Ayah di Ternate yang Bakar Anaknya Terancam Pidana 6 Tahun 5 Bulan

- Wartawan

Kamis, 12 September 2024 - 17:39 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ayah Bakar Anak Kandung. (Istimewa)

Ilustrasi Ayah Bakar Anak Kandung. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Seorang ayah di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial IW yang tega membakar anak kandungnya sendiri berinisial MH (13 tahun) diancam hukuman 6 tahun 5 bulan penjara.

Aksi kekejaman yang dilakukan oleh sang ayah itu diperkirakan terjadi sekitar pukul 22.20 WIT pada Rabu (11/9/2024). Atas hal itu, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Jadi karena ini luka (luka bakar), dan tidak tergolong meninggal sehingga diancam 5 tahun, tetapi karena pelaku merupakan orang tua sehingga hukumannya ditambah menjadi 6 tahun 5 bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikutomo pada Kamis (12/9/24).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bondan menjelaskan, meskipun dari keluarga korban tidak membuat laporan resmi kepada pihak Kepolisian, tetapi pihaknya tetap menindaklanjuti, karena model laporan itu ada dua yakni, laporan Polisi model A yang dari Polisi sendiri dan laporan Polisi model B dari masyarakat langsung.

“Sementara kita masih mencari tokoh agama atau tokoh masyarakat serta RT/RW yang mau buat laporan. Saat ini kita juga telah periksa tiga saksi yakni, pelaku dan seorang tetangga serta Pak RT. Prinsipnya kita tetap lakukan penyelidikan soal kasus ini,” tandasnya.

BACA JUGA :  Polda Maluku Utara Beri Penghargaan ke Bupati Taliabu, Pemda Hibah Tanah Bangun Pos Polairud

Sekadar diketahui, kejadian ini bermula ketika korban yang keluar dari rumah tanpa meminta izin kepada orang tuanya. Atas hal itu, sang ayah mulai mencari korban, namun karena tidak menemukan, pelaku lantas menanyakan kepada teman anaknya bernama Tina.

Saat menanyakan, Tina mengaku kalau awalnya ia bersama korban pergi ke Sofifi, tetapi setelah balik ke Ternate korban tidak lagi mengikutinya. Mendengar itu, sang ayah bersama Tina berangkat ke sofifi untuk menjemput korban hingga balik ke rumah sekitar pukul 22.20 WIT.

Dari situ, pelaku mulai mengambil gunting lalu memotong rambut korban. Tidak hanya itu, sang ayah juga mengambil lilin dan meneteskan di kaki korban. Bahkan, pelaku juga menyuruh Tina untuk mengambil minyak tanah yang berada di dapur.

BACA JUGA :  POM Razia Anggota TNI-Polri di Tempat Hiburan Malam, Halmahera Utara

Awalnya Tina menolak suruhan tersebut, namun karena diancam sehingga Tina yang merasa takut terpaksa mengikuti arahan dari pelaku untuk mengambil minyak tanah yang berada di dapur dan menaruh di samping korban.

Saat itu juga, pelaku mulai melancarkan aksinya itu dengan cara mengambil minyak lalu menumpahkan di penutup galon dan menyiram korban dari kepala hingga kaos yang dikenakan. Setelah itu, Tina sudah tidak tahu lagi peristiwa tersebut lantaran sudah pergi ke dapur.

Namu tidak berselang lama, Tina kaget karena mendengar suara teriakan dari temannya itu. Rupanya pelaku sudah membakar korban. Lantaran merasa iba, Tina lantas pergi mengambil air dan langsung menyiram di sekujur badan korban.

Meskipun begitu, tubuh korban yang sudah terlanjur dilahap si jago merah itu membuat hampir sekujur tubuhnya terbakar. Dimana, diperkirakan kurang lebih 65 persen mengalami luka, sehingga saat ini korban sedang dirawat di IGD RSUD Chasan Boesoirie Ternate. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan
174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi
Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi
Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery
Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD
Diduga Perkosa, Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Belum Diperiksa Polisi
POM Diminta Segera Tetapkan Oknum TNI Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:12 WIT

DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:03 WIT

174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:54 WIT

Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:55 WIT

Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan

Senin, 28 Juli 2025 - 20:46 WIT

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD

Senin, 28 Juli 2025 - 19:44 WIT

Diduga Perkosa, Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Belum Diperiksa Polisi

Senin, 28 Juli 2025 - 16:06 WIT

POM Diminta Segera Tetapkan Oknum TNI Sebagai Tersangka

Kamis, 24 Juli 2025 - 11:48 WIT

Jual Miras, Seorang IRT di Ternate Diringkus Polisi

Berita Terbaru