KPK Periksa Muhaimin Syarif Terkait Dugaan Suap Izin Proyek Maluku Utara 

- Wartawan

Jumat, 5 Januari 2024 - 16:26 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif Saat Berada di Gedung KPK. (Istimewa)

Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif Saat Berada di Gedung KPK. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPD Gerindra Muhaimin Syarif terkait penyidikan dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Calon DPR RI Dapil Maluku Utara itu, diperiksa bersamaan dengan Hamrin Mustari seorang karyawan, Jumat (5/1/2024) di gedung merah putih bertempat di jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Penyidikan perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara dengan tersangka Abdul Gani Kasuba dkk. Hari ini bertempat di gedung KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi di antaranya Muhaimin Syarif dan Hamrin Mustari,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat.

Kedatangan Muhaimin Syarif ke KPK pada Jumat (5/1/2024) pukul 11.39 WIB. Nampak berdiri disalah satu ruangan gedung KPK, dengan mengenakan masker berwarna biru, jaket lengan panjang berwarna silver dan lapisan dalam kemeja berwarna putih.

Sebelumnya, tanggal 20 Desember 2023, KPK telah menyegel rumah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif di Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.

BACA JUGA :  Panas Kasus OTT, Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Diduga Diperiksa KPK

Kini KPK telah menangakap sejumlah OPD Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan pihak swasta. OTT tersebut terkait kasus lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa.

Mereka yang diamankan KPK di antaranya, Kadis Perkim Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, Ajudan Gubernur Ramadhan Ibrahim, dan dua orang pihak swasta Stevi Tomas dan Kristian Wuisan. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan
174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi
Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi
Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery
Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD
Diduga Perkosa, Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Belum Diperiksa Polisi
POM Diminta Segera Tetapkan Oknum TNI Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:12 WIT

DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:03 WIT

174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi

Rabu, 30 Juli 2025 - 10:42 WIT

Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:54 WIT

Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:55 WIT

Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan

Senin, 28 Juli 2025 - 20:46 WIT

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD

Senin, 28 Juli 2025 - 19:44 WIT

Diduga Perkosa, Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Belum Diperiksa Polisi

Senin, 28 Juli 2025 - 16:06 WIT

POM Diminta Segera Tetapkan Oknum TNI Sebagai Tersangka

Berita Terbaru