RAKYATMU.COM – Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Provinsi Maluku Utara (Malut) menggelar aksi terkait sejumlah kasus dugaan dan indikasi tindak pidana korupsi di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Maluku Utara dan Kemenag Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Malut pada Senin (20/11/2023). Dugaan korupsi yang suarakan itu diantaranya, dugaan dan indikasi tindak pidana korupsi atas Alokasi Dana Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di kantor Kemenag Malut tahun anggaran 2022-2023.
Kemudian, dugaan Korupsi pengadaan mobiler pada KUA Kecamatan Bacan Barat dan KUA Kecamatan Pulau Joronga Kabupaten Halsel tahun anggaran 2022 yang diduga fiktif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, dugaan dan indikasi pemotongan Alokasi Dana Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru dan Pegawai pada Kantor Kemenag Kabupaten Halsel, yang diduga dilakukan oleh Kepala Kemenag dan Bendahara dengan nilai rata-rata Rp500 ribu sampai dengan Rp 2 Juta.
Dengan demikian, Ketua LPP-Tipikor Malut Zainal Ilyas mendesak Kejati Malut segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kasubag Ortala dan Hukum Kanwil Agama Malut inisial SG.
Ia juga mendesak Kejati Malut segera panggil periksa Staf Kanwil Kemenag Malut inisial LA atas dugaan korupsi pengadaan mobiler pada KUA Kecamatan Bacan Barat dan KUA Kecamatan Pulau Joronga Kabupaten Halsel tahun anggaran 2022.
“LPP-Tipikor juga mendesak Kejati Malut segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap SH sebagai Bendahara Kemenag Halmahera Selatan terkait dugaan dan indikasi pemotongan Alokasi Dana Tunjangan Kinerja (TUKIN) Guru dan Pegawai pada Kantor Kemenag Kabupaten Halsel,” desaknya mengakhiri. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo