RAKYATMU.COM – Kota Layak Anak (KLA) merupakan Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
Berdasarkan hal itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Maluku Utara menggelar Penguatan Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dan Kabupaten Pulau Morotai.
Kepala DPPPA Maluku Utara Hj. Musrifah Alhadar, menyatakan kegiatan yang dilaksanakan di Kabupaten Halmahera Selatan pada 1 Mei dan Pulau Morotai pada 30 Mei 2024 itu bertujuan untuk penguatan gugus tugas KLA.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Musrifah menjelaskan KLA merupakan sistem pembangunan secara integrasi dan komprehensif yang bertujuan untuk memenuhi hak-hak pemenuhan dan kebutuhan anak yang ada di Provinsi Maluku Utara.

Dia menyebutkan, indikator yang harus dicapai dalam pemenuhan Kabupaten Kota Layak Anak, yaitu mengembangkan strategi membentuk Desa/Kelurahan Layak Anak, Kecamatan Layak Anak, Kampung Ramah Anak, Puskesmas Ramah Anak dan Sekolah Ramah Anak dan semua sektor.
“Dari indikator yang dimaksud ini merupakan variabel dalam satu acuan dalam upaya terpenuhi hak anak, untuk mewujudkan Kabupaten Kota Layak Anak sebagaimana diatur dalam UU,” ungkapnya, Kamis (30/5/2024).
“Saya berharap, stakeholder terkait yang tergabung dalam Gugus Tugas KLA selalu berkolaborasi agar bisa mendukung program KLA yang digagas oleh Kementerian PPPA RI,” pungkasnya. (**)
Editor : Diman Umanailo