14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

- Wartawan

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:37 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lapas Kelas II A Ternate . (RakyatMu)

Lapas Kelas II A Ternate . (RakyatMu)

RAKYATMU.COM – Sebanyak 14 orang warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ternate diusulkan menerima pemotongan masa tahanan atau remisi jelang perayaan Natal Tahun Baru (Nataru).

Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah keseluruhan warga binaan dilapas Ternate sebanyak 233 orang. Dari jumlah itu, yang hanya diusulkan untuk menerima remisi 14 orang, sedangkan sisanya 219 orang tidak diusulkan.

Pengusulan ini berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan ditambah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Ternate, Faozul Ansori mengatakan, pemberian remisi ini sudah sesuai ketentuan peraturan. “Jadi hanya 14 orang yang diusulkan untuk menerima remisi Natal, karena total warga binaan 233, hanya 14 orang yang beragama nasrani,” tuturnya.

BACA JUGA :  Berkas Lengkap, Kakek Cabuli Siswi SD Kota Ternate Akan Disidangkan

Ia mengaku, ini juga bersandar pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi.

“Karena ini sesuai mekanisme sehingga hanya 14 orang yang diusulkan untuk menerima remisi. Selanjutnya kepada warga binaan lain, harus bersabar dan selalu patuhi aturan selama menjalani masa penahanan,” pintanya.

BACA JUGA :  Kasus ITE di Kepulauan Sula Sejak 2024 - 2025 Masih Penyelidikan

Faozul mengaku, mereka yang mendapat remisi ini sebelumnya terlibat dalam kasus seperti, narkotika 3 orang, penipuan 1 orang, pembunuhan 3 orang, senjata tajam atau senjata api 1 orang, perlindungan anak 6 orang.

Resmi ini juga mencakup beberapa aspek, salah satunya warga binaan yang dianggap berkelakuan baik selama di dalam tahanan, mematuhi aturan dan tidak pernah berbuat sesuatu yang melanggar peraturan penahanan.

“Untuk itu kepada warga binaan lain sekiranya bisa bersabar. Proses remisi ini setiap tahunya pasti ada, tinggal bagaimana para warga binaan selalu mematuhi semua aturan yang sudah menjadi ketetapan,”pungkasnya. (**)

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?
PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas
AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur
Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti
Kejari dan Inspektorat Sula ‘Doyan’ Kasus Kecil di Desa Pohea: Warga Diperiksa dari Tahun 2021 hingga 2026
Polisi Geledah Kantor DPMD dan Inspektorat Taliabu Terkait Kasus Dugaan Korupsi DD
14 Kasus Dugaan Korupsi Kepulauan Sula Jalan  di Tempat, Kapolda Diminta Evaluasi Dirreskrimsus
Deretan Kasus Dugaan Korupsi Ratusan Miliar di Sula Tak Kunjung Tuntas Ditangani Ditreskrimsus

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:51 WIT

Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:17 WIT

PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:52 WIT

AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:14 WIT

Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:43 WIT

Kejari dan Inspektorat Sula ‘Doyan’ Kasus Kecil di Desa Pohea: Warga Diperiksa dari Tahun 2021 hingga 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:42 WIT

Polisi Geledah Kantor DPMD dan Inspektorat Taliabu Terkait Kasus Dugaan Korupsi DD

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:37 WIT

14 Kasus Dugaan Korupsi Kepulauan Sula Jalan  di Tempat, Kapolda Diminta Evaluasi Dirreskrimsus

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:40 WIT

Deretan Kasus Dugaan Korupsi Ratusan Miliar di Sula Tak Kunjung Tuntas Ditangani Ditreskrimsus

Berita Terbaru