RAKYATMU.COM – Kegiatan diskusi yang diinisiasi Orang Moti (OTI) Production bertajuk “Moti Verbond: Antara Mitos dan Fakta” yang digelar pada tanggal 28 Agustus 2023 di pasar rakyat Kelurahan Moti Kota, Kota Ternate, Maluku Utara, mendapat larangan dari pihak Kecamatan setempat.
Respon larangan dari Camat Pulau Moti Ahmad Yasin itu lewat isi percakapan dalam whatsApp grup “Keluarga Besar Moti Kota”. Percakapan itu tersebar dibeberapa platform medsos dan mendapatkan tanggapan dari berbagai kalangan termaksud masyarakat Moti sendiri.
“Segala aktivitas yang menggunakan pasar itu harus dikoordinasikan dengan pemerintah setempat tidak boleh bikin kegiatan tanpa sepengetahuan pemerintah setempat,” tulis Camat Moti Kota Ahmad Yasin dalam whatsApp grup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rizki, Warga Pulau Moti mengatakan, kegiatan tersebut berbicara soal nilai jual Pulau Moti ke depan, karena lewat diskusi sejarah membuat generasi mudah paham tentang sejarahnya. Dirinya menyebut pemateri yang diundang secara gratis, kenapa bisa dibatasi hanya persoalan izin yang tidak perlu dipersoalkan.
“Buka mata buka telinga para pemangku kebijakan, Anda diberikan kepercayaan untuk memimpin karena ada rakyatnya. Harusnya ini menjadi progam pemerintah untuk mensosialisasikan nilai-nilai Sejarah. Ini sudah dibantu oleh orang lain, justru menjadi boomerang buat pemerintah setempat,” kata Rizki pada Sabtu (26/8/2023).
“Pasar itu milik semua orang, dibangun menggunakan dana APBD, yang bersumber dari uang pajak. Sangat aneh membatasi orang lain untuk berkreasi. Pemerintah harusnya membuka diri dan merangkul semua golongan, jangan membatasi orang untuk berekspresi apalagi sengaja menghasut,” tambahnya.
Dia prihatin dengan sikap Camat yang terkesan melarang adanya aktivitas diskusi tersebut. Dirinya menyarankan agar merawat dan merangkul semua orang tanpa melihat latar belakang.
“Ini terkait diskusi anak muda tentang Sejarah, apakah ada yang salah dari diskusi itu? Jangan mengucilkan diri harus bergaul dengan siapa saja, biar Anda tetap di hargai dan mendapat hormat,” tutupnya.
Sejarawan Maluku Utara Irfan Ahmad menjelaskan, cerita pasar rakyat itu sudah lama tidak terawat, sehingga dibersihkan, dicat, buat panggung diskusi dengan cara patungan. Kemudian selanjutnya menjadi sentral OTI Production.
“Kami berani bertindak bersihkan, karena ada izin sekalipun melalui lisan. Terus hari ini sudah ada larangan beraktivitas diskusi di pasar. Bisa dibuat dan menggunakan gedung itu kalau ada pemberitahuan dan izin pemerintah kecamatan. Padahal hanya aktivitas diskusi dan gratis untuk siapa saja,” ujar Irfan, yang jadi pemateri dalam diskusi tersebut.
Menurut dia, tujuan diskusi hanya bersedekah ilmu dengan transfer pengetahuan dan bersifat gratis. Bahkan biaya perjalanannya ditanggulangi sendiri tanpa bebankan terhadap pihak penyelenggara. Dirinya merasa puas secara batin bila ada tempat atau ruang untuk berbagi pengetahuan.
“Bisa dikroscek di sekian komunitas yang saya pernah sedekah ilmu. Apakah saya meminta bayaran. Tidak, itu gratis semua dan itu sudah menjadi kewajiban untuk saling transfer pengetahuan,” ungkapnya.
“Kita dikungkung seperti zaman kolonial yang kolot. Ini era disrupsi, sehingga pengetahuan dan inovasi itulah yang bisa mengubah berbagai sistem dari pola lama ke baru,” sambungnya.
Sementara itu, Camat Pulau Moti Ahmad Yasin mengatakan, salah satu anggota keluarganya meninggal dunia, sehingga mau diberangkatkan ke Kota Tidore Kepulauan.
“Maaf saya baru buka whatsApp, adik sepupu maninggal sore menjelang magrib ini, sementara mau bawa jenazah ke Tidore,” ujarnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo