Tindak Lanjut Surat Edaran Menpan RB, Pemkot Ternate Anggarkan PTT SK 2021

- Wartawan

Sabtu, 29 Juli 2023 - 14:51 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly (Ko Edo)

Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly (Ko Edo)

RAKYATMU.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Maluku Utara, menindaklanjuti surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB).

Bahwa berdasarkan surat edaran Menpan RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli 2023 tentang status dan kedudukan THK-2 dan tenaga non ASN.

Surat tersebut meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah agar tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara atau non-ASN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini lantaran, Kemenpan RB, sebelumnya, akan menghapus status tenaga honorer di pemerintahan mulai 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Namun, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Kementerian PANRB diminta mencari solusi dan jalan tengah dengan prinsip antara lain hindari agar tidak terjadi PHK massal dan tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima tenaga non-ASN.

Arahan presiden itu, mendapat masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa tenaga Non-ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, baik di bagian pembangunan dan pelayanan publik.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut, maka Menpan RB mengharapkan kepada seluruh PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan tenaga non ASN dalam basis data BKN.
  2. Dalam mengalokasikan pembiayaan tenaga non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga non ASN selama ini.
  3. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga non ASN lainnya. Adapun pemenuhan ASN di lingkungan Instansi Pemerintah dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA :  Senyum Full, THR ASN Pemkot Ternate Cair  

Surat ini sudah diterima oleh BKPSDMD Kota Ternate.

Kepala BKPSDMD Kota Ternate Samin Marsaoly mengaku, pihaknya sudah menerima dan menindaklanjuti surat dari Menpan RB.

Sesuai dengan surat edaran itu, lanjut Samin, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate tetap mengalokasikan anggaran bagi Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-2) dan tenaga non ASN atau yang biasa disebut dengan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang berjumlah 3.543 orang.

“Jadi tetap dianggarkan untuk PTT di Pemerintah Kota Ternate yang jumlahnya sekitar tiga ribu lima ratusan,” ujar Samin pada Sabtu (29/7/2023).

BACA JUGA :  Om Ojek Andalan Kota Ternate Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan di Tahun 2024

Menurut dia, selama dua Tahun terakhir Pemerintah Kota Ternate tidak menambahkan PTT (Pegawai Tidak Tetap). Jumlah PTT saat ini, lanjut dia, SK-nya sejak Tahun 2021.

Kata dia, surat edaran Menpan RB mempertegas tentang status dan kedudukan THK-2 dan tenaga non ASN lainnya dalam hal ini PTT.

Kemudian, PTT yang sudah terdaftar di dalam database BKN menjadi acuan penganggaran.

“Jadi standarnya adalah orang-orang yang masuk dalam daftar PTT dengan SK terakhir sebelum 31 Desember 2021. Artinya mereka itu, sudah dipastikan terdaftar sebagai PTT,” ujarnya.

Lantas bagaimana dengan PTT yang SK-nya diatas 31 Desember 2021 ?

“Kita belum bisa bicara ke tingkat itu, karena kita mengacu dengan surat Menpan RB yang ada,” jawab Samin.

Selain itu, mantan Kepala Dinas Pariwisata Kota Ternate itu, menyampaikan, apabila THK-2 dan tenaga non ASN ingin mengikuti seleksi PPPK atau CPNS.

“Tetapi mengacu pada undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK,” jelasnya mengakhiri. (**)

Penulis : Man

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Paskibraka di Kepulauan Sula Bakal dapat Beasiswa Kedokteran, Asal Penuhi Syarat ini
Dinkes Pulau Taliabu Gelar Jalan Sehat Jelang HUT RI
Tim Penilai Lomba Desa Merah Putih Sasar Lima Desa di Mangoli Selatan
Polisi Taliabu Hanya Sita Miras di Kapal Tapi THM Dibiarkan Beredar
Trauma Lihat Kawasi, Konsultasi Publik PT KTS di Bobo Berakhir Tanpa Kesepakatan
Dinkes Kota Ternate Permudahkan Cek Hb melalui Tiga Aplikasi Ini
Pemkot Ternate Serap Aspirasi Jamin Kesetaraan OYPMK
Buka Sosialisasi Narkoba, Wabup Pulau Taliabu Ingatkan Jangan Terjerumus

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 22:33 WIT

Paskibraka di Kepulauan Sula Bakal dapat Beasiswa Kedokteran, Asal Penuhi Syarat ini

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:04 WIT

Dinkes Pulau Taliabu Gelar Jalan Sehat Jelang HUT RI

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:40 WIT

Tim Penilai Lomba Desa Merah Putih Sasar Lima Desa di Mangoli Selatan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:19 WIT

Polisi Taliabu Hanya Sita Miras di Kapal Tapi THM Dibiarkan Beredar

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:46 WIT

Trauma Lihat Kawasi, Konsultasi Publik PT KTS di Bobo Berakhir Tanpa Kesepakatan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:26 WIT

Dinkes Kota Ternate Permudahkan Cek Hb melalui Tiga Aplikasi Ini

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:02 WIT

Pemkot Ternate Serap Aspirasi Jamin Kesetaraan OYPMK

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:44 WIT

Buka Sosialisasi Narkoba, Wabup Pulau Taliabu Ingatkan Jangan Terjerumus

Berita Terbaru

Pengadilan Negeri Ternate. (Rakyatmu)

Hukrim

Saksi Mangkir dalam Sidang Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 18 Agu 2025 - 13:41 WIT