Akademisi Mendukung Perubahan Status Kelurahan ke Desa: Tuntutan Warga Tiga Kecamatan Kota Ternate

- Wartawan

Rabu, 3 Juli 2024 - 10:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Universitas Khairun Ternate, Sudaryanto. (Dok. Pribadi/Rakyatmu)

Akademisi Universitas Khairun Ternate, Sudaryanto. (Dok. Pribadi/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Akademisi Universitas Khairun (Unlhair) Ternate, Maluku Utara Sudaryanto mendukung Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate merencanakan perubahan status kelurahan menjadi desa terutama di tiga Kecamatan, yaitu Pulau Batang Dua, Pulau Hiri dan Pulau Moti.

Dosen Hukum ini menerangkan bahwa sejalan dengan perkembangan daerah dan berbagai aspek kehidupan masyarakat, diperlukan adanya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat secara lebih berdaya guna, berupa perubahan status kelurahan ke desa dalam lingkup Kecamatan terluar yang kehidupan masyarakatnya masih bersifat pedesaan.

Sudaryanto mengatakan, alasan utama peralihan status kelurahan menjadi desa untuk melestarikan identitas kebudayaan lokal, mendayagunakan nilai-nilai sosial budaya, kearifan lokal, akselerasi pembangunan desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mengakomodasi aspirasi, prakarsa atau tuntutan masyarakat setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena itu, tujuan perubahan status ini bukan semata-mata dilihat secara sempit pada aspek pembiayaan pembangunan semata, namun terutama untuk melestarikan identitas kebudayaan lokal dan mendayagunakan nilai-nilai sosial budaya, sesuatu yang secara optimal hanya dapat dilakukan melalui entitas pemerintahan desa,” jelasnya.

BACA JUGA :  Strategi Wali Kota Tidore Agar Produk Kelapa Olahan Sohi Coconut Bersaing di Pasaran

Perubahan status ini, menurut dia, bukan merupakan inisiatif dari Pemerintah Kota Ternate, namun berkaitan dengan prakarsa masyarakat. Dimana Pemkot telah menerima prakarsa tertulis berupa aspirasi atau tuntutan masyarakat di tiga kecamatan.

Dikatakan, kelurahan di Kecamatan Pulau Hiri yang menuntut perubahan status ke desa yaitu Kelurahan Dorari Isa, Kelurahan Togolobe, Kelurahan Tomajiko, Kelurahan Faudu, Kelurahan Mado, dan Kelurahan Tafraka.

Kemudian kelurahan di Kecamatan Pulau Batang Dua, yakni Kelurahan Pante Sagu, Kelurahan Tifure, Kelurahan Lelewi, Kelurahan Mayau, Kelurahan Bido, dan Kelurahan Perum Bersatu.

Selanjutnya kelurahan di Kecamatan Pulau Moti, yaitu Kelurahan Figur, Kelurahan Takofi, Kelurahan Tafaga, Kelurahan Tadenas, Kelurahan Kota Moti dan Kelurahan Tafamutu.

BACA JUGA :  Cabai Kelompok Bina 2 Kota Ternate Menjaga Stok Musim Panas

Lebih lanjut dia menyampaikan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, Pemerintah Kota Ternate dapat mengubah status kelurahan menjadi desa berdasarkan prakarsa masyarakat setempat.

Perubahan status kelurahan menjadi desa hanya dapat dilakukan bagi kelurahan yang kehidupan masyarakatnya masih bersifat perdesaan dengan karakteristik. Pertama, Kondisi masyarakat homogen. Kedua, Mata pencaharian masyarakat sebagian besar di bidang agraris atau nelayan. Ketiga, akses transportasi dan komunikasi masih terbatas.

“Karakteristik ini jelas dapat disematkan pada masyarakat di tiga kecamatan dimaksud. Secara objektif, dapat disimpulkan bahwa kelurahan-kelurahan diatas cukup memenuhi persyaratan yuridis, rasional dan layak berubah status dari Kelurahan menjadi Desa, sehingga aspirasi masyarakat dan itikad baik Pemkot ini sebaiknya tidak di-framing dan dijadikan komoditas politik oleh pihak-pihak tertentu,” pungkasnya. (**)

Berita Terkait

Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Kelurahan, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
JKPI 2026 Dijadwalkan, Tema ‘Ternate Epicentrum Rempah Dunia’ dalam Proses Finalisasi
Beri Kuliah Umum di Universitas Terbuka, Rizal Marsaoly: Jadilah Mahasiswa Unggul dan Berkarakter
DPRD Desak Pemda Taliabu Terbitkan Perbup Tentang Pajak Konsumsi Listrik
Pemkot Ternate Terima Penghargaan Kinerja APBD Terbaik Tahun 2025
Rizal Marsaoly Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Gemusba, Perkuat Agenda Strategis Generasi Muda
Tahun 2026, Dishub Pulau Taliabu Target Retribusi Masuk Pelabuhan Rp50 Juta
Seret Nama Bupati Sula, Kejari Diminta Dalami Percakapan Tersangka Korupsi Puang dan Lasidi

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:18 WIT

Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Kelurahan, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal

Senin, 23 Februari 2026 - 20:57 WIT

JKPI 2026 Dijadwalkan, Tema ‘Ternate Epicentrum Rempah Dunia’ dalam Proses Finalisasi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:53 WIT

Beri Kuliah Umum di Universitas Terbuka, Rizal Marsaoly: Jadilah Mahasiswa Unggul dan Berkarakter

Senin, 16 Februari 2026 - 19:01 WIT

DPRD Desak Pemda Taliabu Terbitkan Perbup Tentang Pajak Konsumsi Listrik

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:07 WIT

Pemkot Ternate Terima Penghargaan Kinerja APBD Terbaik Tahun 2025

Senin, 9 Februari 2026 - 23:43 WIT

Rizal Marsaoly Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Gemusba, Perkuat Agenda Strategis Generasi Muda

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:19 WIT

Tahun 2026, Dishub Pulau Taliabu Target Retribusi Masuk Pelabuhan Rp50 Juta

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:18 WIT

Seret Nama Bupati Sula, Kejari Diminta Dalami Percakapan Tersangka Korupsi Puang dan Lasidi

Berita Terbaru