Pesan Ganja Lewat Medsos dan Jaringan Residivis, 2 Orang Ditangkap BNNP Maluku Utara

- Wartawan

Kamis, 24 Agustus 2023 - 11:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka dan barang bukti yang diamankan BNNP Maluku Utara. (Rakyatmu)

Dua tersangka dan barang bukti yang diamankan BNNP Maluku Utara. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara menangkap dua orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika golongan I (satu).

SA (44) diamankan jenis sabu dengan berat 0,80 gram dan AU (30) jenis ganja berat 100 gram.

Keduanya berperan sebagai pemakai dan pengedar. SA merupakan jaringan seorang residivis berinisial MG yang keluar dari penjara belum lama ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara AU mendapatkan barang terlarang itu dengan cara membeli atau transaksi lewat media sosial (Medsos) sebanyak dua kali.

Tim pemberantasan BNNP lebih dulu mengamankan SA pada Minggu, 2 Juli 2023, Pukul 19.30 WIT, di rumahnya yang berlokasi di RT 002 Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Saat penggerebekan tersangka dalam kondisi mabuk, sehingga dicurigai sedang menggunakan narkotika.

Tim menemukan dua sachet kecil narkoba jenis sabu, alat hisap, timbangan digital, plastik kecil, handphone dan uang Rp 4,4 juta.

BACA JUGA :  Siswi SD di Ternate Diduga Dicabuli Lansia Berulang Kali, Pernah di Musala

Kepala BNNP Maluku Utara Brigjen Pol. Agus Rohmat menjelaskan, SA adalah seorang pengedar. Ketika dimintai keterangan tersangka mengakui bahwa uang tersebut dari hasil penjualan narkotika sebanyak 10 paket sejak tanggal 25 Juni 2023 dan paket itu didapatkan dari seorang residivis berinisial MG.

“Hasil penjualan 10 paket, tersangka SA sudah mentransfer Rp 5 juta kepada MG. Sementara sisanya Rp 4,4 juta belum dikirimkan,” ujarnya.

“Kami masih melakukan pengembangan muda-mudahan residivis tersebut bisa dilakukan penangkapan,” kata Agus pada saat konferensi pers di kantor BNNP Maluku Utara pada Kamis (23/9/2023).

Sedangkan AU, kata Agus ditangkap saat menerima paket dari kurir melalui jasa pengiriman barang, yang dikirim dari Kota Medan, Sumatera Utara tujuan Jailolo, Halmahera Barat. Dari informasi yang didapatkan barang tersebut akan tiba tanggal 07 Juli 2022, pukul 09.00.WIT.

BACA JUGA :  Kemenkumham akan Pecat Oknum Pegawai Lapas Ternate Pengedar Narkoba

“Tersangka warga desa Guaemaadu Paket yang kirim diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja akan dikirimkan ke pengambil paket di depan salah satu bengkel sepeda motor,” ungkapnya.

Dia mengatakan, dari pemeriksaan oleh penyidik, diketahui sudah dua kali membeli dengan jumlah yang sama, yakni 100 gram dengan harga Rp 800 ribu.

“Ganja itu digunakan bersama teman-temannya, disamping itu tersangka juga membagikan kepada teman-temannya,” ujarnya.

SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan AU dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga keduanya terancam penjara 5 sampai 20 tahun. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?
Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan
Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan
Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa
14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:47 WIT

Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:14 WIT

Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:30 WIT

Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:32 WIT

Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:00 WIT

Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:37 WIT

14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terbaru