DPRD Ternate Akan Panggil Direktur PT. Tamael Group Soal Izin Lingkungan di Pantai Daulasi

- Wartawan

Sabtu, 18 Februari 2023 - 17:38 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif (FB Nurlaela Syarif)

Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif (FB Nurlaela Syarif)

RAKYATMU.COM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Maluku Utara dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait termasuk Direktur PT. Tamael Group Hi. Abdul Salam atau biasa disapa Haji Semi.

Pemanggilan ini, untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait bongkar muat Kapal di pantai Daulasi, Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara yang belum memiliki izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Kabid PPKL) DLH Kota Ternate, M. Syarif Tjan mengaku, aktivitas bongkar muat Kapal di Pantai Daulasi tidak mengantongi izin lingkungan.

Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif mengatakan, aktivitas penimbunan hingga kegiatan bongkar muat kapal di pantai Daulasi akan ditindaklanjuti, jika izin lingkungannya belum di kantongi oleh PT. Tamael Group.

“Kami minta dengan tegas DLH Kota Ternate jangan pandang bulu, jangan tajam kebawah tumpul keatas,” cecarnya pada Sabtu (18/2/2023).

Ia menyebutkan, pelaku yang hanya memintingkan usahanya tanpa memperhatikan dan tidak bertanggunggungjawab atas dampak lingkungan, berarti harus diberikan sanksi tegas terhadap pemilik perusahan.

BACA JUGA :  Kabar Duka, Satu Jemaah Haji Maluku Utara Meninggal Dunia

“Segala aktivitas yang memiliki pengaruh terhadp dampak lingkungan dan apabila tidak mengantongi izin, menurut kami itu sudah bentuk itikad buruk dan tidak bertanggungjawab,” tegasnya.

Olehnya itu, Komisi III dalam waktu dekat akan melakukan RDP dengan pihak-pihak terkait soal izin lingkungan.

“Status lahan dan tempat juga harus dipertanyakan, karena sudah mengganggu ketertiban umum, mekanisme izin lingkungn harus diurus sesui Undang-Undang yang berlaku,” pungkasnya. (Ata)

Berita Terkait

Pemkot Gandeng Pemkab Blitar Jaga Harga dan Ketersediaan Telur di Kota Ternate
Tuduhan OTK Bakar Tumpukan Ban Bekas, Muhlis: Tetap PT IWIP Bersalah
Pemkot Ternate dan Probolinggo Kolaborasi Perkuat Stabilitas Harga Pangan
Hati-hati Asap Pembakaran Limbah Ban Beracun, PT IWIP Bersyukur Tak Ada Korban Jiwa
Rakernas JKPI XII di Kota Rempah Sukses Digelar, Ketua Panitia Apresiasi Dukungan Warga
Pemkot Ternate Gandeng Harita Nickel Dorong Sport Tourism Berbasis Warisan Budaya
Wali Kota Ternate Serahkan Pataka JKPI 2027 ke Kota Bandung
Rakernas JKPI XII, Delegasi dari Berbagai Daerah Kenakan Tenun Khas Ternate

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 13:57 WIT

Pemkot Gandeng Pemkab Blitar Jaga Harga dan Ketersediaan Telur di Kota Ternate

Rabu, 2 September 2026 - 16:32 WIT

Tuduhan OTK Bakar Tumpukan Ban Bekas, Muhlis: Tetap PT IWIP Bersalah

Rabu, 2 September 2026 - 12:54 WIT

Hati-hati Asap Pembakaran Limbah Ban Beracun, PT IWIP Bersyukur Tak Ada Korban Jiwa

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:42 WIT

Rakernas JKPI XII di Kota Rempah Sukses Digelar, Ketua Panitia Apresiasi Dukungan Warga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:02 WIT

Pemkot Ternate Gandeng Harita Nickel Dorong Sport Tourism Berbasis Warisan Budaya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:27 WIT

Wali Kota Ternate Serahkan Pataka JKPI 2027 ke Kota Bandung

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:17 WIT

Rakernas JKPI XII, Delegasi dari Berbagai Daerah Kenakan Tenun Khas Ternate

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:09 WIT

PT NHM Diduga Tunggak Gaji Karyawan Selama 35 Bulan

Berita Terbaru