Pemprov Maluku Utara Belum Transfer Utang Dana Bagi Hasil Pemkot Ternate, Ini Rinciannya

- Wartawan

Minggu, 23 Juli 2023 - 14:28 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Istimewa)

Ilustrasi. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara belum juga melunasi utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemerintah Kota Ternate. Utang tersebut mencapai Rp Rp 35.687.690.177.

Kepala BP2RD Kota Ternate Jufri Ali mengatakan, DBH Kota Ternate yang belum dilunasi Pemprov Maluku Utara mencapai Rp 35,6 Miliar.

Kata dia, hal ini sangat mengganggu keseimbangan belanja, karena itu sudah terhitung dalam APBD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Olehnya itu, ia mendesak kepada Pemprov segera melunasi utang DBH, sebab anggaran tersebut merupakan hak dan wajib dilunasi oleh Pemerintah Provinsi.

Berdasarkan data BP2RD Kota Ternate, bahwa utang Pemprov terdiri dari:

BACA JUGA :  Pantai Falajawa Jadi Kebanggaan Baru Warga Kota Ternate

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Triwulan III dan IV Tahun 2021 sebesar Rp Rp.3.051.233.222

Triwulan I sampai III Tahun 2022 mencapai Rp.4.395.152.662

Jumlah total piutang PKB Tahun 2021 dan 2022 Rp 7.446.385.884.

Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 

Triwulan III dan IV Tahun 2021 sebesar Rp.3.380.831.701

Triwulan I sampai III Tahun 2022 mencapai Rp.4.466.232.691

Jumlah total piutang BBN-KB Tahun 2021 dan 2022 senilai Rp 7.847.064.392.

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 

Triwulan III dan IV Tahun 2021 Rp. 6.970.265.601

Triwulan I dan II Tahun 2022 mencapai Rp.13.423.974.300

BACA JUGA :  Aktivitas 4 Bulan Tanpa Izin, Kinerja KSOP Ternate Dipertanyakan

Total utang PBBKB Tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp 20.394.239.901.

Lebih lanjut, Jufri menyebutkan, pajak yang sudah dibayar Pemprov ke Pemkot Ternate, yakni Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (P3AP) triwulan I sampai IV Tahun 2021 dan triwulan I sampai III tahun 2022. Namun, Pemprov belum membayar triwulan IV Tahun 2022.

“Pembayaran DBH terakhir dilakukan Pemprov Maluku Utara untuk pajak rokok itu dilakukan pada bulan Juni dengan nilai sebesar Rp 1,7 Miliar,” ungkapnya.

“Kalau DBH yang lain belum terbayar. Hal ini sangat berpengaruh pada realisasi pendapatan kita,” tutupnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Pansus DPRD Taliabu Ditantang Periksa Mantan Bupati Aliong Mus
Peduli Kesehatan Masyarakat, Dinkes Kota Ternate Gelar Khitanan Massal
Mantan Kadis PUPR Pulau Taliabu Minta Dero dan Ode Jujur Soal Pinjaman Rp115 Miliar
Tim SAR Halmahera Selatan Cari Nelayan yang Belum Kembali Saat Melaut
Sekda Kota Ternate Tekankan Tingkatkan PAD Lewat Program RM di BP2RD
Sekda Kota Ternate Serahkan Bantuan ke Korban Rumah Rusak Akibat Angin Kencang di Kastela
Cuaca Buruk, Wali Kota Ternate: Utamakan Keselamatan Warga
Kapolres Ternate Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:40 WIT

Pansus DPRD Taliabu Ditantang Periksa Mantan Bupati Aliong Mus

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 13:20 WIT

Peduli Kesehatan Masyarakat, Dinkes Kota Ternate Gelar Khitanan Massal

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:42 WIT

Tim SAR Halmahera Selatan Cari Nelayan yang Belum Kembali Saat Melaut

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:49 WIT

Sekda Kota Ternate Tekankan Tingkatkan PAD Lewat Program RM di BP2RD

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:18 WIT

Sekda Kota Ternate Serahkan Bantuan ke Korban Rumah Rusak Akibat Angin Kencang di Kastela

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:34 WIT

Cuaca Buruk, Wali Kota Ternate: Utamakan Keselamatan Warga

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:33 WIT

Kapolres Ternate Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:57 WIT

Long Boat Bawa 2 Penumpang Tenggelam di Perairan Tidore-Ternate

Berita Terbaru