“Jangan ada tebang pilih dalam menegakkan hukum, rusak negeri ini kalau hukum ditegakkan seperti itu. Harus didasarkan pada fakta”.
RAKYATMU.COM – Penyidik Gakkumdu Kota Tidore Kepulauan, didesak segera tetapkan Ketua DPD PAN Umar Ismail sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Bacaleg. Desakan ini datang dari Praktisi Hukum Provinsi Maluku Utara Iskandar Yoisangadji pada Sabtu (14/10/2023).
Iskandar mengatakan, awalnya Umar juga ikut terlibat dalam kasus tersebut, karena Umar yang mengambil foto Mindrawati dari Facebook kemudian diberikan kepada admin partai Ibnu Adnan Fabanyo (terdakwa) untuk dilakukan pemalsuan data menggunakan nama Siti Hardiyanti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keterlibatan Umar dalam pemalsuan data, juga diakui oleh terdakwa dalam sidang keempat di Pengadilan Negeri Tidore terkait dugaan kasus pemalsuan dokumen Bacaleg pada Jumat 13 Oktober 2023.
Iskandar mengungkapkan, pengakuan Umar Ismail pada 28 Agustus 2023 di media massa, bahwa alasan pemalsuan dokumen terhadap berkas Siti Hardiyanti, karena Siti tidak lagi bersedia calon sebagai Anggota DPRD Tidore.
Kemudian, lanjut Iskandar mengulangi keterangan Umar, bahwa mencantumkan nama dan foto orang lain karena saat itu, waktu pendaftaran juga sudah semakin mepet, sehingga admin memalsukan berkas Siti Hardiyanti untuk dimasukan dalam Daftar Calon Sementara (DCS), dengan pertimbangan untuk memenuhi kuota pencalonan Dapil III.
“Nanti, pada saat memasuki tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), baru yang bersangkutan akan digugurkan, karena dia (Siti Hardiyanti) dianggap tidak bersedia,” kata Iskandar mengulangi keterangan Umar.
Ketarangan Ketua DPD PAN Kota Tidore, kata dia, sudah memenuhi syarat bahwa yang bersangkutan juga terlibat dalam kasus tersebut dan harus ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menyebutkan, keterangan Umar Ismail ini sudah diberitakan sejak awal, tetapi anehnya penyidik Gakkumdu sengaja diamkan, padahal foto yang dipalsukan itu diambil oleh Ketua DPD PAN Kota tidore.
“Bagaimana bisa yang disasar hanyalah Ibnu sebagai admin partai. Ini kelemahan Penyidik Polresta Tidore kepulauan,” ungkapnya.
Lebih jauh Iskandar menyampaikan, meskipun pemalsuan dokumen ini, dikualifikasi sebagai tindak pidana pemilu tetapi dalam memaknai pemalsuan dokumen tetap merujuk pada makna tindak pidana pemalsuan pada umumnya.
“Gakkumdu itu ada Penyidik Polresta dan Jaksa. Mereka bisa cek yang membuat siapa dan yang menggunakan siapa, dan itu jika dihubungkan keterangan terdakwa dengan Umar Ismail selaku ketua sangatlah berkesinambungan. Tetapi bagaimana bisa yang menjadi terdakwa hanya seorang,” sebutnya.
Ia meminta kepada Jaksa yang masuk dalam Gakkumdu harus jelih saat berkasnya diajukan.
“Jangan ada tebang pilih dalam menegakkan hukum, rusak negeri ini kalau hukum ditegakkan seperti itu. Harus didasarkan pada fakta. Coba Gakkumdu jelaskan kepada publik akan perihal yang saya sampaikan, biar terang benderang,” pungkasnya. (**)
Penulis : Aidar Salasa
Editor : Diman Umanailo