RAKYATMU.COM – DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, kedatangan tamu dari DPRD Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Dalam Kunjungan Kerja (Kunker) tersebut terkait pembahasan anggaran Pemelihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Sebab DPRD Kota Ternate memakai sistem anggaran 40 persen di APBD perubahan dan 60 persen ABPD pokok. Hal itulah yang akan dipelajari oleh DPRD Kota Parepare untuk diadopsi.
Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare Rudy Nazamuddin mengatakan, ternyata persiapan DPRD Kota Ternate sangat luar biasa menghadapi Pemilu maupun Pilkada, baik dari sisi keamanan dan ketertiban, penganggaran serta sosialisasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengaku, bahwa pihaknya melakukan hal serupa di DPRD Kota Parepare, hanya saja tahapannya belum terlaksana, tetapi bedanya rekan-rekan DPRD Kota Ternate sudah melakukan semua.
“Jadi kami berharap daerah kami nantinya bisa terapkan. Meksipun kami juga melakukan seperti di Kota Ternate, namun kami hanya sharing program dan kegiatan apa saja yang dilaksanakan oleh DPRD Kota Ternate,” katanya kepada Rakyatmu.com pada Kamis (6/7/2023).
Ia menyebutkan, kunjungannya di DPRD Kota Ternate dalam rangka studi banding terkait pembahasan anggaran yang disiapkan untuk biaya Pemilu dan Pilkada serentak di 2024.
“Itulah yang membuat kami datang kesini berdasarkan juga surat edaran Mendagri tentang sistem anggaran. Kemudian kami juga sampaikan kegiatan yang dilaksanakan di Parepare, artinya yang mana program yang baik, itu nantinya sama-sama dikerjakan,” ungkapnya.
Selain itu, Ia menambahkan, pembahasan anggaran yang ditemukan di DPRD Kota Ternate, harus disiapkan 40 persen APBD perubahan dan APBD pokok 60 persen.
Tetapi di DPRD Kota Parepare tidak memakai sistem tersebut, sehingga anggarannya langsung dicairkan 100 persen di 2024.
“Jadi Pemilu di bulan Februari dan Pilkada di Oktober Tahun 2024, tentu anggaran pemilu dan pilkada masuk di anggaran 2024. Menerima APBD pokok tahun 2024, setelah itu kita lakukan pembahasan APBD perubahan 2023,” urai Rudy.
Menurut Rudy, kalaupun adanya kebutuhan KPU, Bawaslu dan pihak pengamanan, itu bisa saja dibuatkan SK parsial kepala daerah untuk menutupi biaya-biaya operasional, karena ada tahapan awal Pemilu dan Pilkada.
“Kalau belum ada anggaran yang terserap atau cair bisa saja kepala daerah memakai SK parsial untuk mencairkan anggaran. Kan beda daerah beda pula kegiatannya,” pungkasnya (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo