Pihak Kelurahan Benarkan Rumah yang Dibeli Wattini Berdiri di Atas Tanah Wakaf 

- Wartawan

Senin, 9 Oktober 2023 - 14:09 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah di Atas Tanah Wakaf di Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate yang Diperjualbelikan. (Istimewa)

Rumah di Atas Tanah Wakaf di Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate yang Diperjualbelikan. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Staf Kelurahan Marikurubu, Kota Ternate membenarkan bahwa rumah yang dijual oleh Asgar Masud di RT 2/RW 1, Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah masih berada di lahan wakaf milik Yayasan An-Nur. Sehingga kelurahan tidak bisa mengeluarkan surat-surat sebagai persyaratan untuk menerbitkan sertifikat.

“Iyah, memang tanah itu, masuk tanah wakaf jadi tidak bisa keluarkan surat-surat untuk pengurusan sertifikat,” kata Seksi Pemerintahan Kelurahan Marikurubu Saina kepada Rakyatmu.com pada Senin (9/10/2023).

Ia juga menyarankan apabila melakukan proses jual beli tanah atau bangunan rumah, maka pihak kelurahan harus dilibatkan karena jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Pembelinya terlebih dulu konfirmasi kelurahan supaya mencari tahu apakah tanah itu bermasalah atau tidak, disitu kami bisa jelaskan. Setahu saya tanah itu milik Yayasan An-Nur, tapi nanti dicek lagi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wattini (40) pada tanggal 13 September 2023 melakukan transaksi jual beli sebuah rumah milik Asgar Masud.

Dari transaksi itu Wattini kemudian membayar berupa DP (down payment) atau cicil sebesar Rp 45 juta dari harga lunas Rp 270 juta. Namun Wattini tidak diberitahu bahwa rumah yang dijual berdiri di atas tanah wakaf milik Yayasan An-Nur.

BACA JUGA :  Diduga Tanpa Izin Wali Kota Ternate, 2 Camat Ikut Istri ke Jakarta

Dia (Wattini) baru mengetahui ketika ingin mengurus surat-surat administrasi untuk pembuatan sertifikat.

Merasa ditipu, dia lalu mendatangi pemilik rumah untuk meminta uangnya dikembalikan. Hanya saja pemilik rumah tidak mau menyerahkan uang senilai Rp 46 juta miliknya.

Tidak terima atas perlakuan Asgar, Wattini kemudian mencari keadilan dengan mengadukan masalah tersebut di Polres Ternate untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

PNM Perluas Pemberdayaan Perempuan Prasejahtera di Maluku Utara lewat Mekaar
Kukuhkan Perangkat Adat Kesangajian Bicoli, Sultan Tidore Sesalkan Sikap Pejabat Haltim
Rabu Menyapa, Sekda Kota Ternate Tekankan Kolaborasi Wujudkan Ternate Andalan Jilid 2
Di Pelantikan PD PGM Indonesia Kota Ternate, RM Tegaskan Bersinergi Itu Energi
Mulai Jalan, Bappelitangda Kota Ternate Ubah Pola Pelaksanaan Musrenbang
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Cold Storage Perdana Malut Rampung, Jadi Senjata Utama Lawan Inflasi
Wali Kota Tidore Ingatkan Pakta Integritas usai Lantik 104 Pejabat

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:00 WIT

PNM Perluas Pemberdayaan Perempuan Prasejahtera di Maluku Utara lewat Mekaar

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:28 WIT

Kukuhkan Perangkat Adat Kesangajian Bicoli, Sultan Tidore Sesalkan Sikap Pejabat Haltim

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:30 WIT

Rabu Menyapa, Sekda Kota Ternate Tekankan Kolaborasi Wujudkan Ternate Andalan Jilid 2

Senin, 12 Januari 2026 - 19:50 WIT

Di Pelantikan PD PGM Indonesia Kota Ternate, RM Tegaskan Bersinergi Itu Energi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:57 WIT

Mulai Jalan, Bappelitangda Kota Ternate Ubah Pola Pelaksanaan Musrenbang

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:28 WIT

Cold Storage Perdana Malut Rampung, Jadi Senjata Utama Lawan Inflasi

Kamis, 8 Januari 2026 - 09:56 WIT

Wali Kota Tidore Ingatkan Pakta Integritas usai Lantik 104 Pejabat

Berita Terbaru