RAKYATMU.COM – DPRD Kabupaten Halmahera Utara, turun ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi Maluku Utara dan nelayan, guna memastikan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM).
On The Spot ini, tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dan III bersama Kepala UPTD DKP dan Pimpinan SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) pada Tanggal 20 Juni 2023 terkait pengaduan nelayan terkait kesulitan BBM jenis Pertalite.
DPRD Kabupaten Halmahera Utara saat bertemu dengan nelayan pada Rabu (21/6/2023) menemukan beberapa nelayan tidak mendapatkan BBM selama tiga bulan, sehingga aktivitas nelayan menjadi terhambat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Olehnya itu, DPRD merekomendasikan bahwa pelayanan BBM untuk Kapal Nelayan di bawah 20 GT (Gross Tonnage) dilayani oleh DKP Kabupaten Halmahera Utara.
Ketua DPRD Halmahera Utara Janlis G Kitong, menyampaikan penyaluran BBM subsidi khusus nelayan harus melalui regulasi. Kemudian, kapal nelayan 20 GT akan diatur kembali.
“Kami segera menerbitkan rekomendasi terkait pelayanan penyaluran BBM Subsidi ke nelayan. Persoalan ini kami sikapi serius, karena kami dipilih oleh rakyat,” pungkasnya. (Fanklin)
Penulis : Fanklin Sangadi
Editor : Diman Umanailo