Pernyataan KBO Satreskrim Polres Kepulauan Sula Dinilai Menyesatkan

- Wartawan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kepulauan Sula. (Istimewa/Rakyatmu)

Polres Kepulauan Sula. (Istimewa/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) dinilai tidak profesional dalam menangani perkara dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepsul berinisial MLT alias Mardin terhadap wanita berinisial DR (28).

Atas hal itu, kuasa hukum pelapor saat ini telah melayangkan surat keberatan atas pernyataan Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepsul kepada Kapolres Kepsul, Kasat Reskrim dan Kanit Perempuan Perlindungan Anak (PPA).

Bahkan, tidak menutup kemungkinan kuasa hukum pelapor juga bakal melayangkan surat tembusan kepada Irwasda Polda Maluku Utara dan Irwasum Mabes Polri. Hal tersebut dibuktikan dengan surat nomor polisi: LP/B/1.20/VII/2025/SPKT Polres Kepulauan Sula/Polda Maluku Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, KBO Satreskrim Polres Kepsul menyatakan, pemeriksaan terhadap terduga pelaku pemerkosaan tersebut harus memerlukan persetujuan tertulis dari Badan Kehormatan (BK) DPRD berdasarkan Pasal 245 UU MD3 tentang pemanggilan dan permintaan keterangan penyidikan anggota DPR.

BACA JUGA :  Napi Kekerasan Seksual di Lapas Sanana Terima Remisi HUT RI

“Semestinya, sebelum KBO Satreskrim menyampaikan pendapat tersebut, seharusnya penyidik telah melakukan gelar perkara atas hasil penyelidikan, dan hasil tersebut langsung disampaikan kepada pihak korban. Baik itu diminta atau tidak diminta,” kata Jayadin La Ode, kuasa hukum pelapor, Jumat (01/08/25).

Pendapat KBO Reskrim tersebut, lanjutnya, berpotensi dapat merugikan hak-hak dan kepentingan hukum pelapor dalam proses penyelidikan perkara yang sedang berjalan. Apalagi hal tersebut sudah disampaikan kepada publik melalui media online, sehingga ditakutkan dapat menyesatkan.

“UU MD3 yang dimaksud itu beberapa kali mengalami perubahan dan tidak berlaku bagi anggota DPRD kabupaten, terlebih dalam tingkat penyelidikan dugaan tindak pidana yang melibatkan anggota DPRD kabupaten. Tidak ada aturan yang mengatur penyidikan harus menunggu persetujuan BK DPRD,” tegasnya.

“Olehnya itu kami menjaga terpenuhinya hak-hak dan kepentingan hukum klien kami maka, pada Jumat 1 Agustus 2025 kami telah melayangkan surat perihal mohon kesimpulan hasil penyelidikan sekaligus keberatan atas penyampaian pendapat KBO Reskrim melalui media,” sambungnya.

BACA JUGA :  Pemkot Tidore Gandeng Mata Garuda, Dorong Peningkatan SDM Lewat Beasiswa LPDP

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kepsul, Iptu Rinaldi Anwar saat dikonfirmasi mengaku, saat ini terduga pelaku pemerkosaan telah diperiksa oleh penyidik. Oknum DPRD tersebut dimintai keterangan kurang lebih satu jam. “Tadi yang bersangkutan sudah hadir memenuhi panggilan penyidik,” katanya, Jumat (01/08/25)

Dikatakan, sejauh ini penyidik telah memeriksa sebanyak empat orang saksi, termasuk korban dan terduga pelaku. Untuk itu, saat ini penyidik tengah mendalami laporan dugaan kasus pemerkosaan yang melibatkan politisi partai Hanura tersebut.

“Saat ini sudah 4 orang saksi diperiksa. Termasuk korban dan terduga pelaku. Jadi kita sedang mendalami laporan yang dimaksud. Kasus tersebut tidak menutup kemungkinan pekan depan ke empat saksi tersebut akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan, tandasnya. (**)

Penulis : Aryanto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula
Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu
Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu
Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah
Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:45 WIT

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIT

Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIT

Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:46 WIT

Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terbaru