RAKYATMU.COM – DPRD Kota Ternate bakal menjadwalkan rapat paripurna untuk persetujuan dan pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) periode 2026–2046 pada Senin pekan depan.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Ternate, Aldhy Ali, mengatakan rencana itu disusun mengingat Sabtu pekan ini Panitia Khusus (Pansus) Ranperda DPRD akan menggelar rapat bersama Tim Hukum Pemerintah Kota.
Aldhy menyebutkan, ada dua Pansus yang dibentuk DPRD. Pansus I membahas Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Sementara Pansus II membahas Ranperda cadangan pangan dan penanaman modal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rencana tahap satu berakhir pada hari Sabtu bersama Tim Hukum Pemerintah Kota. Insyaallah akan dilaksanakan di ruang rapat Bappelitbangda,” ucap Aldhy, Rabu, (22/4/2026).
Aldhy mengungkapkan, hasil rapat tersebut kemudian ditindaklanjuti dalam rapat paripurna yang akan digelar pada Senin mendatang.
Ia menyatakan dua agenda yang akan dibahas dalam paripurna pekan depan, meliputi persetujuan pengesahan Ranperda dan penyampaian catatan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) secara resmi kepada Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman.
“Hari Senin itu rencananya ada dua agenda yang dibahas dalam paripurna, pertama penyampaian LKPJ Wali Kota 2025, selanjutnya persetujuan Ranperda menjadi Perda,” katanya.
“Enam Ranperda tersebut, tiga di antaranya merupakan inisiatif DPRD Ternate, dan tiga lainnya merupakan inisiatif pemerintah kota,” sambungnya.
Sementara itu, Aldhy mengaku bahwa untuk Ranperda RTRW, terdapat penambahan waktu untuk membahas secara lebih mendalam setiap pasal yang tercantum di dalamnya. Selanjutnya, akan dibahas kembali di internal Badan Musyawarah (Banmus).
“Untuk RTRW, Pansus I meminta kepada pimpinan DPRD agar pembahasannya diperpanjang karena masih ada hal substansi yang perlu didalami,” jelasnya.
“Hal itu akan disepakati pada Senin nanti. Untuk Pansus yang membahas revisi Perda RTRW, perpanjangan waktu pembahasan selama satu bulan,” pungkasnya. (**)
Editor : Redaksi














