BEM Unkhair Ternate Bongkar Baliho Caleg dari Gerindra di Lingkungan Kampus 

- Wartawan

Jumat, 6 Oktober 2023 - 14:37 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan Layar Pembongkaran Baliho Caleg dari Partai Gerindra oleh BEM Unkhair Ternate. (Istimewa)

Tangkapan Layar Pembongkaran Baliho Caleg dari Partai Gerindra oleh BEM Unkhair Ternate. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Badan Eksekusi Mahasiswa (BEM) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara telah membongkar baliho salah satu Calon Legislatif (Caleg) Anggota DPRD Dapil II Kota Ternate dari Partai Gerindra yang terpasang di halaman kampus.

Mereka menilai terpasangnya baliho tersebut melanggar konstitusi yang diatur dalam pasal 280 Ayat (1) huruf (h) Undang-undang Pemilu disebutkan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kampanye.

Aksi pembongkaran juga di posting akun Instagram bemunkhair.official pada Kamis (5/10/2023). Rekaman berdurasi 2.20 menit itu memperlihatkan sejumlah mahasiswa memakai almamater Unkhair membongkar baliho dengan cara menarik baliho hingga robek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak sampai di situ mahasiswa lainnya menusuk bagian baliho yang berukuran sekitar 2×3 meter itu menggunakan kayu. Diketahui, bahwa baliho Caleg tersebut bernama Halek M. Saleh. Dalam baliho juga disertakan Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif.

BACA JUGA :  Mobil Bus PMI Maluku Utara Terbengkalai, Kepala Markas: Lupa Tahun Kerusakannya

“Pembongkaran baliho yang dilakukan oleh pengurus BEM Unkhair melalui menteri sosial politik. Dibongkar karena bentuk pelanggaran terhadap konstitusi dilingkungan kampus, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kampanye,” kata Presiden BEM Unkhair Ternate Junaidi Ibrahim pada Jumat (6/10/2023).

“Tempat pendidikan untuk kampanye Pemilu dengan catatan peserta kampanye hadir tanpa atribut kampanye dan berdasarkan undangan dari penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat pendidikan dan tempat ibadah,” sambungnya.

Dia menyebutkan, dalam pengujian undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Permohonan perkara nomor 65/PUU-XXI/2023 MK, membolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye dengan syarat atas undangan dari pihak kampus, tidak menggunakan atribut partai politik, dan kegiatan berupa dialog serta diskusi.

“Karena itu, kami menilai baliho, spanduk serta bener tidak termasuk dalam kategori yang diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf (h).Pada aspek politik, kampus idealnya adalah tempat merdeka yang bersih dari anasir politik dan afiliasi kepentingan kotor. Kampus memposisikan diri sebagai institusi pengawal problem rakyat, benteng terakhir idealisme dan kemanusiaan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Besok, Pemkab Pulau Taliabu dan PN Gelar Dialog Interaktif, Apa Sih Pembahasanya

Menurut dia, percaturan politik belakang menunjukkan transaksional dan kalkulasi profit belaka, yang justru menjauhkan dari perbincangan problem fundamental rakyat.

“Oleh itu kami sangat menyesali tindakan pemasangan baliho partai politik atau alat peraga kampanye (APK) di lingkungan Kampus, karena melanggar konstitusi dan mencoreng independensi kampus sebagai lembaga yang suci dalam kepentingan apapun,” ungkapnya.

Sementara, pihak Gerindra belum bisa menanggapi lebih jauh terkait pembongkaran baliho oleh BEM Unkhair.

“Tunggu dicek dulu,” kata Sekretaris DPD Partai Gerindra Maluku Utara Ikhi Sukardi Husen saat dihubungi lewat sambungan WhatsApp. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

BP2RD Kota Ternate Tunjukkan Kinerja Baik di Awal Triwulan II
Perkuat Strategi Peningkatan PAD, Kepala BP2RD Ternate Ikut Rakornas di Kemendagri
BP2RD Kota Ternate Berhasil Lampaui Target PAD di Awal Tahun 2026
Pajak Daerah Kota Ternate Hingga Awal April 2026 Tembus 31 Persen
Polres Ternate dan Dishub Bahas Parkir Tepi Jalan Depan Pasar Higienis
Dinas Perhubungan Kota Ternate Bakal Tertibkan Lokasi Parkir di Pasar Higienis
RSUD Kota Tidore Berhasil Operasi Bibir Sumbing Bayi Usia 3,5 Bulan
Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:13 WIT

BP2RD Kota Ternate Tunjukkan Kinerja Baik di Awal Triwulan II

Jumat, 17 April 2026 - 13:31 WIT

Perkuat Strategi Peningkatan PAD, Kepala BP2RD Ternate Ikut Rakornas di Kemendagri

Kamis, 16 April 2026 - 12:08 WIT

BP2RD Kota Ternate Berhasil Lampaui Target PAD di Awal Tahun 2026

Rabu, 15 April 2026 - 12:27 WIT

Pajak Daerah Kota Ternate Hingga Awal April 2026 Tembus 31 Persen

Selasa, 14 April 2026 - 13:40 WIT

Polres Ternate dan Dishub Bahas Parkir Tepi Jalan Depan Pasar Higienis

Minggu, 12 April 2026 - 18:13 WIT

RSUD Kota Tidore Berhasil Operasi Bibir Sumbing Bayi Usia 3,5 Bulan

Kamis, 9 April 2026 - 21:13 WIT

Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Rabu, 8 April 2026 - 18:26 WIT

Jaga Identitas Kota Tidore, Balai Bahasa Gelar Bimtek Bahasa Daerah

Berita Terbaru