DPRD Ternate Akan Panggil Direktur PT. Tamael Group Soal Izin Lingkungan di Pantai Daulasi

- Wartawan

Sabtu, 18 Februari 2023 - 17:38 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif (FB Nurlaela Syarif)

Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif (FB Nurlaela Syarif)

RAKYATMU.COM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Maluku Utara dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait termasuk Direktur PT. Tamael Group Hi. Abdul Salam atau biasa disapa Haji Semi.

Pemanggilan ini, untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait bongkar muat Kapal di pantai Daulasi, Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara yang belum memiliki izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Kabid PPKL) DLH Kota Ternate, M. Syarif Tjan mengaku, aktivitas bongkar muat Kapal di Pantai Daulasi tidak mengantongi izin lingkungan.

Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif mengatakan, aktivitas penimbunan hingga kegiatan bongkar muat kapal di pantai Daulasi akan ditindaklanjuti, jika izin lingkungannya belum di kantongi oleh PT. Tamael Group.

“Kami minta dengan tegas DLH Kota Ternate jangan pandang bulu, jangan tajam kebawah tumpul keatas,” cecarnya pada Sabtu (18/2/2023).

Ia menyebutkan, pelaku yang hanya memintingkan usahanya tanpa memperhatikan dan tidak bertanggunggungjawab atas dampak lingkungan, berarti harus diberikan sanksi tegas terhadap pemilik perusahan.

BACA JUGA :  Menariknya Pemkot Ternate Akan Buat Musrenbang Komunitas dan Budaya

“Segala aktivitas yang memiliki pengaruh terhadp dampak lingkungan dan apabila tidak mengantongi izin, menurut kami itu sudah bentuk itikad buruk dan tidak bertanggungjawab,” tegasnya.

Olehnya itu, Komisi III dalam waktu dekat akan melakukan RDP dengan pihak-pihak terkait soal izin lingkungan.

“Status lahan dan tempat juga harus dipertanyakan, karena sudah mengganggu ketertiban umum, mekanisme izin lingkungn harus diurus sesui Undang-Undang yang berlaku,” pungkasnya. (Ata)

Berita Terkait

Tiga Proyek Jalan dan Jembatan di Pulau Taliabu Ditargetkan Rampung Bulan Ini
Dispora Pulau Taliabu Gelar Seleksi POPDA di Kecamatan Taliabu Barat
Peduli Generasi Muda Pulau Gebe, PT Karya Wijaya Sponsori Faknon Cup 2025
Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Masuknya Kapal Kontainer 360 TEUs
Pemda Dinilai Keliru Terkait Anggaran Pilkades Tidak Masuk APBD Induk 2026
Perdana! Ketua DPW Tani Indonesia Maluku Utara Gelar Silaturahmi di Pulau Taliabu
Kota Tidore Kepulauan Raih 2 Penghargaan TP2DD Sekaligus
Pemkot Tidore Beri Penghargaan Lomba Inovasi ASN di HUT KORPRI

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:38 WIT

Tiga Proyek Jalan dan Jembatan di Pulau Taliabu Ditargetkan Rampung Bulan Ini

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:16 WIT

Dispora Pulau Taliabu Gelar Seleksi POPDA di Kecamatan Taliabu Barat

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:58 WIT

Peduli Generasi Muda Pulau Gebe, PT Karya Wijaya Sponsori Faknon Cup 2025

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:21 WIT

Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Masuknya Kapal Kontainer 360 TEUs

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:15 WIT

Pemda Dinilai Keliru Terkait Anggaran Pilkades Tidak Masuk APBD Induk 2026

Senin, 1 Desember 2025 - 17:49 WIT

Perdana! Ketua DPW Tani Indonesia Maluku Utara Gelar Silaturahmi di Pulau Taliabu

Senin, 1 Desember 2025 - 11:37 WIT

Kota Tidore Kepulauan Raih 2 Penghargaan TP2DD Sekaligus

Senin, 1 Desember 2025 - 11:24 WIT

Pemkot Tidore Beri Penghargaan Lomba Inovasi ASN di HUT KORPRI

Berita Terbaru