Gunakan Narkoba, Polda Maluku Utara Serahkan 8 Pelaku Pemilik Senjata Api Ilegal ke Kejari

- Wartawan

Minggu, 11 Juni 2023 - 12:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti yang Diserahkan Ke Kejari Ternate. (Humas for Rakyatmu)

Barang Bukti yang Diserahkan Ke Kejari Ternate. (Humas for Rakyatmu)

RAKYAMU.COM – Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara telah tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus kepemilikan Senjata Api (Senpi) rakitan ilegal sebanyak 8 pelaku ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate pada Jumat (9/6/2023) kemarin.

Kasus tersebut bermula pada awal Februari 2023, ketika Resnarkoba Polda Maluku Utara melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku inisial RTA atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja milik rekannya berinisial RIB yang tinggal di salah satu kamar kos di Kelurahan Kampung Makassar Barat, Kecamatan Kota Ternate Tengah, Kota Ternate.

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh  anggota kepolisian, berhasil ditemukan 4 sachet ganja kering beserta 3 pucuk senjata api dan puluhan amunisi yang disembunyikan dalam lemari pakaian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas temuan itu, kepolisian langsung melakukan pengembangan lebih lanjut terkait asal usul Senpi hingga di Provinsi Papua.

BACA JUGA :  Komisioner dan Pegawai Baznas Maluku Utara Belum Terima Gaji Sejak Dilantik

Dir Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes (Pol) Asri Effendy membenarkan,  bahwa telah dilaksanakan penyerahan barang bukti dan tersangka oleh penyidik kepada Kejaksaan Negeri Ternate atas kasus kepemilikan Senpi ilegal.

Tersangka yang diserahkan sejumlah 8 orang dengan rincian 4 orang tahanan dari Dit Reskrimum, 3 orang tahanan dari Dit Res Narkoba dan 1 orang tahanan dari Pengadilan Negeri.

“Ke delapan tersangka tersebut, yakni JA, SAK, JY, HT, AG, RIB, RTA dan AYP,” katanya pada Minggu (11/6/2023).

Asri menjelaskan, barang bukti yang diserahkan diantaranya 5 pucuk Senpi rakitan berbagai jenis, 1 pucuk laras panjang dan body senjata, 2 buah magazine, puluhan butir amunisi, 2 unit Handphone dan 2 unit Mobil.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Michael Irwan menambahkan,  tujuh orang tersangka sebelumnya dilakukan penahanan di Rutan Polres Ternate, dan satu orang tahanan di Rutan Kelas IIB Ternate.

BACA JUGA :  Oknum Polisi dan Empat Warga di Pulau Taliabu Ancam Bunuh Wartawan

“Sebelum diserahkan ke Kejari Ternate, pihak penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka di RS Bhayangkara,” ungkapnya.

“Para tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata api, amunisi, bahan-bahan peledak dan senjata tajam Jo pasal 55 KUHPidana,” sambungnya menjelaskan.

Selain itu, dirinya menambahkan, kasus tersebut bermula saat penyidik melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba dan mendapati Senpi rakitan di kediaman pelaku yang terjadi pada awal bulan Februari 2023 lalu, sehingga penyidik melakukan pengembangan atas temuan itu.

“Pengembangan dilakukan mulai di Kota Ternate, Halmahera Utara hingga Provinsi Papua. Dari hasil pengembangan tersebut berhasil menangkap para pelaku dan mengamankan Senpi ilegal lainnya,” pungkasnya. (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Malut Diduga Senyapkan Kasus Ratusan Miliar di Kepulauan Sula
Panik Dugaan Korupsi KMP Sula Bahagia Rp10,4 Miliar Terbongkar, Kadishub Kepsul Asal Berdalil
KMP Sula Bahagia Tak Terurus, Diduga ada Anggaran ‘Goib’ 10,4 Miliar
Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula
Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu
Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu
Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:18 WIT

Ditreskrimsus Polda Malut Diduga Senyapkan Kasus Ratusan Miliar di Kepulauan Sula

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:14 WIT

KMP Sula Bahagia Tak Terurus, Diduga ada Anggaran ‘Goib’ 10,4 Miliar

Senin, 6 Juli 2026 - 22:45 WIT

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIT

Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIT

Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:46 WIT

Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Berita Terbaru