Kaligis Lapor 3 Hakim PN Tobelo ke MA Atas Dugaan Kejahatan Jabatan

- Wartawan

Rabu, 1 Maret 2023 - 21:09 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Tobelo. (PN Tobelo)

Pengadilan Negeri Tobelo. (PN Tobelo)

RAKYATMU.COM – Pengacara OC Kaligis selaku kuasa hukum Yubelina Simange, melaporkan tiga Hakim berinsial ANPP, HEKP dan MSH ke Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial menyangkut dugaan kejahatan jabatan di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.

Hakim yang dilaporkan, menangani perkara Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi Nomor: 1445K/Pid/2021, Tanggal 15 Desember 2021 berdasarkan akta permintaan PK Nomor: 28/Akta Pid.B/2021/PN/Tob.

Laporan ke MA melalui surat Nomor: 187/OCK.II/2023, Tanggal 28 Februari 2023. Dalam surat itu, melaporkan hakim yang melanggar hukum acara dan melakukan diluar kewengan Hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kaligis mengatakan, laporan yang dilayangkan ke MA itu, lantaran tiga Hakim tersebut menolak novum dan bukti serta ahli dalam acara pembuktian yang diajukan dalam pemeriksaan perkara PK terhadap putusan kasasi.

BACA JUGA :  Bendera dan Spanduk PAN Maluku Utara Terpampang di Hotel, Ada Apa?

“Pertama kali kami sebagai praktisi mengalami penolakan Majelis Hakim untuk memajukan novum dan bukti-bukti serta ahli dalam acara pembuktian yang diajukan oleh penasehat hukum dalam acara PK pertama,” ungkapnya.

Menurut dia, Majelis Hakim tingkat PN tidak mempunyai kewenangan menolak permohonan PK yang diajukan termasuk bukti-bukti dan ahli.

“Jika demikian apa alasan Yudex Yuris di Mahkamah Agung memeriksa PK kami tanpa adanya bukti novum,” ucapnya.

Ia menyebutkan, tindakan yang dilakukan oleh tiga Hakim itu, dianggap melanggar hukum acara, maka bisa dipidana atas dasar dakwaan kejahatan jabatan sebagaimana diatur pada Pasal 421 BAB XXVIII KUHP.

BACA JUGA :  Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

Dalam permohonan, lanjut Kaligis, MA memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada hakim ANPP, HEKP dan MSH yang menangani perkara tersebut.

“Jika dimungkinkan demi objektivitas pemeriksaan perkara, kami mohon dapat dilakukan pemeriksaan bukti dan ahli di MA,” pintanya.

“Untuk penegakan peradilan yang bersih tanpa adanya mafia peradilan,” sambungnya.

Hal ini lantaran, dua pengacaranya yaitu Desyana dan Johny Politon mendatangi PN Tobelo dan memasukkan memori PK dengan melengkapi novum dan bukti serta ahli berdasarkan akta permintaan No.28/Akta Pid. B/PN.Tob, hanya saja ditolak oleh tiga hakim. Sedangkan, ini sudah terdaftar di Kepaniteraan PN Tobelo dengan register No.26/SK/2023/PN Tob. (Tim)

Berita Terkait

Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus
Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin
Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?
DPO Korupsi BTT Lasidi Leko Serahkan diri ke Kejati Maluku Utara
Rekomendasi Hasil Pansus Pinjaman Daerah Pulau Taliabu Rp115 M Diserahkan ke BPKP
Ketua Komisi III Lapor Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Pulau Taliabu ke Kejati
Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:12 WIT

Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:24 WIT

Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:56 WIT

Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Senin, 26 Januari 2026 - 11:31 WIT

DPO Korupsi BTT Lasidi Leko Serahkan diri ke Kejati Maluku Utara

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:12 WIT

Rekomendasi Hasil Pansus Pinjaman Daerah Pulau Taliabu Rp115 M Diserahkan ke BPKP

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:03 WIT

Ketua Komisi III Lapor Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Pulau Taliabu ke Kejati

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Berita Terbaru