Mantan Napi Korupsi Maluku Utara Bisa Ikut Pemilu 2024, Asalkan…

- Wartawan

Minggu, 27 Agustus 2023 - 19:39 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Freepik.com)

Ilustrasi. (Freepik.com)

RAKYATMU.COM – Praktisi Hukum Maluku Utara Agus Salim R Tampilang mengungkapkan mantan napi kasus korupsi bisa mendaftar sebagai bakal calon DPRD dan DPD di 2024 mendatang, asalkan sudah selesai menjalani masa pidana dan melampirkan sejumlah syarat.

Menurutnya, meskipun hal tersebut terkesan janggal, tetapi nyatanya mantan napi kasus korupsi diperbolehkan maju Bacaleg, yang diatur dalam pasal 45A ayat (2) PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Selain itu, KPU Maluku Utara sudah umumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD sebanyak 768 dan DPD berjumlah 17 orang.

BACA JUGA :  Malik Ibrahim Lengser dari Sekretaris DPW Partai NasDem Maluku Utara, Ini Penggantinya

“Ini diatur dalam PKPU Nomor 31 tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang sudah berlaku sejak pemilu 2019,” katanya pada Minggu (27/8/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, PKPU tersebut pada ayat (1) napi kasus korupsi tidak memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai Bacaleg, namun ayat (2) secara tersirat memperbolehkan tapi ada persyaratan yang harus dilampirkan ketika memasukan dokumen ke KPU.

“Adapun syarat-syarat bagi mantan napi kasus korupsi, yaitu wajib melampirkan surat keterangan dari Lapas, yang menerangkan bahwa napi yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara”.

BACA JUGA :  Golkar Maluku Utara Sasar 70 Persen Pileg, Alien: Gas-gasnya Partai

“Berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta menyertakan salinan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” sambungnya menerangkan.

Selain itu, dia menjelaskan napi kasus korupsi harus melampirkan surat dari pemimpin redaksi media yang menerangkan bahwa bersangkutan telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana dan bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Tolak TPS Khusus, PT IWIP Halmahera Tengah Terancam Sanksi Pidana
PT IWIP Menolak TPS Khusus di Pilkada Maluku Utara
Survei Pilwako Ternate, Santrani-Bustamin Beda Tipis dengan Tauhid-Nasri
PT IWIP Diduga Larang Pekerja Salurkan Hak Pilih di Pilkada Maluku Utara
Bawaslu Maluku Utara Ajak Mahasiswa Berperan Aktif Awasi Pilkada 2024
Pekerja PT IWIP Berpotensi Tak Bisa Coblos di Pilkada Maluku Utara
Tim Pemenang Elang-Rahim Weda Timur Terbentuk: Kalian Ujung Tombak Perjuangan  
Basri Salama Respon Soal Politik Identitas Hingga Singgung Kapasitas Benny Laos

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 21:13 WIT

Tolak TPS Khusus, PT IWIP Halmahera Tengah Terancam Sanksi Pidana

Rabu, 18 September 2024 - 01:47 WIT

PT IWIP Menolak TPS Khusus di Pilkada Maluku Utara

Selasa, 17 September 2024 - 18:02 WIT

Survei Pilwako Ternate, Santrani-Bustamin Beda Tipis dengan Tauhid-Nasri

Selasa, 17 September 2024 - 08:56 WIT

PT IWIP Diduga Larang Pekerja Salurkan Hak Pilih di Pilkada Maluku Utara

Senin, 16 September 2024 - 19:49 WIT

Bawaslu Maluku Utara Ajak Mahasiswa Berperan Aktif Awasi Pilkada 2024

Senin, 16 September 2024 - 19:02 WIT

Pekerja PT IWIP Berpotensi Tak Bisa Coblos di Pilkada Maluku Utara

Senin, 16 September 2024 - 17:37 WIT

Tim Pemenang Elang-Rahim Weda Timur Terbentuk: Kalian Ujung Tombak Perjuangan  

Minggu, 15 September 2024 - 21:17 WIT

Basri Salama Respon Soal Politik Identitas Hingga Singgung Kapasitas Benny Laos

Berita Terbaru

Logo PT IWIP Halmahera Tengah. (Istimewa/Rakyatmu)

Ekopol

PT IWIP Menolak TPS Khusus di Pilkada Maluku Utara

Rabu, 18 Sep 2024 - 01:47 WIT