda Maluku Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, KBO Satreskrim Polres Kepsul menyatakan, pemeriksaan terhadap terduga pelaku pemerkosaan tersebut harus memerlukan persetujuan tertulis dari Badan Kehormatan (BK) DPRD berdasarkan Pasal 245 UU MD3 tentang pemanggilan dan permintaan keterangan penyidikan anggota DPR.

BACA JUGA :  Mantan Gubernur Maluku Utara Dituntut 9 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp109 Miliar

“Semestinya, sebelum KBO Satreskrim menyampaikan pendapat tersebut, seharusnya penyidik telah melakukan gelar perkara atas hasil penyelidikan, dan hasil tersebut langsung disampaikan kepada pihak korban. Baik itu diminta atau tidak diminta,” kata Jayadin La Ode, kuasa hukum pelapor, Jumat (01/08/25).

Pendapat KBO Reskrim tersebut, lanjutnya, berpotensi dapat merugikan hak-hak dan kepentingan hukum pelapor dalam proses penyelidikan perkara yang sedang berjalan. Apalagi hal tersebut sudah disampaikan kepada publik melalui media online, sehingga ditakutkan dapat menyesatkan.

“UU MD3 yang dimaksud itu beberapa kali mengalami perubahan dan tidak berlaku bagi anggota DPRD kabupaten, terlebih dalam tingkat penyelidikan dugaan tindak pidana yang melibatkan anggota DPRD kabupaten. Tidak ada aturan yang mengatur penyidikan harus menunggu persetujuan BK DPRD,” tegasnya.

“Olehnya itu kami menjaga terpenuhinya hak-hak dan kepentingan hukum klien kami maka, pada Jumat 1 Agustus 2025 kami telah melayangkan surat perihal mohon kesimpulan hasil penyelidikan sekaligus keberatan atas penyampaian pendapat KBO Reskrim melalui media,” sambungnya.

BACA JUGA :  Polsek KP3 Ahmad Yani Ternate Amankan Cap Tikus 250 Liter di Kapal Pelni KM. Sinabung 

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kepsul, Iptu Rinaldi Anwar saat dikonfirmasi mengaku, saat ini terduga pelaku pemerkosaan telah diperiksa oleh penyidik. Oknum DPRD tersebut dimintai keterangan kurang lebih satu jam. “Tadi yang bersangkutan sudah hadir memenuhi panggilan penyidik,” katanya, Jumat (01/08/25)

Dikatakan, sejauh ini penyidik telah memeriksa sebanyak empat orang saksi, termasuk korban dan terduga pelaku. Untuk itu, saat ini penyidik tengah mendalami laporan dugaan kasus pemerkosaan yang melibatkan politisi partai Hanura tersebut.

“Saat ini sudah 4 orang saksi diperiksa. Termasuk korban dan terduga pelaku. Jadi kita sedang mendalami laporan yang dimaksud. Kasus tersebut tidak menutup kemungkinan pekan depan ke empat saksi tersebut akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan, tandasnya. (**)

Penulis : Aryanto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Besok Polres Kepsul Bakal Periksa Oknum DPRD Kasus Dugaan Pemerkosaan
DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan
174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi
Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi
Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery
Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD
Diduga Perkosa, Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Belum Diperiksa Polisi

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:33 WIT

Pernyataan KBO Satreskrim Polres Kepulauan Sula Dinilai Menyesatkan

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:53 WIT

Besok Polres Kepsul Bakal Periksa Oknum DPRD Kasus Dugaan Pemerkosaan

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:12 WIT

DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan

Rabu, 30 Juli 2025 - 10:42 WIT

Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:54 WIT

Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:55 WIT

Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan

Senin, 28 Juli 2025 - 20:46 WIT

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD

Senin, 28 Juli 2025 - 19:44 WIT

Diduga Perkosa, Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Belum Diperiksa Polisi

Berita Terbaru