Gakkumdu Didesak Segera Tetapkan Ketua DPD PAN Kota Tidore Sebagai Tersangka

- Wartawan

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 17:51 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Provinsi Maluku Utara, Iskandar Joisangadji. (Istimewa/Rakyatmu)

Praktisi Hukum Provinsi Maluku Utara, Iskandar Joisangadji. (Istimewa/Rakyatmu)

“Jangan ada tebang pilih dalam menegakkan hukum, rusak negeri ini kalau hukum ditegakkan seperti itu. Harus didasarkan pada fakta”.

RAKYATMU.COM – Penyidik Gakkumdu Kota Tidore Kepulauan, didesak segera tetapkan Ketua DPD PAN Umar Ismail sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Bacaleg. Desakan ini datang dari Praktisi Hukum Provinsi Maluku Utara Iskandar Yoisangadji pada Sabtu (14/10/2023).

Iskandar mengatakan, awalnya Umar juga ikut terlibat dalam kasus tersebut, karena Umar yang mengambil foto Mindrawati dari Facebook kemudian diberikan kepada admin partai Ibnu Adnan Fabanyo (terdakwa) untuk dilakukan pemalsuan data menggunakan nama Siti Hardiyanti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterlibatan Umar dalam pemalsuan data, juga diakui oleh terdakwa dalam sidang keempat di Pengadilan Negeri Tidore terkait dugaan kasus pemalsuan dokumen Bacaleg pada Jumat 13 Oktober 2023.

Iskandar mengungkapkan, pengakuan Umar Ismail pada 28 Agustus 2023 di media massa, bahwa alasan pemalsuan dokumen terhadap berkas Siti Hardiyanti, karena Siti tidak lagi bersedia calon sebagai Anggota DPRD Tidore.

BACA JUGA :  KPU Maluku Utara Terima Berkas Perbaikan Empat Bapaslon, Ini Kata Reni

Kemudian, lanjut Iskandar mengulangi keterangan Umar, bahwa mencantumkan nama dan foto orang lain karena saat itu, waktu pendaftaran juga sudah semakin mepet, sehingga admin memalsukan berkas Siti Hardiyanti untuk dimasukan dalam Daftar Calon Sementara (DCS), dengan pertimbangan untuk memenuhi kuota pencalonan Dapil III. 

“Nanti, pada saat memasuki tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), baru yang bersangkutan akan digugurkan, karena dia (Siti Hardiyanti) dianggap tidak bersedia,” kata Iskandar mengulangi keterangan Umar.

Ketarangan Ketua DPD PAN Kota Tidore, kata dia, sudah memenuhi syarat bahwa yang bersangkutan juga terlibat dalam kasus tersebut dan harus ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menyebutkan, keterangan Umar Ismail ini sudah diberitakan sejak awal, tetapi anehnya penyidik Gakkumdu sengaja diamkan, padahal foto yang dipalsukan itu diambil oleh Ketua DPD PAN Kota tidore.

BACA JUGA :  JATAM Minta KPK Usut 54 IUP di Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba Diduga Jadi Pelaku

“Bagaimana bisa yang disasar hanyalah Ibnu sebagai admin partai. Ini kelemahan Penyidik Polresta Tidore kepulauan,” ungkapnya.

Lebih jauh Iskandar menyampaikan, meskipun pemalsuan dokumen ini, dikualifikasi sebagai tindak pidana pemilu tetapi dalam memaknai pemalsuan dokumen tetap merujuk pada makna tindak pidana pemalsuan pada umumnya.

“Gakkumdu itu ada Penyidik Polresta dan Jaksa. Mereka bisa cek yang membuat siapa dan yang menggunakan siapa, dan itu jika dihubungkan keterangan terdakwa dengan Umar Ismail selaku ketua sangatlah berkesinambungan. Tetapi bagaimana bisa yang menjadi terdakwa hanya seorang,” sebutnya.

Ia meminta kepada Jaksa yang masuk dalam Gakkumdu harus jelih saat berkasnya diajukan.

“Jangan ada tebang pilih dalam menegakkan hukum, rusak negeri ini kalau hukum ditegakkan seperti itu. Harus didasarkan pada fakta. Coba Gakkumdu jelaskan kepada publik akan perihal yang saya sampaikan, biar terang benderang,” pungkasnya. (**)

Penulis : Aidar Salasa

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Pernyataan KBO Satreskrim Polres Kepulauan Sula Dinilai Menyesatkan
Besok Polres Kepsul Bakal Periksa Oknum DPRD Kasus Dugaan Pemerkosaan
DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan
174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi
Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi
Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery
Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:33 WIT

Pernyataan KBO Satreskrim Polres Kepulauan Sula Dinilai Menyesatkan

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:53 WIT

Besok Polres Kepsul Bakal Periksa Oknum DPRD Kasus Dugaan Pemerkosaan

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:12 WIT

DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan

Rabu, 30 Juli 2025 - 10:42 WIT

Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:54 WIT

Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:55 WIT

Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan

Senin, 28 Juli 2025 - 20:46 WIT

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD

Senin, 28 Juli 2025 - 19:44 WIT

Diduga Perkosa, Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Belum Diperiksa Polisi

Berita Terbaru