Izin PT. Thanaga Samudera Line Kedaluwarsa, KSOP Ternate Akui…

- Wartawan

Kamis, 23 Februari 2023 - 19:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekas Lokasi Bongkar Muat di Pantai Daulasi, Kota Ternate. (Rakyatmu)

Bekas Lokasi Bongkar Muat di Pantai Daulasi, Kota Ternate. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate, Maluku Utara tidak mengetahui bahwa izin operasi pelabuhan PT. Thanaga Samudera Line di Pantai Daulasi, Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara sudah kedaluwarsa.

Surat izin operasi pelabuhan PT. Thanaga Samudera Line yang dikeluarkan pada Kamis, 8 Oktober 2020 dengan Nomor: AL/003/3/7/KSOP TTE-2020.

Tertulis penanggungjawab perusahannya atas nama Dandy Ramdan Rivaldy. Adapun 6 poin ketentuan yang dijelaskan dalam surat itu, dua diantaranya :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Mematuhi seluruh peraturan perundangan-undangan yang berlaku dibidang Angkutan Laut dan Kepelabuhanan.
  2. Izin operasional ini berlaku selama 2 Tahun dan dapat diregistrasi kembali.

Kasi Lala KSOP Ternate Planing Gil Alnursa mengatakan, terkait dengan izin operasi perusahaan pelayaran yang diberikan KSOP kepada PT. Thanaga Samudera Line pada Tahun 2020, merupakan izin pelayaran operasi di Pelabuhan Ahmad yani.

BACA JUGA :  Marilyn Pimpin PD KICI Kota Ternate Masa Bakti 2023-2025

“Dia (Pemilik Perusahan) dapat melaksanakan kegiatan kapal, dalam hal agen kapal dan kapal carteran bukan untuk kegiatan bongkar muat,” katanya pada Rabu (22/2/2023).

Ia mengaku, sudah dua kali melakukan rapat dengan pihak perusahaan yang beroperasi di Pantai Daulasi. Dalam rapat tersebut, dirinya sudah mengarahkan untuk melengkapi dokumen-dokumen kepelabuhan.

“Terkait dengan kegiatan didarat, kami sudah memberi petunjuk untuk mempercepat dokumen jika kegitan ingin dilaksanakan terus menerus,” ucapnya.

“Dokumen itu, seperti izin lingkungan, RTRW dan izin lokasi perairan sebagai syarat untuk lokasi di Daulasi bisa melaksanakan bongkar muat,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menuturkan, aktivitas bongkar muat kapal tidak bisa dilakukan oleh perusahaan yang bergerak dipelayaran.

“Yang melaksanakan bongkar muat harusnya perusahaan bongkar muat bukan perusahaan perairan,” ungkapnya.

Dirinya kaget ketika reporter Rakyatmu.com menujukan selembar kertas izin operasi perusahan PT. Thanaga Samudera Line yang sudah tenggang waktu selama 4 Bulan lebih.

BACA JUGA :  Gakkumdu Didesak Segera Tetapkan Ketua DPD PAN Kota Tidore Sebagai Tersangka

“Mereka harus menyampaikan ke kami berdasarkan surat permohonan untuk diregistrasi ulang. Kami akan memberikan surat peringatan kepada mereka,” bebernya.

Dia menyebutkan, ada Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP) yang akan dibayar oleh PT. Thanaga Samudera Line setiap kapal berangkat karena beroperasi di periaran, namun dirinya tidak menyebutkan nominal yang akan dibayar.

“Mereka membayar jasa labuh dan navigasi setiap sekali kapal berangkat dan nominalnya mengacu pada PP 15 Tahun 2016,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Operasional PT. Thanaga Samudera Line Fadli tidak merespon pesan yang dikirimkan lewat aplikasi WhatsApp dan tidak terhubung sampai berita ini ditayangkan.

Sekedar diketahui, aktivitas bongkar muat telah ditutup sementara oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate karena tidak memiliki izin lingkungan. (Ata)

Berita Terkait

Di Pelantikan PD PGM Indonesia Kota Ternate, RM Tegaskan Bersinergi Itu Energi
Mulai Jalan, Bappelitangda Kota Ternate Ubah Pola Pelaksanaan Musrenbang
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Cold Storage Perdana Malut Rampung, Jadi Senjata Utama Lawan Inflasi
Wali Kota Tidore Ingatkan Pakta Integritas usai Lantik 104 Pejabat
Ternate Peduli UMKM, Sekda Rizal Marsaoly Serahkan Bantuan ke 29 Pelaku Usaha
Budiman Serap Aspirasi di Taliabu Utara, Jalan Tanjung Una–Jorjoga Jadi Fokus Utama
Banyaknya Kasus Bullying di Sekolah, Nining: Pemda Harus Hadir dengan Langkah Konkret

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 19:50 WIT

Di Pelantikan PD PGM Indonesia Kota Ternate, RM Tegaskan Bersinergi Itu Energi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:57 WIT

Mulai Jalan, Bappelitangda Kota Ternate Ubah Pola Pelaksanaan Musrenbang

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Kamis, 8 Januari 2026 - 09:56 WIT

Wali Kota Tidore Ingatkan Pakta Integritas usai Lantik 104 Pejabat

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:37 WIT

Ternate Peduli UMKM, Sekda Rizal Marsaoly Serahkan Bantuan ke 29 Pelaku Usaha

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:09 WIT

Budiman Serap Aspirasi di Taliabu Utara, Jalan Tanjung Una–Jorjoga Jadi Fokus Utama

Jumat, 2 Januari 2026 - 13:49 WIT

Banyaknya Kasus Bullying di Sekolah, Nining: Pemda Harus Hadir dengan Langkah Konkret

Kamis, 1 Januari 2026 - 16:58 WIT

Wakil Bupati Pulau Taliabu Serahkan Bantuan di Desa Lohobuba dan Limbo

Berita Terbaru