BEM Unkhair Ternate Bongkar Baliho Caleg dari Gerindra di Lingkungan Kampus 

- Wartawan

Jumat, 6 Oktober 2023 - 14:37 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan Layar Pembongkaran Baliho Caleg dari Partai Gerindra oleh BEM Unkhair Ternate. (Istimewa)

Tangkapan Layar Pembongkaran Baliho Caleg dari Partai Gerindra oleh BEM Unkhair Ternate. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Badan Eksekusi Mahasiswa (BEM) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara telah membongkar baliho salah satu Calon Legislatif (Caleg) Anggota DPRD Dapil II Kota Ternate dari Partai Gerindra yang terpasang di halaman kampus.

Mereka menilai terpasangnya baliho tersebut melanggar konstitusi yang diatur dalam pasal 280 Ayat (1) huruf (h) Undang-undang Pemilu disebutkan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kampanye.

Aksi pembongkaran juga di posting akun Instagram bemunkhair.official pada Kamis (5/10/2023). Rekaman berdurasi 2.20 menit itu memperlihatkan sejumlah mahasiswa memakai almamater Unkhair membongkar baliho dengan cara menarik baliho hingga robek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak sampai di situ mahasiswa lainnya menusuk bagian baliho yang berukuran sekitar 2×3 meter itu menggunakan kayu. Diketahui, bahwa baliho Caleg tersebut bernama Halek M. Saleh. Dalam baliho juga disertakan Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif.

BACA JUGA :  Pantau Tempat Parkir Depan Pasar Higienis Kota Ternate, Pedagang Dilarang Mendirikan...

“Pembongkaran baliho yang dilakukan oleh pengurus BEM Unkhair melalui menteri sosial politik. Dibongkar karena bentuk pelanggaran terhadap konstitusi dilingkungan kampus, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kampanye,” kata Presiden BEM Unkhair Ternate Junaidi Ibrahim pada Jumat (6/10/2023).

“Tempat pendidikan untuk kampanye Pemilu dengan catatan peserta kampanye hadir tanpa atribut kampanye dan berdasarkan undangan dari penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat pendidikan dan tempat ibadah,” sambungnya.

Dia menyebutkan, dalam pengujian undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Permohonan perkara nomor 65/PUU-XXI/2023 MK, membolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye dengan syarat atas undangan dari pihak kampus, tidak menggunakan atribut partai politik, dan kegiatan berupa dialog serta diskusi.

“Karena itu, kami menilai baliho, spanduk serta bener tidak termasuk dalam kategori yang diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf (h).Pada aspek politik, kampus idealnya adalah tempat merdeka yang bersih dari anasir politik dan afiliasi kepentingan kotor. Kampus memposisikan diri sebagai institusi pengawal problem rakyat, benteng terakhir idealisme dan kemanusiaan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Musrenbang Kecamatan Pulau Batang Dua Bahas 100 Usulan

Menurut dia, percaturan politik belakang menunjukkan transaksional dan kalkulasi profit belaka, yang justru menjauhkan dari perbincangan problem fundamental rakyat.

“Oleh itu kami sangat menyesali tindakan pemasangan baliho partai politik atau alat peraga kampanye (APK) di lingkungan Kampus, karena melanggar konstitusi dan mencoreng independensi kampus sebagai lembaga yang suci dalam kepentingan apapun,” ungkapnya.

Sementara, pihak Gerindra belum bisa menanggapi lebih jauh terkait pembongkaran baliho oleh BEM Unkhair.

“Tunggu dicek dulu,” kata Sekretaris DPD Partai Gerindra Maluku Utara Ikhi Sukardi Husen saat dihubungi lewat sambungan WhatsApp. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

PT Wika Diduga Melanggar Aturan Terkait Proyek Pembangunan RSUD Bobong
Besok, Mantan Pimpinan dan Banggar DPRD Taliabu Dipanggil Pansus Pinjaman
Bupati dan Wakil Tidak Hadir Paripurna APBD-P Pulau Taliabu, Fraksi PKD ‘Walk Out’
Sejumlah Lapak di Kota Ternate Hangus Terbakar
Pemkab Pulau Taliabu Luncurkan Program MBG di SD Inpres Bobong
Pemda Kepulauan Sula Peringati Maulid Nabi, Anak Yatim: Terima Kasih Ibu Bupati
Proyek RSUD Bobong Diduga Tanpa PBG, Komisi III Ultimatum PT Wika
Wabup Saleh Marassabessy Lantik Pengurus Baznas Kepulauan Sula

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 23:40 WIT

PT Wika Diduga Melanggar Aturan Terkait Proyek Pembangunan RSUD Bobong

Selasa, 30 September 2025 - 19:22 WIT

Besok, Mantan Pimpinan dan Banggar DPRD Taliabu Dipanggil Pansus Pinjaman

Selasa, 30 September 2025 - 18:57 WIT

Bupati dan Wakil Tidak Hadir Paripurna APBD-P Pulau Taliabu, Fraksi PKD ‘Walk Out’

Senin, 29 September 2025 - 19:32 WIT

Pemkab Pulau Taliabu Luncurkan Program MBG di SD Inpres Bobong

Jumat, 26 September 2025 - 17:58 WIT

Pemda Kepulauan Sula Peringati Maulid Nabi, Anak Yatim: Terima Kasih Ibu Bupati

Jumat, 26 September 2025 - 08:25 WIT

Proyek RSUD Bobong Diduga Tanpa PBG, Komisi III Ultimatum PT Wika

Jumat, 26 September 2025 - 07:04 WIT

Wabup Saleh Marassabessy Lantik Pengurus Baznas Kepulauan Sula

Rabu, 24 September 2025 - 10:56 WIT

Dishub bakal Pasang 3.600 PJU di Delapan Kecamatan Kota Ternate

Berita Terbaru