RAKYATMU.COM – Praktisi Hukum Maluku Utara Agus Salim R Tampilang mengungkapkan mantan napi kasus korupsi bisa mendaftar sebagai bakal calon DPRD dan DPD di 2024 mendatang, asalkan sudah selesai menjalani masa pidana dan melampirkan sejumlah syarat.
Menurutnya, meskipun hal tersebut terkesan janggal, tetapi nyatanya mantan napi kasus korupsi diperbolehkan maju Bacaleg, yang diatur dalam pasal 45A ayat (2) PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Selain itu, KPU Maluku Utara sudah umumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD sebanyak 768 dan DPD berjumlah 17 orang.
“Ini diatur dalam PKPU Nomor 31 tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang sudah berlaku sejak pemilu 2019,” katanya pada Minggu (27/8/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, PKPU tersebut pada ayat (1) napi kasus korupsi tidak memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai Bacaleg, namun ayat (2) secara tersirat memperbolehkan tapi ada persyaratan yang harus dilampirkan ketika memasukan dokumen ke KPU.
“Adapun syarat-syarat bagi mantan napi kasus korupsi, yaitu wajib melampirkan surat keterangan dari Lapas, yang menerangkan bahwa napi yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara”.
“Berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta menyertakan salinan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” sambungnya menerangkan.
Selain itu, dia menjelaskan napi kasus korupsi harus melampirkan surat dari pemimpin redaksi media yang menerangkan bahwa bersangkutan telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana dan bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo