RAKYATMU.COM – Dugaan pembiaran hingga perlindungan terhadap aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Pulau Taliabu kian menguat. Sorotan tajam kini diarahkan langsung ke Polres Pulau Taliabu yang dinilai tidak menunjukkan langkah tegas meski aktivitas tersebut telah lama berlangsung dan menuai keluhan publik.
Aktivis lingkungan Maluku Utara, Lifinus, menilai sikap aparat penegak hukum di tingkat kabupaten terkesan pasif dan menimbulkan kecurigaan serius di tengah masyarakat.
“Kalau aktivitas galian C yang diduga ilegal ini terus berjalan tanpa penindakan, publik wajar bertanya: ada apa dengan Polres Taliabu? Ini bukan lagi soal kelalaian, tapi sudah mengarah pada dugaan perlindungan,” tegas Lifinus, Rabu (31/12/2025).
Menurutnya, sejumlah lokasi galian C beroperasi tanpa kejelasan izin lingkungan, izin usaha pertambangan, maupun kesesuaian tata ruang. Namun ironisnya, tidak satu pun langkah penertiban yang terlihat secara nyata.
“Padahal dampak lingkungan sudah kasat mata. Kerusakan sungai, sedimentasi, hingga ancaman terhadap permukiman warga terjadi di depan mata. Tapi aparat seolah menutup mata,” ujarnya.
Lifinus mendesak Polda Maluku Utara untuk segera turun tangan dan mengambil alih penanganan kasus tersebut guna menghindari konflik kepentingan di tingkat lokal.
“Polda harus turun langsung. Jangan biarkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika Polres tidak mampu atau tidak mau bertindak, maka Polda wajib mengambil alih demi menjaga marwah institusi Polri,” kata dia.
Ia juga meminta Propam Polda Maluku Utara melakukan pemeriksaan internal terhadap jajaran Polres Pulau Taliabu untuk memastikan tidak ada oknum yang bermain di balik aktivitas galian C tersebut.
“Kalau benar tidak ada bekingan, buktikan dengan tindakan hukum. Tangkap, hentikan, dan proses sesuai undang-undang. Jangan biarkan hukum kalah oleh tambang ilegal,” tandas Lifinus.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pulau Taliabu belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. (**)
Editor : Redaktur













