Ayah di Ternate yang Bakar Anaknya Terancam Pidana 6 Tahun 5 Bulan

- Wartawan

Kamis, 12 September 2024 - 17:39 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ayah Bakar Anak Kandung. (Istimewa)

Ilustrasi Ayah Bakar Anak Kandung. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Seorang ayah di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial IW yang tega membakar anak kandungnya sendiri berinisial MH (13 tahun) diancam hukuman 6 tahun 5 bulan penjara.

Aksi kekejaman yang dilakukan oleh sang ayah itu diperkirakan terjadi sekitar pukul 22.20 WIT pada Rabu (11/9/2024). Atas hal itu, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Jadi karena ini luka (luka bakar), dan tidak tergolong meninggal sehingga diancam 5 tahun, tetapi karena pelaku merupakan orang tua sehingga hukumannya ditambah menjadi 6 tahun 5 bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikutomo pada Kamis (12/9/24).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bondan menjelaskan, meskipun dari keluarga korban tidak membuat laporan resmi kepada pihak Kepolisian, tetapi pihaknya tetap menindaklanjuti, karena model laporan itu ada dua yakni, laporan Polisi model A yang dari Polisi sendiri dan laporan Polisi model B dari masyarakat langsung.

“Sementara kita masih mencari tokoh agama atau tokoh masyarakat serta RT/RW yang mau buat laporan. Saat ini kita juga telah periksa tiga saksi yakni, pelaku dan seorang tetangga serta Pak RT. Prinsipnya kita tetap lakukan penyelidikan soal kasus ini,” tandasnya.

BACA JUGA :  Gegara Mesin Bor, Satu Warga Pulau Taliabu Meningga Dunia

Sekadar diketahui, kejadian ini bermula ketika korban yang keluar dari rumah tanpa meminta izin kepada orang tuanya. Atas hal itu, sang ayah mulai mencari korban, namun karena tidak menemukan, pelaku lantas menanyakan kepada teman anaknya bernama Tina.

Saat menanyakan, Tina mengaku kalau awalnya ia bersama korban pergi ke Sofifi, tetapi setelah balik ke Ternate korban tidak lagi mengikutinya. Mendengar itu, sang ayah bersama Tina berangkat ke sofifi untuk menjemput korban hingga balik ke rumah sekitar pukul 22.20 WIT.

Dari situ, pelaku mulai mengambil gunting lalu memotong rambut korban. Tidak hanya itu, sang ayah juga mengambil lilin dan meneteskan di kaki korban. Bahkan, pelaku juga menyuruh Tina untuk mengambil minyak tanah yang berada di dapur.

BACA JUGA :  DLH Kota Ternate Manfaatkan Sisa Potongan Pohon Jadi Tiga Produk

Awalnya Tina menolak suruhan tersebut, namun karena diancam sehingga Tina yang merasa takut terpaksa mengikuti arahan dari pelaku untuk mengambil minyak tanah yang berada di dapur dan menaruh di samping korban.

Saat itu juga, pelaku mulai melancarkan aksinya itu dengan cara mengambil minyak lalu menumpahkan di penutup galon dan menyiram korban dari kepala hingga kaos yang dikenakan. Setelah itu, Tina sudah tidak tahu lagi peristiwa tersebut lantaran sudah pergi ke dapur.

Namu tidak berselang lama, Tina kaget karena mendengar suara teriakan dari temannya itu. Rupanya pelaku sudah membakar korban. Lantaran merasa iba, Tina lantas pergi mengambil air dan langsung menyiram di sekujur badan korban.

Meskipun begitu, tubuh korban yang sudah terlanjur dilahap si jago merah itu membuat hampir sekujur tubuhnya terbakar. Dimana, diperkirakan kurang lebih 65 persen mengalami luka, sehingga saat ini korban sedang dirawat di IGD RSUD Chasan Boesoirie Ternate. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?
Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan
Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan
Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa
14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:47 WIT

Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:14 WIT

Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:30 WIT

Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:32 WIT

Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:00 WIT

Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:37 WIT

14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terbaru