Komitmen Kapolri Berantas Mafia BBM, Polisi Didesak Tangkap Febby di Sula

- Wartawan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:53 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karikatur: Febby Liejaya Macpal Tidak Hiraukan Polisi. (Gemini/RakyatMu)

Karikatur: Febby Liejaya Macpal Tidak Hiraukan Polisi. (Gemini/RakyatMu)

RAKYATMU.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Maluku Utara didesak segera menangkap pemilik SPBU Kompak Desa Sama, Febby Liejaya Macpal, atas dugaan keterlibatan dalam penyelundupan 1,3 ton BBM bersubsidi jenis pertalite. Langkah tegas ini dituntut sejalan dengan komitmen penegakan hukum Polri dalam memberantas praktik mafia energi di daerah.

Arahan pemberantasan mafia BBM subsidi juga disuarakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Ia meminta aparat menindak tegas pihak yang menimbun, menyalahgunakan, maupun menyelundupkan BBM subsidi, termasuk mengusut aktor intelektual dibalik praktik tersebut.

Di Kabupaten Kepulauan Sula, terdapat satu orang bernama Febby Liejaya Macpal yang akrab disapa Bos Febby selaku pemilik SPBU Kompak Desa Sama, diduga kuat merupakan aktor utama dibalik penyelundupan BBM. Penyelundupan ini biasanya dilakukan pada malam hari menggunakan truk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi penyelundupan tersebut membuat warga Desa Waigoi merasa geram, sehingga warga menghentikan truk dan menemukan 55 jeriken berukuran 25 liter berisi BBM bersubsidi jenis pertalite dengan total berat sekitar 1,3 ton, berdasarkan keterangan dari sopir truk, menyebutkan bahwa aksi tersebut dilakukan atas perintah bos Febby.

BACA JUGA :  Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi

Tertangkap basah saat penyelundupan, Febby mulai atur siasat licik dengan cara diskriminasi warga Desa Waigoi. Salah warga setempat, bernama Samin Buamona mengaku bahwa ia dilarang oleh karyawan mengisi BBM di SPBU Kompak, karena ini perintah Bos Febby. Bukan hanya Samin, warga Desa Waigoi pun tidak bisa membeli lebih dari dua liter.

Dilihat dalam aturan, Febby melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Migas, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dari pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Kemudian, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Pasal 40 angka 9): Memperkuat ketentuan Pasal 55 UU Migas terkait ancaman pidana dan denda bagi pelaku penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

BACA JUGA :  Sidang Kasus BTT, Muhammad Yusril Akui Transfer Rp100 Juta ke Lasidi Leko

Sedangkan Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 menegaskan, penyimpanan BBM tanpa izin dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar (Pasal 53 huruf c), dan pengangkutan BBM tanpa izin dipidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp40 miliar (Pasal 53 huruf b).

Olenya itu, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YBLH), Rasman Buamona mendesak pihak kepolisian segera periksa Febby Liejaya Macpal atas dugaan penyelundupan BBM di SPBU miliknya di Desa Sama. Desakan ini juga disampaikan, demi mencegah kerugian negara yang lebih besar serta mengatasi kelangkaan pertalite.

“Jikalau hal ini tidak diindahkan oleh pihak kepolisian, saya sebagai orang Sula akan mengkonsolidasi warga untuk mendatangi Polres. Ini agar warga Kepulauan Sula tidak lagi diremehkan dan diskriminasi seperti yang dilakukan oleh Febby,” pungkasnya. (**)

Penulis : Diman

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Klarifikasi Dugaan Penyelundupan BBM Bersubsidi di SPBU Kompak Sula Benar-benar Kocak
Polisi Didesak Tangkap Febby Atas Dugaan Penyelundupan BBM dan Diskriminasi Warga Sula
Resahkan Warga, Rambo Dilaporkan ke Polsek Gane Barat Dugaan Pengancaman Istri dan Anak
Tertangkap Penyelundupan, Pemilik SPBU Kompak di Sula Kriminalisasi Warga Desa
SPBU Kompak di Kepulauan Sula Selundupkan BBM Subsidi 1,3 Ton
Proyek Normalisasi di Halmahera Timur Dipersoalkan, Hak Pemilik Lahan Belum Dibayar
Begini Cara PT NHM Kriminalisasi Mantan Pekerja Tuntut Pesangon
PT NHM Lagi-lagi Kriminalisasi Eks Karyawan, Tuntut Pesangon Rp14,7 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:53 WIT

Komitmen Kapolri Berantas Mafia BBM, Polisi Didesak Tangkap Febby di Sula

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:19 WIT

Klarifikasi Dugaan Penyelundupan BBM Bersubsidi di SPBU Kompak Sula Benar-benar Kocak

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:46 WIT

Resahkan Warga, Rambo Dilaporkan ke Polsek Gane Barat Dugaan Pengancaman Istri dan Anak

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:50 WIT

Tertangkap Penyelundupan, Pemilik SPBU Kompak di Sula Kriminalisasi Warga Desa

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:05 WIT

SPBU Kompak di Kepulauan Sula Selundupkan BBM Subsidi 1,3 Ton

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:36 WIT

Proyek Normalisasi di Halmahera Timur Dipersoalkan, Hak Pemilik Lahan Belum Dibayar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:13 WIT

Begini Cara PT NHM Kriminalisasi Mantan Pekerja Tuntut Pesangon

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:07 WIT

PT NHM Lagi-lagi Kriminalisasi Eks Karyawan, Tuntut Pesangon Rp14,7 Miliar

Berita Terbaru