Halmahera Utara Jadi Pusat Beredar Luas Rokok Ilegal, Bea Cukai Akui Sudah Lama

- Wartawan

Rabu, 29 November 2023 - 19:58 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok Ilegal Gunakan Pita Cukai Palsu Beredar di Daratan Pulau Halmahera. (Rakyatmu)

Rokok Ilegal Gunakan Pita Cukai Palsu Beredar di Daratan Pulau Halmahera. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai yang berpusat di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara sangat masif. Di mana ada tiga merek rokok dijual oleh pedagang yakni Omni Bold, Rastel Bold dan Prasasti Bold.

Pita cukai yang terpasang pada tiga merek tersebut menggunakan Sigaret Kretek Tangan (SKT), kemudian harga yang tercantum di pita Rp 7.275 tetapi dijual di konsumen Rp 15.000 per bungkus. Selain itu, perusahan yang tertera di pita dan bungkusan rokok berbeda.

Bahkan jumlah batangan rokok yang tertulis di pita 12, namun ternyata ada 20 batang per bungkus. Padahal semestinya kemasan rokok yang diproduksi pabrik harus menggunakan pita Sigaret Kretek Mesin (SKM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang didapatkan Rakyatmu.com, gudang rokok ilegal tersebut berada di Kota Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara. Sementara, tiga merek rokok itu sudah diedarkan luas di daratan Pulau Halmahera, yang berjalan sudah bertahun-tahun.

BACA JUGA :  Jelmaan Iblis

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Ternate Hardianto mengatakan, beredarnya rokok ilegal di daratan Pulau Halmahera sudah sangat lama, bahkan setiap tahun pihaknya melakukan penyitaan dengan jumlah yang lumayan banyak.

Menurutnya, peredarannya tidak mudah dihentikan karena ada oknum–oknum tertentu yang membekingi bisnis ilegal tersebut. Sehingga tidak ada upaya yang maksimal selain melakukan sosialisasi kepada pedagang.

“Sudah lama, karena kenyataannya di lapangan ada orang-orang yang mendukung ini, ibaratnya dibeking. Kita tidak bisa sebut siapa, jangan sampai dibilang fitnah. Jadi upaya yang paling maksimal yang kita lakukan adalah sosialisasi,” katanya pada Rabu (29/11/2023).

BACA JUGA :  Dr. Rizal Marsaoly Pimpin PGRI Kota Ternate: Ini Kemenangan Bersama

Ia menjelaskan, apabila kedapatan maka akan dikenakan Pasal 54 Undang–undang Nomor 39 Tahun 2017 tentang Cukai, yang menyebutkan menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

“Kita berikan penjelasan dan pengetahuan, jangan sampai menerima rokok yang ciri-ciri seperti ini untuk dijual, sebab konsekuensi hukumnya berat. Kalau dihitung–hitung sudah berapa banyak kerugian negara,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan jika di pita cukainya 12 batang tetapi sebenarnya ada 20 batang setiap per bungkus, maka ada 8 batang rokok yang tidak dibayarkan pajaknya. Sedangkan per batangnya dibanderol Rp 118 maka hanya Rp 1.416 yang masuk pajak. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Polres Ternate dan Dishub Bahas Parkir Tepi Jalan Depan Pasar Higienis
Dinas Perhubungan Kota Ternate Bakal Tertibkan Lokasi Parkir di Pasar Higienis
RSUD Kota Tidore Berhasil Operasi Bibir Sumbing Bayi Usia 3,5 Bulan
Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918
Jaga Identitas Kota Tidore, Balai Bahasa Gelar Bimtek Bahasa Daerah
Pimpin Apel Pagi di Satpol-PP Kota Ternate, Sekda Berikan Pemahaman WFH 
Dekatkan Diri Kepada Wajib Pajak, BP2RD Kota Ternate Gelar ‘Rabu Melayani’
Hasmiati H. Rizal Marsaoly Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua GOW Kota Ternate

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:40 WIT

Polres Ternate dan Dishub Bahas Parkir Tepi Jalan Depan Pasar Higienis

Selasa, 14 April 2026 - 12:51 WIT

Dinas Perhubungan Kota Ternate Bakal Tertibkan Lokasi Parkir di Pasar Higienis

Minggu, 12 April 2026 - 18:13 WIT

RSUD Kota Tidore Berhasil Operasi Bibir Sumbing Bayi Usia 3,5 Bulan

Kamis, 9 April 2026 - 21:13 WIT

Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Rabu, 8 April 2026 - 18:26 WIT

Jaga Identitas Kota Tidore, Balai Bahasa Gelar Bimtek Bahasa Daerah

Rabu, 8 April 2026 - 13:49 WIT

Pimpin Apel Pagi di Satpol-PP Kota Ternate, Sekda Berikan Pemahaman WFH 

Rabu, 8 April 2026 - 12:06 WIT

Dekatkan Diri Kepada Wajib Pajak, BP2RD Kota Ternate Gelar ‘Rabu Melayani’

Selasa, 7 April 2026 - 18:29 WIT

Hasmiati H. Rizal Marsaoly Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua GOW Kota Ternate

Berita Terbaru

Ritual Lufu Kie, atau keliling pulau menggunakan armada juanga dalam rangkaian Hari Jadi Tidore ke 918. (Istimewa)

Daerah

Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Kamis, 9 Apr 2026 - 21:13 WIT