Admin DPD PAN Kota Tidore Dihukum Satu Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

- Wartawan

Rabu, 18 Oktober 2023 - 19:43 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Soasio Tidore. (Rakyatmu)

Suasana Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Soasio Tidore. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kasus pemalsuan dokumen Bacaleg yang menjerat Admin DPD PAN Kota Tidore Kepulauan, Ibnu Adnan Fabanyo akhirnya menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore pada Rabu (18/10/2023).

Hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 10 Juta Rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama satu bulan. Ini sesuai amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Rudi Wibowo.

Selain itu, Hakim juga menetapkan masa tahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa Ibnu Adnan Fabanyo tetap ditahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi hakim, keadaan yang memberatkan terdakwa dalam kasus tersebut adalah perbuatannya telah mencederai asas maupun prinsip pelaksanaan pemilu yang langsung, umum, bebas rahasia, jujur, adil dan demokratis.

BACA JUGA :  Pengusaha Asal Kota Ternate Kena Tipu Ratusan Juta oleh Seorang Kontraktor

Namun putusan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari), bahwa terdakwa harus dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 30 Juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Hal ini lantaran Hakim menilai, bahwa terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya. Olehnya itu, Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti melakukan pemalsuan dokumen berupa:

Surat keterangan dokter, surat keterangan kesehatan jiwa dan surat keterangan bebas narkoba atas nama Siti Hardiyanti dengan cara editing pada nomor surat.

Berkas palsu itu digunakan terdakwa untuk melengkapi kekurangan berkas Siti Hardiyanti pada situ Silon KPU dengan tujuan memastikan Siti Hardiyanti dapat digunakan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Tidore Kepulauan dari partai PAN.

BACA JUGA :  Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Menurut hakim, semua unsur dari Pasal 520 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu telah terpenuhi maka, terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa Ibnu Adnan Fabanyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, membuat dokumen palsu untuk dijadikan syarat bakal calon DPRD Kota sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU,” ungkap Hakim mengakhiri. (**)

Penulis : Aidar Salasa

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Polisi Didesak Tetapkan Petinggi PT IWIP Sebagai Tersangka Dugaan Kebakaran Limbah Ban
Pernyataan PT IWIP Soal Kebakaran Limbah Ban, Netizen: OTK Jadi Sihir Andalan
Jangan Tergesa-gesa: Penyelidikan Kebakaran Limbah Ban di PT IWIP Harus Berbasis Bukti
KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate
Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP
PT HSM Diduga Suap Oknum Dinas ESDM Maluku Utara Rp10 Miliar
Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?
PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 20:25 WIT

Polisi Didesak Tetapkan Petinggi PT IWIP Sebagai Tersangka Dugaan Kebakaran Limbah Ban

Kamis, 3 September 2026 - 19:36 WIT

Pernyataan PT IWIP Soal Kebakaran Limbah Ban, Netizen: OTK Jadi Sihir Andalan

Selasa, 1 September 2026 - 16:01 WIT

KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate

Selasa, 1 September 2026 - 14:56 WIT

Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP

Selasa, 1 September 2026 - 13:58 WIT

PT HSM Diduga Suap Oknum Dinas ESDM Maluku Utara Rp10 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:51 WIT

Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:17 WIT

PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:52 WIT

AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur

Berita Terbaru

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Pulau Taliabu, Karnudin La Kudu. (RakyatMu)

Daerah

Pilkades Serentak di Pulau Taliabu Terancam Gagal

Jumat, 4 Sep 2026 - 13:56 WIT