RAKYATMU.COM – Polisi sudah memeriksa korban dan keluarganya yang melaporkan terduga pelaku HY (15) dalam kasus sodomi di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara. Aksi tak terpuji itu dilakukan usai menonton film adegan orang dewasa di toilet masjid.
Kabag Operasi Satreskrim Polres Kepulauan Sula IPDA Deni Wibowo mengatakan, korban dan kedua temannya sedang nongkrong di lingkungan masjid, namun tak berselang lama diajak HY ikut ke rumah dengan alasan mengantarkan handphone.
Lebih lanjut, Deni menambahkan dalam perjalanan pelaku meminta korban menemaninya buang air kecil di toilet masjid, tetapi hal tersebut hanyalah bagian dari rencana agar melancarkan aksinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah berhasil membujuk korban yang berusia 11 tahun itu, HY lalu membuka video film pornografi dan mengajaknya menonton bersama,” katanya kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
Selesai menonton, Deni menyebut pelaku mulai melakukan hal-hal tak senonoh tapi sempat ditolak korban. Hanya saja, niatnya tersebut berhasil terpenuhi dengan cara berhubungan seksual lewat anal sebanyak satu kali.
“Penyidik telah melakukan pemanggilan kepada tiga orang sebagai saksi untuk dimintai keterangan akan tetapi yang hadir dalam panggilan itu hanya korban dan pelapor (keluarga korban). Satu saksi belum sempat datang,” tuturnya.
“Kami sudah melayangkan undangan klarifikasi ulang kepada HY dan saksi lainnya, yang dijadwalkan pada hari Senin mendatang,” sambungnya, sembari menyebut perkara ini didampingi DP3A Kabupaten Kepulauan Sula. (**)
Penulis : Aryanto
Editor : Redaktur