Pernyataan KBO Satreskrim Polres Kepulauan Sula Dinilai Menyesatkan

- Wartawan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kepulauan Sula. (Istimewa/Rakyatmu)

Polres Kepulauan Sula. (Istimewa/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) dinilai tidak profesional dalam menangani perkara dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepsul berinisial MLT alias Mardin terhadap wanita berinisial DR (28).

Atas hal itu, kuasa hukum pelapor saat ini telah melayangkan surat keberatan atas pernyataan Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepsul kepada Kapolres Kepsul, Kasat Reskrim dan Kanit Perempuan Perlindungan Anak (PPA).

Bahkan, tidak menutup kemungkinan kuasa hukum pelapor juga bakal melayangkan surat tembusan kepada Irwasda Polda Maluku Utara dan Irwasum Mabes Polri. Hal tersebut dibuktikan dengan surat nomor polisi: LP/B/1.20/VII/2025/SPKT Polres Kepulauan Sula/Polda Maluku Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, KBO Satreskrim Polres Kepsul menyatakan, pemeriksaan terhadap terduga pelaku pemerkosaan tersebut harus memerlukan persetujuan tertulis dari Badan Kehormatan (BK) DPRD berdasarkan Pasal 245 UU MD3 tentang pemanggilan dan permintaan keterangan penyidikan anggota DPR.

BACA JUGA :  Ajudan Mantan Gubernur Maluku Utara Dituntut 4 Tahun Enam Bulan Penjara

“Semestinya, sebelum KBO Satreskrim menyampaikan pendapat tersebut, seharusnya penyidik telah melakukan gelar perkara atas hasil penyelidikan, dan hasil tersebut langsung disampaikan kepada pihak korban. Baik itu diminta atau tidak diminta,” kata Jayadin La Ode, kuasa hukum pelapor, Jumat (01/08/25).

Pendapat KBO Reskrim tersebut, lanjutnya, berpotensi dapat merugikan hak-hak dan kepentingan hukum pelapor dalam proses penyelidikan perkara yang sedang berjalan. Apalagi hal tersebut sudah disampaikan kepada publik melalui media online, sehingga ditakutkan dapat menyesatkan.

“UU MD3 yang dimaksud itu beberapa kali mengalami perubahan dan tidak berlaku bagi anggota DPRD kabupaten, terlebih dalam tingkat penyelidikan dugaan tindak pidana yang melibatkan anggota DPRD kabupaten. Tidak ada aturan yang mengatur penyidikan harus menunggu persetujuan BK DPRD,” tegasnya.

“Olehnya itu kami menjaga terpenuhinya hak-hak dan kepentingan hukum klien kami maka, pada Jumat 1 Agustus 2025 kami telah melayangkan surat perihal mohon kesimpulan hasil penyelidikan sekaligus keberatan atas penyampaian pendapat KBO Reskrim melalui media,” sambungnya.

BACA JUGA :  Jalankan Program Pempus, Pemkab Kepulauan Sula Gelar PAUD HI

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kepsul, Iptu Rinaldi Anwar saat dikonfirmasi mengaku, saat ini terduga pelaku pemerkosaan telah diperiksa oleh penyidik. Oknum DPRD tersebut dimintai keterangan kurang lebih satu jam. “Tadi yang bersangkutan sudah hadir memenuhi panggilan penyidik,” katanya, Jumat (01/08/25)

Dikatakan, sejauh ini penyidik telah memeriksa sebanyak empat orang saksi, termasuk korban dan terduga pelaku. Untuk itu, saat ini penyidik tengah mendalami laporan dugaan kasus pemerkosaan yang melibatkan politisi partai Hanura tersebut.

“Saat ini sudah 4 orang saksi diperiksa. Termasuk korban dan terduga pelaku. Jadi kita sedang mendalami laporan yang dimaksud. Kasus tersebut tidak menutup kemungkinan pekan depan ke empat saksi tersebut akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan, tandasnya. (**)

Penulis : Aryanto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polisi Didesak Tetapkan Petinggi PT IWIP Sebagai Tersangka Dugaan Kebakaran Limbah Ban
Pernyataan PT IWIP Soal Kebakaran Limbah Ban, Netizen: OTK Jadi Sihir Andalan
Jangan Tergesa-gesa: Penyelidikan Kebakaran Limbah Ban di PT IWIP Harus Berbasis Bukti
KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate
Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP
PT HSM Diduga Suap Oknum Dinas ESDM Maluku Utara Rp10 Miliar
Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?
PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 20:25 WIT

Polisi Didesak Tetapkan Petinggi PT IWIP Sebagai Tersangka Dugaan Kebakaran Limbah Ban

Kamis, 3 September 2026 - 19:36 WIT

Pernyataan PT IWIP Soal Kebakaran Limbah Ban, Netizen: OTK Jadi Sihir Andalan

Kamis, 3 September 2026 - 11:43 WIT

Jangan Tergesa-gesa: Penyelidikan Kebakaran Limbah Ban di PT IWIP Harus Berbasis Bukti

Selasa, 1 September 2026 - 16:01 WIT

KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate

Selasa, 1 September 2026 - 14:56 WIT

Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP

Selasa, 1 September 2026 - 13:58 WIT

PT HSM Diduga Suap Oknum Dinas ESDM Maluku Utara Rp10 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:51 WIT

Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:17 WIT

PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas

Berita Terbaru