Mantan Napi Korupsi Maluku Utara Bisa Ikut Pemilu 2024, Asalkan…

- Wartawan

Minggu, 27 Agustus 2023 - 19:39 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Freepik.com)

Ilustrasi. (Freepik.com)

RAKYATMU.COM – Praktisi Hukum Maluku Utara Agus Salim R Tampilang mengungkapkan mantan napi kasus korupsi bisa mendaftar sebagai bakal calon DPRD dan DPD di 2024 mendatang, asalkan sudah selesai menjalani masa pidana dan melampirkan sejumlah syarat.

Menurutnya, meskipun hal tersebut terkesan janggal, tetapi nyatanya mantan napi kasus korupsi diperbolehkan maju Bacaleg, yang diatur dalam pasal 45A ayat (2) PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Selain itu, KPU Maluku Utara sudah umumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD sebanyak 768 dan DPD berjumlah 17 orang.

BACA JUGA :  Hasil Survei AAN Sebut Aliong-Sahril Unggul di Pilgub Maluku Utara

“Ini diatur dalam PKPU Nomor 31 tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang sudah berlaku sejak pemilu 2019,” katanya pada Minggu (27/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, PKPU tersebut pada ayat (1) napi kasus korupsi tidak memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai Bacaleg, namun ayat (2) secara tersirat memperbolehkan tapi ada persyaratan yang harus dilampirkan ketika memasukan dokumen ke KPU.

“Adapun syarat-syarat bagi mantan napi kasus korupsi, yaitu wajib melampirkan surat keterangan dari Lapas, yang menerangkan bahwa napi yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara”.

BACA JUGA :  Bendera dan Spanduk PAN Maluku Utara Terpampang di Hotel, Ada Apa?

“Berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta menyertakan salinan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” sambungnya menerangkan.

Selain itu, dia menjelaskan napi kasus korupsi harus melampirkan surat dari pemimpin redaksi media yang menerangkan bahwa bersangkutan telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana dan bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Ketua Tim Hukum FAM-SAH: Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula 2024 Telah Selesai
CREW 8 Wilayah Maluku Utara Siap Dukung Swasembada Pangan di Maluku Utara
Bawaslu Maluku Utara Temukan Ratusan Pelanggaran Sepanjang Tahapan Pilkada 2024
Bawaslu Sebut Pilkada Halmahera Tengah 2024 Paling Aman
FAM-SAH Unggul di Pilkada Kepulauan Sula, Armin Siap Tarung Secara Hukum
Unggul di Pilwako Ternate 2024, Tauhid-Nasri: Ini Kemenangan Masyarakat
Ketua Bawaslu Malut Salurkan Hak Pilih dan Awasi Pencoblosan di Halmahera Tengah
Tiga Tim Paslon Gubernur Maluku Utara Desak KPU dan Bawaslu Hentikan Quick Count di Bela Hotel

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 12:57 WIT

Ketua Tim Hukum FAM-SAH: Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula 2024 Telah Selesai

Jumat, 6 Desember 2024 - 13:13 WIT

CREW 8 Wilayah Maluku Utara Siap Dukung Swasembada Pangan di Maluku Utara

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:54 WIT

Bawaslu Maluku Utara Temukan Ratusan Pelanggaran Sepanjang Tahapan Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 14:44 WIT

Bawaslu Sebut Pilkada Halmahera Tengah 2024 Paling Aman

Kamis, 28 November 2024 - 20:45 WIT

FAM-SAH Unggul di Pilkada Kepulauan Sula, Armin Siap Tarung Secara Hukum

Rabu, 27 November 2024 - 23:23 WIT

Unggul di Pilwako Ternate 2024, Tauhid-Nasri: Ini Kemenangan Masyarakat

Rabu, 27 November 2024 - 17:19 WIT

Ketua Bawaslu Malut Salurkan Hak Pilih dan Awasi Pencoblosan di Halmahera Tengah

Rabu, 27 November 2024 - 13:56 WIT

Tiga Tim Paslon Gubernur Maluku Utara Desak KPU dan Bawaslu Hentikan Quick Count di Bela Hotel

Berita Terbaru

Kepala Kemenag Kabupaten Kepulauan Sula. Dok; Rakyatmu/Istimewa

Daerah

Kuota CHJ Kepulauan Sula 2025 Sebanyak 105 Orang

Senin, 13 Jan 2025 - 15:22 WIT