Pemprov Maluku Utara Belum Transfer Utang Dana Bagi Hasil Pemkot Ternate, Ini Rinciannya

- Wartawan

Minggu, 23 Juli 2023 - 14:28 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Istimewa)

Ilustrasi. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara belum juga melunasi utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemerintah Kota Ternate. Utang tersebut mencapai Rp Rp 35.687.690.177.

Kepala BP2RD Kota Ternate Jufri Ali mengatakan, DBH Kota Ternate yang belum dilunasi Pemprov Maluku Utara mencapai Rp 35,6 Miliar.

Kata dia, hal ini sangat mengganggu keseimbangan belanja, karena itu sudah terhitung dalam APBD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Olehnya itu, ia mendesak kepada Pemprov segera melunasi utang DBH, sebab anggaran tersebut merupakan hak dan wajib dilunasi oleh Pemerintah Provinsi.

Berdasarkan data BP2RD Kota Ternate, bahwa utang Pemprov terdiri dari:

BACA JUGA :  Pilkada 2024, PKB Incar 5 Daerah di Maluku Utara Rebut Pimpinan 

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Triwulan III dan IV Tahun 2021 sebesar Rp Rp.3.051.233.222

Triwulan I sampai III Tahun 2022 mencapai Rp.4.395.152.662

Jumlah total piutang PKB Tahun 2021 dan 2022 Rp 7.446.385.884.

Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 

Triwulan III dan IV Tahun 2021 sebesar Rp.3.380.831.701

Triwulan I sampai III Tahun 2022 mencapai Rp.4.466.232.691

Jumlah total piutang BBN-KB Tahun 2021 dan 2022 senilai Rp 7.847.064.392.

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 

Triwulan III dan IV Tahun 2021 Rp. 6.970.265.601

Triwulan I dan II Tahun 2022 mencapai Rp.13.423.974.300

BACA JUGA :  Bawaslu Maluku Utara Temukan Ratusan Pelanggaran Sepanjang Tahapan Pilkada 2024

Total utang PBBKB Tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp 20.394.239.901.

Lebih lanjut, Jufri menyebutkan, pajak yang sudah dibayar Pemprov ke Pemkot Ternate, yakni Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (P3AP) triwulan I sampai IV Tahun 2021 dan triwulan I sampai III tahun 2022. Namun, Pemprov belum membayar triwulan IV Tahun 2022.

“Pembayaran DBH terakhir dilakukan Pemprov Maluku Utara untuk pajak rokok itu dilakukan pada bulan Juni dengan nilai sebesar Rp 1,7 Miliar,” ungkapnya.

“Kalau DBH yang lain belum terbayar. Hal ini sangat berpengaruh pada realisasi pendapatan kita,” tutupnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Satpol PP Kota Ternate Tertibkan Pedagang Hewan Kurban di Kawasan Cagar Budaya
Capai PAD, Sekda Kota Ternate Beri Apresiasi Khusus kepada Kepala BP2RD dan Jajaran
Silaturahmi Badan Penghubung dengan Diaspora NTT, Florida Titipkan Generasi Muda ke Wali Kota Ternate
Mengelola Limpasan di Tengah Hujan Tropis, Tantangan Tambang Nikel di Pulau Obi
Sambut Pilkades 2026, APDESI Halmahera Tengah: Bersama Ciptakan Pilkades Aman dan Sejuk
Gandeng UGM, Benteng Oranje Ternate Dirancang Jadi Pusat Kreatif Rempah
DLH Kota Ternate Maksimalkan Pengelolaan TPA Buku Deru-Deru Takome
Dorong PAD, BP2RD Ternate Perkuat Pengawasan Terhadap Objek Pajak Baru

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:13 WIT

Satpol PP Kota Ternate Tertibkan Pedagang Hewan Kurban di Kawasan Cagar Budaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:22 WIT

Capai PAD, Sekda Kota Ternate Beri Apresiasi Khusus kepada Kepala BP2RD dan Jajaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:51 WIT

Silaturahmi Badan Penghubung dengan Diaspora NTT, Florida Titipkan Generasi Muda ke Wali Kota Ternate

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:13 WIT

Mengelola Limpasan di Tengah Hujan Tropis, Tantangan Tambang Nikel di Pulau Obi

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:52 WIT

Sambut Pilkades 2026, APDESI Halmahera Tengah: Bersama Ciptakan Pilkades Aman dan Sejuk

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:53 WIT

Gandeng UGM, Benteng Oranje Ternate Dirancang Jadi Pusat Kreatif Rempah

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:33 WIT

DLH Kota Ternate Maksimalkan Pengelolaan TPA Buku Deru-Deru Takome

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:11 WIT

Dorong PAD, BP2RD Ternate Perkuat Pengawasan Terhadap Objek Pajak Baru

Berita Terbaru