RAKYATMU.COM – Rizal Marsaoly ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Ternate, Maluku Utara berdasarkan nomor surat perintah Plh Nomor: 824/3730/2024. Penunjukan ini lantaran M. Tauhid Soleman mengambil cuti ke luar negeri untuk melaksanakan Ibadah Umroh di Arab Saudi.
Pengambilan cuti penting itu, telah disetujui oleh Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. Surat dari Kemendagri bernomor 857/1103.e/SJ itu, mulai Tanggal 2 sampai 15 Agustus 2024.
Meskipun Wali Kota mengambil cuti, Kemendagri meminta Pemerintah Kota tetap bekerja sebagaimana mestinya. Maka pelaksanaan tugas pemerintah kota dan wewenang sehari-hari diberikan kepada pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pejabat yang ditunjuk tetap berkoordinasi dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah. Dan setelah selesai melaksanakan izin keluar negeri, segera aktif kembali dalam tugas secara tugas tepat waktu.
Olehnya itu, Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman menunjukan Sekretaris Daerah Rizal Marsaoly sebagai Plh. Wali Kota dari tanggal 2 sampai 15 Agustus atau selama cuti.
“Pak Sekda Rizal Marsaoly ditunjuk sebagai Plh. Wali Kota Ternate,” kata Kabag protokoler dan komunikasi pimpinan Setda Kota Ternate, Agus Fian Jambak pada Kamis (1/8/2024).
Rizal ditunjuk sebagai Plh. Wali Kota, kata dia, selama 14 hari terhitung dari cuti yaitu tanggal 2 hingga 15 Agustus 2024. Setelah cuti, Rizal dikembalikan pada tugas sebelumnya sebagai Sekda Kota Ternate.
“Pak Sekda ditunjuk sebagai Plh surat perintah Pelaksana Harian Nomor: 824/3730/2024,” pungkasnya. (**)