RAKYATMU.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu dari lima desa. Namun, baru satu desa yang ditindaklanjuti. Sementara empat desa lainnya diminta untuk melengkapi dokumen.
Laporan dari Desa Nahi telah diperiksa oleh Tim Sekretariat Bawaslu untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil. Pasalnya, laporan yang diterima Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh komisioner KPU berinisial ISB.
“Pelaporan tersebut dilakukan oleh peserta pemilu, bukan individu. Terlapornya adalah oknum Komisioner KPU Kepulauan Sula,” ungkap Ketua Bawaslu Kepulauan Sula, Ajuan Umasugi pada Senin (19/2/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan laporan dari peserta pemilu tersebut telah dilakukan rapat pleno terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh oknum Komisioner KPU. Selanjutnya, akan dibahas bersama dengan Sentra Gakkumdu.
“Laporan tersebut sudah selesai di pleno dan akan dibahas bersama Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam waktu 1×24 jam,” ucapnya.
Bawaslu juga meneliti terkait dengan laporan yang diterima, agar bisa memastikan apakah ada pelanggaran sesuai dengan laporan tersebut atau tidak? Dan Bawaslu akan meneliti laporan itu dari aspek pidana dan etik.
“Kami akan meneliti laporan tersebut dari aspek pidana dan etik. Klarifikasi akan dilakukan untuk melihat apakah unsur pidana dan etik terpenuhi atau tidak,” ujarnya.
Baca Halaman Selanjutnya…
Penulis : Karman Samuda
Editor : Diman Umanailo
Halaman : 1 2 Selanjutnya