Akademisi Mendukung Perubahan Status Kelurahan ke Desa: Tuntutan Warga Tiga Kecamatan Kota Ternate

- Wartawan

Rabu, 3 Juli 2024 - 10:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Universitas Khairun Ternate, Sudaryanto. (Dok. Pribadi/Rakyatmu)

Akademisi Universitas Khairun Ternate, Sudaryanto. (Dok. Pribadi/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Akademisi Universitas Khairun (Unlhair) Ternate, Maluku Utara Sudaryanto mendukung Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate merencanakan perubahan status kelurahan menjadi desa terutama di tiga Kecamatan, yaitu Pulau Batang Dua, Pulau Hiri dan Pulau Moti.

Dosen Hukum ini menerangkan bahwa sejalan dengan perkembangan daerah dan berbagai aspek kehidupan masyarakat, diperlukan adanya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat secara lebih berdaya guna, berupa perubahan status kelurahan ke desa dalam lingkup Kecamatan terluar yang kehidupan masyarakatnya masih bersifat pedesaan.

Sudaryanto mengatakan, alasan utama peralihan status kelurahan menjadi desa untuk melestarikan identitas kebudayaan lokal, mendayagunakan nilai-nilai sosial budaya, kearifan lokal, akselerasi pembangunan desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mengakomodasi aspirasi, prakarsa atau tuntutan masyarakat setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena itu, tujuan perubahan status ini bukan semata-mata dilihat secara sempit pada aspek pembiayaan pembangunan semata, namun terutama untuk melestarikan identitas kebudayaan lokal dan mendayagunakan nilai-nilai sosial budaya, sesuatu yang secara optimal hanya dapat dilakukan melalui entitas pemerintahan desa,” jelasnya.

BACA JUGA :  Partner Halmahera Selatan Jadi Penentu di  Pileg, Usman-Bassam Masih Nyaman

Perubahan status ini, menurut dia, bukan merupakan inisiatif dari Pemerintah Kota Ternate, namun berkaitan dengan prakarsa masyarakat. Dimana Pemkot telah menerima prakarsa tertulis berupa aspirasi atau tuntutan masyarakat di tiga kecamatan.

Dikatakan, kelurahan di Kecamatan Pulau Hiri yang menuntut perubahan status ke desa yaitu Kelurahan Dorari Isa, Kelurahan Togolobe, Kelurahan Tomajiko, Kelurahan Faudu, Kelurahan Mado, dan Kelurahan Tafraka.

Kemudian kelurahan di Kecamatan Pulau Batang Dua, yakni Kelurahan Pante Sagu, Kelurahan Tifure, Kelurahan Lelewi, Kelurahan Mayau, Kelurahan Bido, dan Kelurahan Perum Bersatu.

Selanjutnya kelurahan di Kecamatan Pulau Moti, yaitu Kelurahan Figur, Kelurahan Takofi, Kelurahan Tafaga, Kelurahan Tadenas, Kelurahan Kota Moti dan Kelurahan Tafamutu.

BACA JUGA :  Kejari Didesak Tuntaskan Tiga Kasus Dugaan Korupsi di Kepulauan Sula

Lebih lanjut dia menyampaikan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, Pemerintah Kota Ternate dapat mengubah status kelurahan menjadi desa berdasarkan prakarsa masyarakat setempat.

Perubahan status kelurahan menjadi desa hanya dapat dilakukan bagi kelurahan yang kehidupan masyarakatnya masih bersifat perdesaan dengan karakteristik. Pertama, Kondisi masyarakat homogen. Kedua, Mata pencaharian masyarakat sebagian besar di bidang agraris atau nelayan. Ketiga, akses transportasi dan komunikasi masih terbatas.

“Karakteristik ini jelas dapat disematkan pada masyarakat di tiga kecamatan dimaksud. Secara objektif, dapat disimpulkan bahwa kelurahan-kelurahan diatas cukup memenuhi persyaratan yuridis, rasional dan layak berubah status dari Kelurahan menjadi Desa, sehingga aspirasi masyarakat dan itikad baik Pemkot ini sebaiknya tidak di-framing dan dijadikan komoditas politik oleh pihak-pihak tertentu,” pungkasnya. (**)

Berita Terkait

Tuduhan OTK Bakar Tumpukan Ban Bekas, Muhlis: Tetap PT IWIP Bersalah
Pemkot Ternate dan Probolinggo Kolaborasi Perkuat Stabilitas Harga Pangan
Hati-hati Asap Pembakaran Limbah Ban Beracun, PT IWIP Bersyukur Tak Ada Korban Jiwa
Rakernas JKPI XII di Kota Rempah Sukses Digelar, Ketua Panitia Apresiasi Dukungan Warga
Pemkot Ternate Gandeng Harita Nickel Dorong Sport Tourism Berbasis Warisan Budaya
Wali Kota Ternate Serahkan Pataka JKPI 2027 ke Kota Bandung
Rakernas JKPI XII, Delegasi dari Berbagai Daerah Kenakan Tenun Khas Ternate
PT NHM Diduga Tunggak Gaji Karyawan Selama 35 Bulan

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 16:32 WIT

Tuduhan OTK Bakar Tumpukan Ban Bekas, Muhlis: Tetap PT IWIP Bersalah

Rabu, 2 September 2026 - 13:39 WIT

Pemkot Ternate dan Probolinggo Kolaborasi Perkuat Stabilitas Harga Pangan

Rabu, 2 September 2026 - 12:54 WIT

Hati-hati Asap Pembakaran Limbah Ban Beracun, PT IWIP Bersyukur Tak Ada Korban Jiwa

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:42 WIT

Rakernas JKPI XII di Kota Rempah Sukses Digelar, Ketua Panitia Apresiasi Dukungan Warga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:02 WIT

Pemkot Ternate Gandeng Harita Nickel Dorong Sport Tourism Berbasis Warisan Budaya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:27 WIT

Wali Kota Ternate Serahkan Pataka JKPI 2027 ke Kota Bandung

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:17 WIT

Rakernas JKPI XII, Delegasi dari Berbagai Daerah Kenakan Tenun Khas Ternate

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:09 WIT

PT NHM Diduga Tunggak Gaji Karyawan Selama 35 Bulan

Berita Terbaru