Gugatan Iskandar Idrus di PN Ternate Bakal Disidangkan, Tutur: No Comment

- Wartawan

Selasa, 1 Agustus 2023 - 16:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pengadilan Negeri Ternate. (Rakyatmu)

Kantor Pengadilan Negeri Ternate. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pengadilan Negeri (PN) Ternate akan menggelar sidang perdana atas gugatan eks Ketua DPW PAN Maluku Utara Iskandar Idrus terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentian dirinya sebagai anggota partai.

PN Ternate telah menjadwalkan sidang tersebut pada Kamis, 3 Agustus 2023, Pukul 09.00 WIT, diruang Muhammad Hatta Ali dengan Nomor perkara 41/Pdt.G/2023/PN Tte, terdaftar penggugat Iskandar Idrus.

Tergugat dalam perkara ini, diantaranya Ketua Mahkamah Partai PAN H. Muhammad Rizal, Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan, Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno, Ketua DPW PAN Maluku Utara Tutur Sutikno dan Sekretaris DPW PAN Maluku Utara Jamrud Hi. Wahab.

Kuasa hukum penggugat, Hairun Rizal menjelaskan, langkah gugatan ini, bentuk keberatan atas tindakan dari tergugat yang memberhentikan penggugat dari keanggotaan partai yang tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART dan peraturan Partai PAN.

“Apa pun putusan Pengadilan Negeri Ternate ke depan, jika sudah berkekuatan hukum tetap maka semua pihak harus hormati, tunduk dan patuh serta melaksanakan putusan tersebut dengan penuh konsekuensi,” katanya ketika dihubungi lewat via aplikasi tukar pesan pada Selasa (1/8/2023).

BACA JUGA :  Dewan Pers Sodorkan Draft ke Kemenkominfo Terkait Media, SMSI Tolak Pasal 8

Selaku kuasa hukum penggugat, dirinya berharap proses gugatan dan sengketa di Pengadilan Negeri Ternate, berjalan dengan baik dan lancar, sehingga semua pihak bisa mendapatkan kepastian hukum yang jelas.

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan
Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah
Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?
Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol
Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa
Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD
Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut
Dikriminalisasi PT NHM, Anak dan Keluarga Septian Sam Minta Perhatian Kapolda Maluku Utara

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:16 WIT

Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:44 WIT

Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:31 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?

Selasa, 29 September 2026 - 14:15 WIT

Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol

Selasa, 29 September 2026 - 12:27 WIT

Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa

Senin, 28 September 2026 - 15:36 WIT

Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD

Minggu, 27 September 2026 - 13:41 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut

Kamis, 24 September 2026 - 17:26 WIT

Dikriminalisasi PT NHM, Anak dan Keluarga Septian Sam Minta Perhatian Kapolda Maluku Utara

Berita Terbaru

Suasana Warga Membayar PBB di Pojok Pajak BP2RD Kota Ternate

Daerah

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata

Jumat, 16 Okt 2026 - 15:17 WIT