Polisi Didesak Tangkap Febby Atas Dugaan Penyelundupan BBM dan Diskriminasi Warga Sula

- Wartawan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:51 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karikatur Febby Liejaya Macpal Selundupkan BBM Bersubsidi Jensi Pertalite dan Diskriminasi Warga Desa Waigoi, Kepulauan Sula. (Gemini/RakyatMu)

Karikatur Febby Liejaya Macpal Selundupkan BBM Bersubsidi Jensi Pertalite dan Diskriminasi Warga Desa Waigoi, Kepulauan Sula. (Gemini/RakyatMu)

RAKYATMU.COM – Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara didesak segera tangkap pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kompak di Desa Sama, Kecamatan Sulabesi Timur, bernama Febby Liejaya Macpal atas dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite. Desakan ini disampaikan demi mencegah kerugian negara yang lebih besar serta mengatasi kelangkaan pertalite.

Diketahui, penyelundupan ini menggunakan truk dan dihentikan oleh warga Desa Waigoi pada 17 Oktober 2026. Di atas truk tersebut, ditemukan 55 jeriken berukuran 25 liter berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan total berat sekitar 1,3 ton. Muatan ini hendak dibawa ke arah utara atas perintah Febby Liejaya Macpal, tetapi sopir tidak menyebutkan lokasi tujuan penyelundupan minyak tersebut.

Dilihat dari aturan, Febby Liejaya Macpal sudah pasti melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Migas, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dari pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Pasal 40 angka 9): Memperkuat ketentuan Pasal 55 UU Migas terkait ancaman pidana dan denda bagi pelaku penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

BACA JUGA :  KPK Periksa Muhaimin Syarif Terkait Dugaan Suap Izin Proyek Maluku Utara 

Sedangkan Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 menegaskan, penyimpanan BBM tanpa izin dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar (Pasal 53 huruf c), dan pengangkutan BBM tanpa izin dipidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp40 miliar (Pasal 53 huruf b).

Masalah ini telah ditangani oleh Polres Kepulauan Sula setelah warga bersama Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YBLH), Rasman Buamona sekaligus kuasa hukum seorang warga bernama Samin Buamona.

Meskipun tertangkap basah, pemilik SPBU Kompak, yang juga pemilik Toko Indo Raya di Desa Fagudu ini, bukannya mengakui kesalahan malah melakukan tindakan diskriminasi terhadap warga Desa Waigoi.

Dalam rekaman video berdurasi dua menit saat seorang warga, Samin Buamona mengisi minyak di SPBU Kompak. Dalam percakapan, karyawan melarang Samin mengisi minyak di kendaraannya, karena ini perintah Febby Liejaya Macpal. Bukan hanya Samin, warga Desa Waigoi pun tidak bisa membeli lebih dari dua liter.

BACA JUGA :  Harita Nickel Buka Puasa Bersama Jurnalis Maluku Utara

Direktur Yayasan LBH Bela Yai Maluku Utara, Rasman Buamona menjelaskan bahwa BBM bersubsidi merupakan bantuan dari negara untuk masyarakat agar harganya lebih murah daripada harga pasar. “Lantas, kenapa pemilik SPBU memberikan pembatasan kepada warga? Dan kenapa harus ada praktik Diskriminasi?” ujarnya.

“Febby ini hanya penyalur melalui badan hukumnya, dan negara memberikan izin kepadanya untuk menyalurkan minyak, tapi dia bikin pembatasan. Artinya, selain ia sudah melakukan pelanggaran hukum, ia juga mengkriminalisasi warga dan merendahkan orang,” tandasnya.

Oleh karena itu, ia mendesak pihak kepolisian segera tangkap Febby Liejaya Macpal dan proses sesuai ketentuan hukum. Ia juga meminta kepada PT Pertamina (Persero) Terminal BBM agar tidak menyalurkan BBM ke SPBU Kompak Desa Sama karena pemiliknya telah melakukan Diskriminasi.

“Jikalau hal ini tidak diindahkan oleh pihak kepolisian dan pertamina, saya sebagai orang Sula akan mengkonsolidasi warga untuk mendatangi Polres. Ini agar warga Kepulauan Sula tidak lagi diremehkan dan diskriminasi seperti yang dilakukan oleh Febby,” tegasnya.

Sementara, Febby Liejaya Macpal saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun via telepon tidak menggubris pertanyaan wartawan.

Penulis : Diman

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Komitmen Kapolri Berantas Mafia BBM, Polisi Didesak Tangkap Febby di Sula
Klarifikasi Dugaan Penyelundupan BBM Bersubsidi di SPBU Kompak Sula Benar-benar Kocak
Resahkan Warga, Rambo Dilaporkan ke Polsek Gane Barat Dugaan Pengancaman Istri dan Anak
Tertangkap Penyelundupan, Pemilik SPBU Kompak di Sula Kriminalisasi Warga Desa
SPBU Kompak di Kepulauan Sula Selundupkan BBM Subsidi 1,3 Ton
Proyek Normalisasi di Halmahera Timur Dipersoalkan, Hak Pemilik Lahan Belum Dibayar
Begini Cara PT NHM Kriminalisasi Mantan Pekerja Tuntut Pesangon
PT NHM Lagi-lagi Kriminalisasi Eks Karyawan, Tuntut Pesangon Rp14,7 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:53 WIT

Komitmen Kapolri Berantas Mafia BBM, Polisi Didesak Tangkap Febby di Sula

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:19 WIT

Klarifikasi Dugaan Penyelundupan BBM Bersubsidi di SPBU Kompak Sula Benar-benar Kocak

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:46 WIT

Resahkan Warga, Rambo Dilaporkan ke Polsek Gane Barat Dugaan Pengancaman Istri dan Anak

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:50 WIT

Tertangkap Penyelundupan, Pemilik SPBU Kompak di Sula Kriminalisasi Warga Desa

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:05 WIT

SPBU Kompak di Kepulauan Sula Selundupkan BBM Subsidi 1,3 Ton

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:36 WIT

Proyek Normalisasi di Halmahera Timur Dipersoalkan, Hak Pemilik Lahan Belum Dibayar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:13 WIT

Begini Cara PT NHM Kriminalisasi Mantan Pekerja Tuntut Pesangon

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:07 WIT

PT NHM Lagi-lagi Kriminalisasi Eks Karyawan, Tuntut Pesangon Rp14,7 Miliar

Berita Terbaru