RAKYATMU.COM – Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara didesak segera tangkap pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kompak di Desa Sama, Kecamatan Sulabesi Timur, bernama Febby Liejaya Macpal atas dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite. Desakan ini disampaikan demi mencegah kerugian negara yang lebih besar serta mengatasi kelangkaan pertalite.
Diketahui, penyelundupan ini menggunakan truk dan dihentikan oleh warga Desa Waigoi pada 17 Oktober 2026. Di atas truk tersebut, ditemukan 55 jeriken berukuran 25 liter berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan total berat sekitar 1,3 ton. Muatan ini hendak dibawa ke arah utara atas perintah Febby Liejaya Macpal, tetapi sopir tidak menyebutkan lokasi tujuan penyelundupan minyak tersebut.
Dilihat dari aturan, Febby Liejaya Macpal sudah pasti melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Migas, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dari pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Pasal 40 angka 9): Memperkuat ketentuan Pasal 55 UU Migas terkait ancaman pidana dan denda bagi pelaku penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Sedangkan Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 menegaskan, penyimpanan BBM tanpa izin dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar (Pasal 53 huruf c), dan pengangkutan BBM tanpa izin dipidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp40 miliar (Pasal 53 huruf b).
Masalah ini telah ditangani oleh Polres Kepulauan Sula setelah warga bersama Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YBLH), Rasman Buamona sekaligus kuasa hukum seorang warga bernama Samin Buamona.
Meskipun tertangkap basah, pemilik SPBU Kompak, yang juga pemilik Toko Indo Raya di Desa Fagudu ini, bukannya mengakui kesalahan malah melakukan tindakan diskriminasi terhadap warga Desa Waigoi.
Dalam rekaman video berdurasi dua menit saat seorang warga, Samin Buamona mengisi minyak di SPBU Kompak. Dalam percakapan, karyawan melarang Samin mengisi minyak di kendaraannya, karena ini perintah Febby Liejaya Macpal. Bukan hanya Samin, warga Desa Waigoi pun tidak bisa membeli lebih dari dua liter.
Direktur Yayasan LBH Bela Yai Maluku Utara, Rasman Buamona menjelaskan bahwa BBM bersubsidi merupakan bantuan dari negara untuk masyarakat agar harganya lebih murah daripada harga pasar. “Lantas, kenapa pemilik SPBU memberikan pembatasan kepada warga? Dan kenapa harus ada praktik Diskriminasi?” ujarnya.
“Febby ini hanya penyalur melalui badan hukumnya, dan negara memberikan izin kepadanya untuk menyalurkan minyak, tapi dia bikin pembatasan. Artinya, selain ia sudah melakukan pelanggaran hukum, ia juga mengkriminalisasi warga dan merendahkan orang,” tandasnya.
Oleh karena itu, ia mendesak pihak kepolisian segera tangkap Febby Liejaya Macpal dan proses sesuai ketentuan hukum. Ia juga meminta kepada PT Pertamina (Persero) Terminal BBM agar tidak menyalurkan BBM ke SPBU Kompak Desa Sama karena pemiliknya telah melakukan Diskriminasi.
“Jikalau hal ini tidak diindahkan oleh pihak kepolisian dan pertamina, saya sebagai orang Sula akan mengkonsolidasi warga untuk mendatangi Polres. Ini agar warga Kepulauan Sula tidak lagi diremehkan dan diskriminasi seperti yang dilakukan oleh Febby,” tegasnya.
Sementara, Febby Liejaya Macpal saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun via telepon tidak menggubris pertanyaan wartawan.
Penulis : Diman
Editor : Redaksi












