Pihak Kelurahan Benarkan Rumah yang Dibeli Wattini Berdiri di Atas Tanah Wakaf 

- Wartawan

Senin, 9 Oktober 2023 - 14:09 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah di Atas Tanah Wakaf di Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate yang Diperjualbelikan. (Istimewa)

Rumah di Atas Tanah Wakaf di Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate yang Diperjualbelikan. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Staf Kelurahan Marikurubu, Kota Ternate membenarkan bahwa rumah yang dijual oleh Asgar Masud di RT 2/RW 1, Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah masih berada di lahan wakaf milik Yayasan An-Nur. Sehingga kelurahan tidak bisa mengeluarkan surat-surat sebagai persyaratan untuk menerbitkan sertifikat.

“Iyah, memang tanah itu, masuk tanah wakaf jadi tidak bisa keluarkan surat-surat untuk pengurusan sertifikat,” kata Seksi Pemerintahan Kelurahan Marikurubu Saina kepada Rakyatmu.com pada Senin (9/10/2023).

Ia juga menyarankan apabila melakukan proses jual beli tanah atau bangunan rumah, maka pihak kelurahan harus dilibatkan karena jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Pembelinya terlebih dulu konfirmasi kelurahan supaya mencari tahu apakah tanah itu bermasalah atau tidak, disitu kami bisa jelaskan. Setahu saya tanah itu milik Yayasan An-Nur, tapi nanti dicek lagi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wattini (40) pada tanggal 13 September 2023 melakukan transaksi jual beli sebuah rumah milik Asgar Masud.

Dari transaksi itu Wattini kemudian membayar berupa DP (down payment) atau cicil sebesar Rp 45 juta dari harga lunas Rp 270 juta. Namun Wattini tidak diberitahu bahwa rumah yang dijual berdiri di atas tanah wakaf milik Yayasan An-Nur.

BACA JUGA :  Besok, Koalisi Perubahan Gelar Konsolidasi Menangkan AMIN di Maluku Utara 

Dia (Wattini) baru mengetahui ketika ingin mengurus surat-surat administrasi untuk pembuatan sertifikat.

Merasa ditipu, dia lalu mendatangi pemilik rumah untuk meminta uangnya dikembalikan. Hanya saja pemilik rumah tidak mau menyerahkan uang senilai Rp 46 juta miliknya.

Tidak terima atas perlakuan Asgar, Wattini kemudian mencari keadilan dengan mengadukan masalah tersebut di Polres Ternate untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Jemput Bola Pajak ala Mochtar Hasim: Sentuhan Baru yang Dipuji Sekda Kota Ternate
Wali Kota Ternate Hadiri Forum Iklim Perkotaan 2026, Perkuat Komitmen Kota Hijau
Rabu Menyapa di SMPN 6 Kota Ternate, RM Beri Motivasi Semangat kepada Siswa
‘Pemprov Maluku Utara dan KKP Tak Sayang Nelayan Kecil’
Permohonan Maaf Terbuka Diani Tiwar: Unggahan Soal Sahril Tahir dan Gerindra Tidak Benar
Pesan Sekda Ternate untuk Lulusan Akbid Cahwala: Jadi Nakes Kompeten dan Humanis
KUA-PPAS Perubahan Diajukan Pemda Taliabu Tanpa LRA Semester I APBD
Pemda Bersama Masyarakat Gelar Salat Istisqa Minta Hujan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:02 WIT

Jemput Bola Pajak ala Mochtar Hasim: Sentuhan Baru yang Dipuji Sekda Kota Ternate

Rabu, 16 September 2026 - 14:34 WIT

Wali Kota Ternate Hadiri Forum Iklim Perkotaan 2026, Perkuat Komitmen Kota Hijau

Rabu, 16 September 2026 - 13:36 WIT

Rabu Menyapa di SMPN 6 Kota Ternate, RM Beri Motivasi Semangat kepada Siswa

Senin, 14 September 2026 - 14:43 WIT

‘Pemprov Maluku Utara dan KKP Tak Sayang Nelayan Kecil’

Sabtu, 12 September 2026 - 18:37 WIT

Permohonan Maaf Terbuka Diani Tiwar: Unggahan Soal Sahril Tahir dan Gerindra Tidak Benar

Sabtu, 12 September 2026 - 17:46 WIT

Pesan Sekda Ternate untuk Lulusan Akbid Cahwala: Jadi Nakes Kompeten dan Humanis

Kamis, 10 September 2026 - 21:07 WIT

KUA-PPAS Perubahan Diajukan Pemda Taliabu Tanpa LRA Semester I APBD

Kamis, 10 September 2026 - 14:33 WIT

Pemda Bersama Masyarakat Gelar Salat Istisqa Minta Hujan

Berita Terbaru