Kaligis Lapor 3 Hakim PN Tobelo ke MA Atas Dugaan Kejahatan Jabatan

- Wartawan

Rabu, 1 Maret 2023 - 21:09 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Tobelo. (PN Tobelo)

Pengadilan Negeri Tobelo. (PN Tobelo)

RAKYATMU.COM – Pengacara OC Kaligis selaku kuasa hukum Yubelina Simange, melaporkan tiga Hakim berinsial ANPP, HEKP dan MSH ke Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial menyangkut dugaan kejahatan jabatan di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.

Hakim yang dilaporkan, menangani perkara Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi Nomor: 1445K/Pid/2021, Tanggal 15 Desember 2021 berdasarkan akta permintaan PK Nomor: 28/Akta Pid.B/2021/PN/Tob.

Laporan ke MA melalui surat Nomor: 187/OCK.II/2023, Tanggal 28 Februari 2023. Dalam surat itu, melaporkan hakim yang melanggar hukum acara dan melakukan diluar kewengan Hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kaligis mengatakan, laporan yang dilayangkan ke MA itu, lantaran tiga Hakim tersebut menolak novum dan bukti serta ahli dalam acara pembuktian yang diajukan dalam pemeriksaan perkara PK terhadap putusan kasasi.

BACA JUGA :  Besok, Ribuan Masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu Terima Bantuan Sembako dan PKH

“Pertama kali kami sebagai praktisi mengalami penolakan Majelis Hakim untuk memajukan novum dan bukti-bukti serta ahli dalam acara pembuktian yang diajukan oleh penasehat hukum dalam acara PK pertama,” ungkapnya.

Menurut dia, Majelis Hakim tingkat PN tidak mempunyai kewenangan menolak permohonan PK yang diajukan termasuk bukti-bukti dan ahli.

“Jika demikian apa alasan Yudex Yuris di Mahkamah Agung memeriksa PK kami tanpa adanya bukti novum,” ucapnya.

Ia menyebutkan, tindakan yang dilakukan oleh tiga Hakim itu, dianggap melanggar hukum acara, maka bisa dipidana atas dasar dakwaan kejahatan jabatan sebagaimana diatur pada Pasal 421 BAB XXVIII KUHP.

BACA JUGA :  Jual Rumah di Atas Tanah Wakaf, Seorang Wirausaha Kota Ternate Ditipu Puluhan Juta Rupiah

Dalam permohonan, lanjut Kaligis, MA memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada hakim ANPP, HEKP dan MSH yang menangani perkara tersebut.

“Jika dimungkinkan demi objektivitas pemeriksaan perkara, kami mohon dapat dilakukan pemeriksaan bukti dan ahli di MA,” pintanya.

“Untuk penegakan peradilan yang bersih tanpa adanya mafia peradilan,” sambungnya.

Hal ini lantaran, dua pengacaranya yaitu Desyana dan Johny Politon mendatangi PN Tobelo dan memasukkan memori PK dengan melengkapi novum dan bukti serta ahli berdasarkan akta permintaan No.28/Akta Pid. B/PN.Tob, hanya saja ditolak oleh tiga hakim. Sedangkan, ini sudah terdaftar di Kepaniteraan PN Tobelo dengan register No.26/SK/2023/PN Tob. (Tim)

Berita Terkait

Kejari Kepsul Diminta Tetapkan Fadila Waridin jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BTT
Sidang BTT Kepsul, Anak Buah Bongkar Kinerja Kadinkes Sula
Oknum DPRD Terduga Kasus Pemerkosaan Diduga Bohongi Penyidik Polres Kepsul
Kejari Kepsul Didesak Hadirkan Puang dalam Sidang Kasus BTT
Cerita Kekerasan hingga Pesan dan Harapan 11 Warga Maba Sangaji
5 Pejabat di Kepulauan Sula Terancam jadi Tersangka Kasus Korupsi BTT
Saksi Mangkir Sidang Kasus BTT, Abdullah Ismail: Itu Bentuk Kesengajaan
Napi Kekerasan Seksual di Lapas Sanana Terima Remisi HUT RI

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 14:09 WIT

Kejari Kepsul Diminta Tetapkan Fadila Waridin jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BTT

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:10 WIT

Sidang BTT Kepsul, Anak Buah Bongkar Kinerja Kadinkes Sula

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:21 WIT

Oknum DPRD Terduga Kasus Pemerkosaan Diduga Bohongi Penyidik Polres Kepsul

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:07 WIT

Kejari Kepsul Didesak Hadirkan Puang dalam Sidang Kasus BTT

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:55 WIT

Cerita Kekerasan hingga Pesan dan Harapan 11 Warga Maba Sangaji

Rabu, 20 Agustus 2025 - 09:19 WIT

5 Pejabat di Kepulauan Sula Terancam jadi Tersangka Kasus Korupsi BTT

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:23 WIT

Saksi Mangkir Sidang Kasus BTT, Abdullah Ismail: Itu Bentuk Kesengajaan

Senin, 18 Agustus 2025 - 17:35 WIT

Napi Kekerasan Seksual di Lapas Sanana Terima Remisi HUT RI

Berita Terbaru

Alwan Lakoko Terima Jabatan Baru Sebagai Camat Mangoli Utara di Acara Sertijab. (Rakyatmu)

Daerah

Mantan Camat Taliabu Jadi Camat lagi di Kepulauan Sula

Senin, 25 Agu 2025 - 18:12 WIT