Tuntutan JPU Ganti Ratusan Miliar Dinilai Memberatkan Mantan Gubernur Maluku Utara

- Wartawan

Jumat, 30 Agustus 2024 - 00:29 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor KPK. (Istimewa)

Kantor KPK. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Penasehat hukum mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) menilai uang pengganti yang dibebankan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada terdakwa AGK sungguh memberatkan.

Sebagaimana diketahui, JPU KPK menuntut AGK selama 9 tahun kurungan penjara, denda senilai Rp 300 juta subsider 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 109 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pekan lalu.

Uang pengganti yang dibebankan kepada AGK tersebut hanya diberikan waktu selama satu bulan setelah putusan dikeluarkan. Apabila uang itu tidak bisa ditunaikan sesuai dengan waktu yang ditentukan maka, akan diganti dengan hukuman tambahan selama 5 tahun.

“Tuntutan yang diberikan oleh JPU KPK terhadap klien kami itu tentu sangat dihargai. Tetapi, uang pengganti yang dibebankan kepada klien kami sangat memberatkan,” kata Hairun Rizal, Kamis (29/8/2024).

Menurut Rizal, jika mengacu pada fakta persidangan, hampir sebagian besar saksi yang dihadirkan itu menyebut bahwa uang yang diberikan kepada AGK menggunakan uang pribadi sehingga tidak ada kerugian keuangan negara. Bahkan tidak ada bukti hasil audit yang dilakukan pihak BPK.

“Nota pembelaan yang kami siapkan ini cenderung kepada uang pengganti. menurut kami, JPU semestinya melihat keterangan para saksi terkait pemberian uang tersebut. Memang di dalam dakwaan, JPU juga masukkan pasal yang menyangkut dengan unsur uang pengganti, akan tetapi uang yang terima klien kami bersumber dari uang pribadi bukan dari kas negara,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kasatpol PP Tak Tahu Gudang Rokok Ilegal, Polda, Bea Cukai dan Disperindag Kompak Bungkam

Rizal menambahkan, pihaknya sangat berharap ketika nota pembelaan yang akan diajukan bisa menjadi bahan pertimbangan oleh majelis hakim ketika memutuskan perkara ini.

“Sekali lagi kami sangat menghargai tuntutan JPU, tetapi dengan adanya nota pembelaan tersebut semestinya bisa dilihat lebih jauh terkait sumber uang yang diterima klien kami,” tandasnya. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Polres Pulau Taliabu Tunda Laporan Dugaan Ijazah Palsu Citra
Polres Ternate Periksa Tiga Saksi Kasus Ayah Bakar Anak Kandung di Ternate
Ayah di Ternate yang Bakar Anaknya Terancam Pidana 6 Tahun 5 Bulan
Ini Kronologis Ayah Bakar Anak Kandung di Kota Ternate
Seorang Ayah di Kota Ternate Diduga Bakar Anak Kandung
Pemuda Asal Gorontalo Tewas Gantung Diri di Kota Ternate
Pemuda di Kota Ternate Ditemukan Meninggal Dunia 
Berkas Tiga Pelaku Narkoba Dilimpahkan ke Kejati Maluku Utara, Ganja 235,3 Gram

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 19:07 WIT

Polres Pulau Taliabu Tunda Laporan Dugaan Ijazah Palsu Citra

Kamis, 12 September 2024 - 18:30 WIT

Polres Ternate Periksa Tiga Saksi Kasus Ayah Bakar Anak Kandung di Ternate

Kamis, 12 September 2024 - 17:39 WIT

Ayah di Ternate yang Bakar Anaknya Terancam Pidana 6 Tahun 5 Bulan

Kamis, 12 September 2024 - 15:38 WIT

Ini Kronologis Ayah Bakar Anak Kandung di Kota Ternate

Kamis, 12 September 2024 - 01:27 WIT

Seorang Ayah di Kota Ternate Diduga Bakar Anak Kandung

Selasa, 10 September 2024 - 18:20 WIT

Pemuda Asal Gorontalo Tewas Gantung Diri di Kota Ternate

Selasa, 10 September 2024 - 14:15 WIT

Pemuda di Kota Ternate Ditemukan Meninggal Dunia 

Rabu, 4 September 2024 - 13:34 WIT

Berkas Tiga Pelaku Narkoba Dilimpahkan ke Kejati Maluku Utara, Ganja 235,3 Gram

Berita Terbaru

Logo PT IWIP Halmahera Tengah. (Istimewa/Rakyatmu)

Ekopol

PT IWIP Menolak TPS Khusus di Pilkada Maluku Utara

Rabu, 18 Sep 2024 - 01:47 WIT