RAKYATMU.COM – Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, Fajar Wibowo didampingi kuasa hukum Rustam Ismail, melaporkan Ketua DPD PAN Kota Tidore Umar Ismail dan operator internal partai, Ibnu Adnan Fabanyo ke Polresta Tidore pada Kamis (7/9/2023).
Laporan ini terkait dugaan pemalsuan dokumen kesehatan, dengan mencatut nama dokter di RSD, untuk kepentingan Bakal Calon Anggota Legislatif Tahun 2024.
Kuasa Hukum RSD Tidore, Rustam Ismail mengaku, bahwa pihak RSD telah lapor Ketua DPD PAN dan operator atau pemegang admin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Laporan itu, mengenai dugaan pemalsuan dokumen kesehatan dengan mencatut nama dokter yang ada di RSD Tidore,” jelas Rustam usai dari Polresta.
Hanya saja, kata Rustam, Polresta Tidore belum bisa menerima dan melakukan proses lebih lanjut terkait dugaan tersebut, lantaran kasus pemalsuan dokumen Bacaleg masuk kategori tindak Pidana Pemilu.
“Sehingga mereka (Polresta) mengarahkan, untuk membuat laporan ke Bawaslu Kota Tidore melalui Gakkumdu. Mengingat saat ini tahapan Pemilu sudah mulai jalan,” ungkapnya.
Pelanggaran pemilu, menurut dia, Polresta juga dibatasi dengan SOP karena ada mekanisme dari jajaran Polri, Kejaksaan dan Bawaslu. Sebagaimana diatur dalam Nomor 5 Tahun 2015, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 4 tahun 2022 Tentang sentra Gakkumdu.
“Sehingga setiap persoalan yang menyangkut dengan dugaan pelanggaran pemilu harus dilaporkan ke Bawaslu,” tuturnya.
Meski laporannya belum bisa diterima oleh Polresta Tidore, namun Rustam mengaku, bahwa pihak RSD Tidore sudah mengambil langkah hukum atas tindakan Pemalsuan Dokumen yang dilakukan oleh DPD PAN Tidore.
Tujuannya, agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku, dan menjadi pembelajaran bagi siapa saja untuk tidak lagi melakukan hal yang sama.
“Berdasarkan pengakuan dokter yang berada di internal RSD Tidore, itu mereka tidak tahu menahu tentang dokumen kesehatan yang dikeluarkan untuk Siti Hardianti, yang merupakan salah satu Caleg Dapil 3 dari PAN Kota Tidore,” bebernya.
Untuk itu, rencananya pada hari Selasa, 12 September 2023, Pihak RSD Tidore, melalui Kuasa Hukumnya akan kembali melaporkan kasus dugaan Pemalsuan Dokumen ke Gakkumdu Kota Tidore, untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
“Jika kasus ini tidak masuk dalam kategori tindak pidana pemilu, berarti masuk tindak Pidana, maka itu akan menjadi ranah kepolisian untuk melakukan proses hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, meskipun sebelumnya sudah ada yang melapor terkait pencatutan foto oleh DPD PAN tanpa sepengetahuan pemilik. Namun RSD memandang ini merupakan dua objek yang berbeda.
“Sehingga kami akan melaporkan DPD PAN Tidore dengan dugaan kasus pemalsuan dokumen, selanjutnya akan difilter oleh Bawaslu apakah ini masuk tindakan pidana pemilu atau tidak. Jika tidak, maka selanjutnya akan ditangani pihak kepolisian,” tandas Rustam.
Selain itu, menurut dia, tindakan pemalsuan dokumen oleh DPD PAN Tidore itu, tentu bukan saja dilakukan oleh satu orang, melainkan lebih dari satu. Sehingga ia memastikan, bahwa tersangka yang nantinya ditetapkan, itu akan lebih dari satu orang.
“Sangat tidak mungkin kalau Admin memalsukan sendiri tanpa ada yang menyuruh. Jadi kalau menurut saya, untuk kasus ini, tersangkanya bisa saja lebih dari satu orang,” terangnya. (**)
Penulis : Aidar Salasa
Editor : Diman Umanailo