BEM Unkhair Ternate Bongkar Baliho Caleg dari Gerindra di Lingkungan Kampus 

- Wartawan

Jumat, 6 Oktober 2023 - 14:37 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan Layar Pembongkaran Baliho Caleg dari Partai Gerindra oleh BEM Unkhair Ternate. (Istimewa)

Tangkapan Layar Pembongkaran Baliho Caleg dari Partai Gerindra oleh BEM Unkhair Ternate. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Badan Eksekusi Mahasiswa (BEM) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara telah membongkar baliho salah satu Calon Legislatif (Caleg) Anggota DPRD Dapil II Kota Ternate dari Partai Gerindra yang terpasang di halaman kampus.

Mereka menilai terpasangnya baliho tersebut melanggar konstitusi yang diatur dalam pasal 280 Ayat (1) huruf (h) Undang-undang Pemilu disebutkan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kampanye.

Aksi pembongkaran juga di posting akun Instagram bemunkhair.official pada Kamis (5/10/2023). Rekaman berdurasi 2.20 menit itu memperlihatkan sejumlah mahasiswa memakai almamater Unkhair membongkar baliho dengan cara menarik baliho hingga robek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak sampai di situ mahasiswa lainnya menusuk bagian baliho yang berukuran sekitar 2×3 meter itu menggunakan kayu. Diketahui, bahwa baliho Caleg tersebut bernama Halek M. Saleh. Dalam baliho juga disertakan Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif.

BACA JUGA :  Wali Kota Ternate Minta Sekolah Harus Inovasi Daur Ulang Sampah

“Pembongkaran baliho yang dilakukan oleh pengurus BEM Unkhair melalui menteri sosial politik. Dibongkar karena bentuk pelanggaran terhadap konstitusi dilingkungan kampus, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kampanye,” kata Presiden BEM Unkhair Ternate Junaidi Ibrahim pada Jumat (6/10/2023).

“Tempat pendidikan untuk kampanye Pemilu dengan catatan peserta kampanye hadir tanpa atribut kampanye dan berdasarkan undangan dari penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat pendidikan dan tempat ibadah,” sambungnya.

Dia menyebutkan, dalam pengujian undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Permohonan perkara nomor 65/PUU-XXI/2023 MK, membolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye dengan syarat atas undangan dari pihak kampus, tidak menggunakan atribut partai politik, dan kegiatan berupa dialog serta diskusi.

“Karena itu, kami menilai baliho, spanduk serta bener tidak termasuk dalam kategori yang diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf (h).Pada aspek politik, kampus idealnya adalah tempat merdeka yang bersih dari anasir politik dan afiliasi kepentingan kotor. Kampus memposisikan diri sebagai institusi pengawal problem rakyat, benteng terakhir idealisme dan kemanusiaan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Proyek Jalan “Siluman” di Taliabu Masuk RUP, Budiman: Dipaksakan Melanggar UU Tipikor

Menurut dia, percaturan politik belakang menunjukkan transaksional dan kalkulasi profit belaka, yang justru menjauhkan dari perbincangan problem fundamental rakyat.

“Oleh itu kami sangat menyesali tindakan pemasangan baliho partai politik atau alat peraga kampanye (APK) di lingkungan Kampus, karena melanggar konstitusi dan mencoreng independensi kampus sebagai lembaga yang suci dalam kepentingan apapun,” ungkapnya.

Sementara, pihak Gerindra belum bisa menanggapi lebih jauh terkait pembongkaran baliho oleh BEM Unkhair.

“Tunggu dicek dulu,” kata Sekretaris DPD Partai Gerindra Maluku Utara Ikhi Sukardi Husen saat dihubungi lewat sambungan WhatsApp. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Rizal Marsaoly Terpilih sebagai Ketua Umum IBCA MMA Maluku Utara Periode 2026–2030
Sebelum Renovasi Kantor Bupati Taliabu, Ketua Komisi III Tegaskan Kembalikan Temuan Rp1,8 Miliar
Dinsos Pulau Taliabu Perkuat Kapasitas Operator SIKS-NG, Tingkatkan Akurasi Data Bansos
BP2RD Siapkan Strategi Optimalkan PAD melalui Sensus PBB dan Pembaruan ZNT
Banggar DPRD Taliabu Pending Pembahasan KUA-PPAS TA 2027
Dinas P3AKB Pulau Taliabu: Miras Jadi Pemicu Utama KDRT, Kasus Kekerasan terhadap Anak Menurun
PBHTB Lampaui Target, Pemkot Apresiasi Para Wajib Pajak di Kota Ternate
Pemkot Ternate Resmi Luncurkan Logo Rakernas XII JKPI 2026, Usung Semangat ‘Ternate Episentrum Rempah Dunia’

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:14 WIT

Rizal Marsaoly Terpilih sebagai Ketua Umum IBCA MMA Maluku Utara Periode 2026–2030

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:00 WIT

Sebelum Renovasi Kantor Bupati Taliabu, Ketua Komisi III Tegaskan Kembalikan Temuan Rp1,8 Miliar

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:43 WIT

Dinsos Pulau Taliabu Perkuat Kapasitas Operator SIKS-NG, Tingkatkan Akurasi Data Bansos

Senin, 27 Juli 2026 - 17:25 WIT

Banggar DPRD Taliabu Pending Pembahasan KUA-PPAS TA 2027

Senin, 27 Juli 2026 - 16:47 WIT

Dinas P3AKB Pulau Taliabu: Miras Jadi Pemicu Utama KDRT, Kasus Kekerasan terhadap Anak Menurun

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:55 WIT

PBHTB Lampaui Target, Pemkot Apresiasi Para Wajib Pajak di Kota Ternate

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:52 WIT

Pemkot Ternate Resmi Luncurkan Logo Rakernas XII JKPI 2026, Usung Semangat ‘Ternate Episentrum Rempah Dunia’

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:34 WIT

HUT Bhayangkara ke-80 di Pulau Taliabu, Kapolres Tekankan Kualitas SDM

Berita Terbaru