RAKYATMU.COM – Ada-ada saja, Pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kompak di Desa Sama, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, bernama Febby Liejaya Macpal, melarang seorang warga Desa Waigoi, Samin Buamona, mengisi BBM bersubsidi di SPBU miliknya.
Bukan hanya Samin Buamona, warga Desa Waigoi pun tidak bisa membeli lebih dari dua liter. Kriminalisasi pemilik SPBU ini terjadi lantaran warga setempat mengungkapkan adanya penyelundupan BBM bersubsidi jenis Pertalite sekitar 1,3 ton menggunakan truk.
Kasus ini telah dilaporkan oleh warga didampingi Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bela Yai Maluku Utara, Rasman Buamona di Polres Sula pada 21 Oktober, dan pelapor diperiksa oleh penyidik pada Selasa 27 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kriminalisasi terhadap warga desa ini terekam dalam video berdurasi dua menit saat Samin mengisi BBM di SPBU Kompak. Dalam percakapan, karyawan melarang Samin mengisi minyak di kendaraannya, karena ini perintah Febby Liejaya Macpal.
Rasman Buamona selaku Direktur Yayasan LBH Bela Yai Maluku Utara sekaligus kuasa hukum Samin Buamona mengaku, Febby memerintahkan karyawannya untuk melarang Samin mengisi BBM satu tetes pun ke motornya.
“Bahkan, warga Waigoi juga mengisi minyak cukup dua liter. Hal ini lantaran Samin melaporkan dugaan penyelundupan ke polisi. Video melarang Samin mengisi minyak sudah kami tunjukkan ke penyidik,” ungkap Rasman, Rabu (28/10/2026).
Selain itu, Rasman menjelaskan bahwa BBM bersubsidi merupakan bantuan dari negara untuk membantu masyarakat agar harganya lebih murah daripada harga pasar. “Lantas, kenapa pemilik SPBU memberikan pembatasan kepada warga? Dan kenapa harus ada praktik kriminalisasi?” ujarnya.
“Febby ini hanya penyalur melalui badan hukumnya, dan negara memberikan izin kepadanya untuk menyalurkan minyak, tapi dia bikin pembatasan. Artinya, selain ia sudah melakukan pelanggaran hukum, ia juga mengkriminalisasi warga dan merendahkan orang,” tandasnya.
Oleh karena itu, ia meminta kepada PT Pertamina (Persero) Terminal BBM agar tidak menyalurkan BBM ke SPBU Kompak Desa Sama karena pemiliknya telah melakukan kriminalisasi. Ia juga mendesak pihak terkait untuk segera mem-blacklist izin operasional SPBU tersebut.
“Jikalau hal ini tidak diindahkan oleh Pertamina, saya sebagai orang Sula akan mengkonsolidasi warga untuk mendatangi Polres. Ini agar warga Kepulauan Sula tidak lagi diremehkan dan dikriminalisasi seperti yang dilakukan oleh Febby,” tegasnya.
Sementara Febby Liejaya Macpal saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum direspon hingga berita ini diterbitkan. (**)
Penulis : Diman
Editor : Redaksi












