Izin PT. Thanaga Samudera Line Kedaluwarsa, KSOP Ternate Akui…

- Wartawan

Kamis, 23 Februari 2023 - 19:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekas Lokasi Bongkar Muat di Pantai Daulasi, Kota Ternate. (Rakyatmu)

Bekas Lokasi Bongkar Muat di Pantai Daulasi, Kota Ternate. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate, Maluku Utara tidak mengetahui bahwa izin operasi pelabuhan PT. Thanaga Samudera Line di Pantai Daulasi, Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara sudah kedaluwarsa.

Surat izin operasi pelabuhan PT. Thanaga Samudera Line yang dikeluarkan pada Kamis, 8 Oktober 2020 dengan Nomor: AL/003/3/7/KSOP TTE-2020.

Tertulis penanggungjawab perusahannya atas nama Dandy Ramdan Rivaldy. Adapun 6 poin ketentuan yang dijelaskan dalam surat itu, dua diantaranya :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Mematuhi seluruh peraturan perundangan-undangan yang berlaku dibidang Angkutan Laut dan Kepelabuhanan.
  2. Izin operasional ini berlaku selama 2 Tahun dan dapat diregistrasi kembali.

Kasi Lala KSOP Ternate Planing Gil Alnursa mengatakan, terkait dengan izin operasi perusahaan pelayaran yang diberikan KSOP kepada PT. Thanaga Samudera Line pada Tahun 2020, merupakan izin pelayaran operasi di Pelabuhan Ahmad yani.

BACA JUGA :  Panitia Diduga Gelapkan Dana Bantuan Masjid Muhajirin Desa Galao, Halmahera Utara

“Dia (Pemilik Perusahan) dapat melaksanakan kegiatan kapal, dalam hal agen kapal dan kapal carteran bukan untuk kegiatan bongkar muat,” katanya pada Rabu (22/2/2023).

Ia mengaku, sudah dua kali melakukan rapat dengan pihak perusahaan yang beroperasi di Pantai Daulasi. Dalam rapat tersebut, dirinya sudah mengarahkan untuk melengkapi dokumen-dokumen kepelabuhan.

“Terkait dengan kegiatan didarat, kami sudah memberi petunjuk untuk mempercepat dokumen jika kegitan ingin dilaksanakan terus menerus,” ucapnya.

“Dokumen itu, seperti izin lingkungan, RTRW dan izin lokasi perairan sebagai syarat untuk lokasi di Daulasi bisa melaksanakan bongkar muat,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menuturkan, aktivitas bongkar muat kapal tidak bisa dilakukan oleh perusahaan yang bergerak dipelayaran.

“Yang melaksanakan bongkar muat harusnya perusahaan bongkar muat bukan perusahaan perairan,” ungkapnya.

Dirinya kaget ketika reporter Rakyatmu.com menujukan selembar kertas izin operasi perusahan PT. Thanaga Samudera Line yang sudah tenggang waktu selama 4 Bulan lebih.

BACA JUGA :  Tiga Tarian Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Sambut Tamu Undangan HUT ke-78 RI di Istana Negara

“Mereka harus menyampaikan ke kami berdasarkan surat permohonan untuk diregistrasi ulang. Kami akan memberikan surat peringatan kepada mereka,” bebernya.

Dia menyebutkan, ada Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP) yang akan dibayar oleh PT. Thanaga Samudera Line setiap kapal berangkat karena beroperasi di periaran, namun dirinya tidak menyebutkan nominal yang akan dibayar.

“Mereka membayar jasa labuh dan navigasi setiap sekali kapal berangkat dan nominalnya mengacu pada PP 15 Tahun 2016,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Operasional PT. Thanaga Samudera Line Fadli tidak merespon pesan yang dikirimkan lewat aplikasi WhatsApp dan tidak terhubung sampai berita ini ditayangkan.

Sekedar diketahui, aktivitas bongkar muat telah ditutup sementara oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate karena tidak memiliki izin lingkungan. (Ata)

Berita Terkait

Dukung Program Bupati, Dukcapil Pulau Taliabu MoU 2 RSUD di Maluku Utara
Pinjaman Daerah Pulau Taliabu Rp115 M Tidak Berdasarkan Perencanaan
Mantan Kepala Bappeda Taliabu Akui Tidak Terlibat dalam Perencanaan Pinjaman Daerah
Sejumlah Proyek di Pulau Taliabu Mendahului Tender
Pemkab Kepulauan Sula Rakor Bersama BPBPK Bahas RC  Bidang Cipta Karya
Pinjaman Pemda Pulau Taliabu Rp115 Miliar Tanpa Perda
PT Wika Diduga Melanggar Aturan Terkait Proyek Pembangunan RSUD Bobong
Besok, Mantan Pimpinan dan Banggar DPRD Taliabu Dipanggil Pansus Pinjaman

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:24 WIT

Dukung Program Bupati, Dukcapil Pulau Taliabu MoU 2 RSUD di Maluku Utara

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:08 WIT

Pinjaman Daerah Pulau Taliabu Rp115 M Tidak Berdasarkan Perencanaan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:53 WIT

Mantan Kepala Bappeda Taliabu Akui Tidak Terlibat dalam Perencanaan Pinjaman Daerah

Kamis, 2 Oktober 2025 - 09:22 WIT

Sejumlah Proyek di Pulau Taliabu Mendahului Tender

Kamis, 2 Oktober 2025 - 08:14 WIT

Pemkab Kepulauan Sula Rakor Bersama BPBPK Bahas RC  Bidang Cipta Karya

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:22 WIT

Pinjaman Pemda Pulau Taliabu Rp115 Miliar Tanpa Perda

Selasa, 30 September 2025 - 23:40 WIT

PT Wika Diduga Melanggar Aturan Terkait Proyek Pembangunan RSUD Bobong

Selasa, 30 September 2025 - 19:22 WIT

Besok, Mantan Pimpinan dan Banggar DPRD Taliabu Dipanggil Pansus Pinjaman

Berita Terbaru

Ilustrasi. (Istimewa)

Hukrim

Nama Jaksa Tercoreng dalam Kasus BTT Kepulauan Sula 

Minggu, 5 Okt 2025 - 17:34 WIT