RAKYATMU.COM – Penasehat hukum mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) menilai uang pengganti yang dibebankan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada terdakwa AGK sungguh memberatkan.
Sebagaimana diketahui, JPU KPK menuntut AGK selama 9 tahun kurungan penjara, denda senilai Rp 300 juta subsider 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 109 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pekan lalu.
Uang pengganti yang dibebankan kepada AGK tersebut hanya diberikan waktu selama satu bulan setelah putusan dikeluarkan. Apabila uang itu tidak bisa ditunaikan sesuai dengan waktu yang ditentukan maka, akan diganti dengan hukuman tambahan selama 5 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tuntutan yang diberikan oleh JPU KPK terhadap klien kami itu tentu sangat dihargai. Tetapi, uang pengganti yang dibebankan kepada klien kami sangat memberatkan,” kata Hairun Rizal, Kamis (29/8/2024).
Menurut Rizal, jika mengacu pada fakta persidangan, hampir sebagian besar saksi yang dihadirkan itu menyebut bahwa uang yang diberikan kepada AGK menggunakan uang pribadi sehingga tidak ada kerugian keuangan negara. Bahkan tidak ada bukti hasil audit yang dilakukan pihak BPK.
“Nota pembelaan yang kami siapkan ini cenderung kepada uang pengganti. menurut kami, JPU semestinya melihat keterangan para saksi terkait pemberian uang tersebut. Memang di dalam dakwaan, JPU juga masukkan pasal yang menyangkut dengan unsur uang pengganti, akan tetapi uang yang terima klien kami bersumber dari uang pribadi bukan dari kas negara,” jelasnya.
Rizal menambahkan, pihaknya sangat berharap ketika nota pembelaan yang akan diajukan bisa menjadi bahan pertimbangan oleh majelis hakim ketika memutuskan perkara ini.
“Sekali lagi kami sangat menghargai tuntutan JPU, tetapi dengan adanya nota pembelaan tersebut semestinya bisa dilihat lebih jauh terkait sumber uang yang diterima klien kami,” tandasnya. (**)
Penulis : Reswandi
Editor : Diman Umanailo