Admin DPD PAN Kota Tidore Dihukum Satu Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

- Wartawan

Rabu, 18 Oktober 2023 - 19:43 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Soasio Tidore. (Rakyatmu)

Suasana Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Soasio Tidore. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kasus pemalsuan dokumen Bacaleg yang menjerat Admin DPD PAN Kota Tidore Kepulauan, Ibnu Adnan Fabanyo akhirnya menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore pada Rabu (18/10/2023).

Hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 10 Juta Rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama satu bulan. Ini sesuai amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Rudi Wibowo.

Selain itu, Hakim juga menetapkan masa tahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa Ibnu Adnan Fabanyo tetap ditahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi hakim, keadaan yang memberatkan terdakwa dalam kasus tersebut adalah perbuatannya telah mencederai asas maupun prinsip pelaksanaan pemilu yang langsung, umum, bebas rahasia, jujur, adil dan demokratis.

BACA JUGA :  Kejari Didesak Tuntaskan Tiga Kasus Dugaan Korupsi di Kepulauan Sula

Namun putusan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari), bahwa terdakwa harus dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 30 Juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Hal ini lantaran Hakim menilai, bahwa terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya. Olehnya itu, Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti melakukan pemalsuan dokumen berupa:

Surat keterangan dokter, surat keterangan kesehatan jiwa dan surat keterangan bebas narkoba atas nama Siti Hardiyanti dengan cara editing pada nomor surat.

Berkas palsu itu digunakan terdakwa untuk melengkapi kekurangan berkas Siti Hardiyanti pada situ Silon KPU dengan tujuan memastikan Siti Hardiyanti dapat digunakan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Tidore Kepulauan dari partai PAN.

BACA JUGA :  Bawaslu Diminta Ambil Langkah Tegas Dua Pejabat di Halmahera Tengah

Menurut hakim, semua unsur dari Pasal 520 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu telah terpenuhi maka, terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa Ibnu Adnan Fabanyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, membuat dokumen palsu untuk dijadikan syarat bakal calon DPRD Kota sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU,” ungkap Hakim mengakhiri. (**)

Penulis : Aidar Salasa

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Pansus Taliabu Sampaikan Hasil Penelusuran Pinjaman Daerah, Puluhan Miliar Tak Terpakai
Probowo Desak Kejari Sula Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT
Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli
Kejari Sula Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT 
Belum Tetapkan Tersangka Baru Kasus BTT Sula, Komitmen Kejari Dipertanyakan
Kejati Malut Segera Periksa Bupati Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi Power House Taliabu
Polres Ternate Jadwalkan Pemeriksaan Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi
Kapolres Pulau Taliabu Usulkan Alat Penerbitan SIM di Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 18:30 WIT

Pansus Taliabu Sampaikan Hasil Penelusuran Pinjaman Daerah, Puluhan Miliar Tak Terpakai

Rabu, 26 November 2025 - 23:25 WIT

Probowo Desak Kejari Sula Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT

Rabu, 26 November 2025 - 22:50 WIT

Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli

Selasa, 25 November 2025 - 23:47 WIT

Kejari Sula Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT 

Jumat, 21 November 2025 - 23:22 WIT

Belum Tetapkan Tersangka Baru Kasus BTT Sula, Komitmen Kejari Dipertanyakan

Rabu, 19 November 2025 - 17:35 WIT

Kejati Malut Segera Periksa Bupati Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi Power House Taliabu

Kamis, 13 November 2025 - 13:48 WIT

Polres Ternate Jadwalkan Pemeriksaan Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi

Senin, 10 November 2025 - 19:13 WIT

Kapolres Pulau Taliabu Usulkan Alat Penerbitan SIM di Tahun 2026

Berita Terbaru

Juru Bicara Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun saat menyerahkan rekomendasi ke pemerintah. Foto: Istimewa

Daerah

Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Soroti Isi Dokumen RPJMD

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:13 WIT

Kejari Pulau Taliabu Gelar Konferensi Pers Membantah Dugaan Oknum Jaksa Lakukan Pengutan Liar. (Rakyatmu)

Hukrim

Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli

Rabu, 26 Nov 2025 - 22:50 WIT