RAKYATMU.COM – Satuan Lantas Polres Ternate, Maluku Utara akan memberi sanksi bagi warga yang memasang polisi tidur tanpa izin dari Pemerintah Kota Ternate.
Kasat Lantas Polres Ternate, IPTU Rezza Muhammad Fajrin mengatakan, polisi tidur tidak dibuat seberangan karena ada aturan dan izin dari Pemerintah Kota.
“Kalau ada masyarakat yang pasang polisi tidur harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah setempat,” katanya kepada Rakyatmu ketika ditemui di ruangan kerjanya pada Selasa (21/2/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebutkan, jika warga membuat polisi tidur tanpa pemberitahuan kepada Pemerintah akan diberi sanksi, sebab ada ukuran dan bahan yang akan digunakan.
“Ada ukuran dan bahan juga diatur dalam undang-undang. Sebenarnya harus menyesuaikan dengan kondisi jalan,” jelasnya.
Kata dia, polisi tidur jika dibuat terlalu tinggi akan membahayakan bagi pengendara yang melewati.
“Jangan dibuat terlalu tinggi, takutnya motor yang terlalu rendah akan kena sehingga bisa membahayakan,” tutupnya. (Ata)