Tuntutan JPU Ganti Ratusan Miliar Dinilai Memberatkan Mantan Gubernur Maluku Utara

- Wartawan

Jumat, 30 Agustus 2024 - 00:29 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor KPK. (Istimewa)

Kantor KPK. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Penasehat hukum mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) menilai uang pengganti yang dibebankan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada terdakwa AGK sungguh memberatkan.

Sebagaimana diketahui, JPU KPK menuntut AGK selama 9 tahun kurungan penjara, denda senilai Rp 300 juta subsider 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 109 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pekan lalu.

Uang pengganti yang dibebankan kepada AGK tersebut hanya diberikan waktu selama satu bulan setelah putusan dikeluarkan. Apabila uang itu tidak bisa ditunaikan sesuai dengan waktu yang ditentukan maka, akan diganti dengan hukuman tambahan selama 5 tahun.

“Tuntutan yang diberikan oleh JPU KPK terhadap klien kami itu tentu sangat dihargai. Tetapi, uang pengganti yang dibebankan kepada klien kami sangat memberatkan,” kata Hairun Rizal, Kamis (29/8/2024).

Menurut Rizal, jika mengacu pada fakta persidangan, hampir sebagian besar saksi yang dihadirkan itu menyebut bahwa uang yang diberikan kepada AGK menggunakan uang pribadi sehingga tidak ada kerugian keuangan negara. Bahkan tidak ada bukti hasil audit yang dilakukan pihak BPK.

“Nota pembelaan yang kami siapkan ini cenderung kepada uang pengganti. menurut kami, JPU semestinya melihat keterangan para saksi terkait pemberian uang tersebut. Memang di dalam dakwaan, JPU juga masukkan pasal yang menyangkut dengan unsur uang pengganti, akan tetapi uang yang terima klien kami bersumber dari uang pribadi bukan dari kas negara,” jelasnya.

BACA JUGA :  TKD Prabowo-Gibran Klaim Maluku Utara Dikuasai KIM

Rizal menambahkan, pihaknya sangat berharap ketika nota pembelaan yang akan diajukan bisa menjadi bahan pertimbangan oleh majelis hakim ketika memutuskan perkara ini.

“Sekali lagi kami sangat menghargai tuntutan JPU, tetapi dengan adanya nota pembelaan tersebut semestinya bisa dilihat lebih jauh terkait sumber uang yang diterima klien kami,” tandasnya. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Diduga Korupsi, Kepala DKP Kepulauan Sula Diperiksa
Selain Oknum DPRD, Polres Kepsul Diminta Serius Tangani 21 Kasus Kekerasan Seksual
Publik Tantang Polres Kepsul Usut Tuntas Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum DPRD
KM Permata Obi Berulangkali Kedapatan Bawa Miras di Maluku Utara
Polisi Limpahkan Berkas Tersangka Narkotika ke Kejari Ternate
Polres Ternate Lakukan Penertiban Parkir Liar di Depan Pasar Barito
Curi 4 Motor, Dua Pria Asal Ternate dan Galela Diringkus Polisi
Polisi Kembali Ciduk Pelaku Jual Cap Tikus di Ternate

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:33 WIT

Diduga Korupsi, Kepala DKP Kepulauan Sula Diperiksa

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:57 WIT

Selain Oknum DPRD, Polres Kepsul Diminta Serius Tangani 21 Kasus Kekerasan Seksual

Selasa, 12 Agustus 2025 - 20:40 WIT

Publik Tantang Polres Kepsul Usut Tuntas Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum DPRD

Selasa, 12 Agustus 2025 - 12:47 WIT

KM Permata Obi Berulangkali Kedapatan Bawa Miras di Maluku Utara

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:02 WIT

Polisi Limpahkan Berkas Tersangka Narkotika ke Kejari Ternate

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:47 WIT

Polres Ternate Lakukan Penertiban Parkir Liar di Depan Pasar Barito

Senin, 11 Agustus 2025 - 14:27 WIT

Curi 4 Motor, Dua Pria Asal Ternate dan Galela Diringkus Polisi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:16 WIT

Polisi Kembali Ciduk Pelaku Jual Cap Tikus di Ternate

Berita Terbaru

Kepala Dinas Kesehatan Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly. (Rakyatmu)

Daerah

Dinkes Pulau Taliabu Gelar Jalan Sehat Jelang HUT RI

Jumat, 15 Agu 2025 - 21:04 WIT

Kantor Bupati Kepulauan Sula. (Istimewa/Rakyatmu)

Ragam Berita

KPPN Ternate Nobatkan Kepulauan Sula Pengelola TKD Terbaik

Kamis, 14 Agu 2025 - 22:42 WIT

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Sula, Sahlan Norau. (Istimewa)

Hukrim

Diduga Korupsi, Kepala DKP Kepulauan Sula Diperiksa

Kamis, 14 Agu 2025 - 22:33 WIT