Kebijakan Sepihak IMS Buat Halmahera Tengah Rugi Puluhan Miliar

- Wartawan

Jumat, 13 September 2024 - 00:26 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Pj. Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji. (Rakyatmu)

Mantan Pj. Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kebijakan sepihak Ikram Malan Sangadji (IMS) semenjak menjadi pejabat Bupati Halmahera Tengah (Halteng), membuat daerah mengalami kerugian sekitar Rp 60 Miliar. Pasalnya, IMS tidak menghiraukan Perda dan hasil kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan vendor catering PT. IWIP di masa kepimpinan Edi Langkara dan Abd Abdurahim Odeyani (Elang-Rahim).

Padahal, kebijakan Elang-Rahim dengan vendor catering IWIP, untuk meningkatkan PAD dengan asumsi pendapatan pajak restoran tahun 2022 yang dirancang tim hukum bersama Dispenda bahwa dari jumlah karyawan 47 ribu orang x 50 ribu/hari x 30 hari x 12 bulan x 10%, maka total PAD yang bakal masuk ke kas daerah yaitu sekitar Rp 84 Miliar per-tahun.

Sayangnya, pendapatan daerah yang sudah disepakati bersama oleh Pemda Halteng dan vendor catering IWIP serta disaksikan pihak Kejati, Polda Maluku Utara dan tim supervisi KPK itu, tak dihiraukan IMS saat menjabat sebagai Pj. Bupati menggantikan posisi Elang karena masa tugas telah berakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab, IMS tidak menindaklanjuti regulasi pemerintahan sebelumnya yang menguntungkan daerah sebesar Rp 84 Miliar per-tahun. IMS malah menurunkan nilai pajak tersebut menjadi Rp 24 Miliar per-tahun atau Rp 2 Miliar setiap bulan. Hal ini membuat daerah mengalami kerugian sekitar Rp 60 Miliar.

Mantan Pj. Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangadji berdalih bahwa usaha catering tidak bisa dikenakan tanggungan pajak restoran.

BACA JUGA :  Ketua TP-PKK Bogor Tiba di Kota Rempah: Ingin ke Destinasi Wisata dan Cicipi Kuliner Khas Ternate

“IWIP tidak ada restoran. Yang ada hanyalah penyedia catering. Dan catering itu tidak bisa dikenakan pajak daerah,” kata IMS.

Menurut Pakar Hukum Keuangan Negara sekaligus mantan Tenaga Hukum dan Politik Pemda Halteng di masa kepemimpinan Edi Langkara dan Abd. Rahim Odetani, Dr. Hendra Karianga mempertanyakan IMS tentang usaha catering tidak bisa dikenakan pajak daerah adalah keliru dan bukti ketidakpahamannya terhadap fiskal daerah.

“Usaha katering itu merupakan komponen dari usaha restoran. Menurut undang-undang nomor 28 tahun 2009. Bukan menurut doktor Hendra Karianga. Saya 15 tahun di legislasi sehingga tahu persis masalah ini. Ikram tidak paham. Dia tidak layak memimpin Halteng,” tegasnya.

Akademisi hukum Universitas Khairun Ternate ini juga mempertanyakan besaran Rp 2 miliar per-bulan ke kas daerah yang dipungut IMS saat menjabat Bupati. Pasalnya, berdasarkan regulasi yang disusun pemerintahan Elang-Rahim, jumlah PAD dari pajak restoran yaitu Rp 84 miliar per-tahun. Namun anehnya, angka itu berkurang menjadi Rp 24 miliar per-tahun. Kebijakan sepihak IMS tersebut, otomatis merugikan Kabupaten Halmahera Tengah.

“Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2021 yang dibuat era kepemimpinan Edi adalah turunan hukum dari Perda nomor 12 tahun 2011 tentang pajak daerah dan retribusi daerah termasuk di dalamnya pajak restoran. Perda ini dibuat di jaman pak Yasin Ali. Jika Ikram mereduksi angka dan besaran pendapatan daerah, dasarnya apa?”.

BACA JUGA :  Buat 'Polisi Tidur' di Ternate Tanpa Izin Bisa Kena Sanksi

“Sebagai pejabat harusnya Ikram sifatnya eksekutor bukan renegosiasi di luar regulasi hukum. Ini tandanya tidak benar dan merugikan daerah. Tindakan Ikram melanggar hukum dan bisa dituntut karena telah menghilangkan hak daerah yang notabene hak masyarakat Halteng,” tegas Hendra.

Menurut Hendra, regulasi daerah dibuat berdasarkan undang-undang sehingga kepala daerah tidak merubahnya secara sepihak. Jika ada kebijakan Ikram renegosiasi, maka regulasi atau Perda sebelumnya harus diubah secara kelembagaan. Apalagi renegosiasi, kata Hendra mengurangi nilai dan menghilangkan hak-hak masyarakat Halmahera Tengah dan kewenangan daerah.

Edi Langkara, tambah Hendra hanya menindaklanjuti Peraturan Daerah produk Al Yasin Ali dengan turunan Peraturan Bupati. Sedangkan Al Yasin menerbitkan Perda sesuai amanat undang-undang.

“Jika Ikram mau renegosiasi harusnya dia merubah terlebih dahulu regulasi daerah itu. Apalagi mereduksi nilai dan menghilangkan hak dan kewenangan daerah. Cara berpikirnya bagaimana. Ini kita lihat ada upaya Ikram melindungi vendor-vendor dari luar daerah,” tukasnya seraya mengatakan, atas nama akademi meminta masyarakat Halteng buka mata lebar-lebar demi kemajuan dan kesejahteraan daerah. (**)

Penulis : DU

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Tuduhan OTK Bakar Tumpukan Ban Bekas, Muhlis: Tetap PT IWIP Bersalah
Pemkot Ternate dan Probolinggo Kolaborasi Perkuat Stabilitas Harga Pangan
Hati-hati Asap Pembakaran Limbah Ban Beracun, PT IWIP Bersyukur Tak Ada Korban Jiwa
Rakernas JKPI XII di Kota Rempah Sukses Digelar, Ketua Panitia Apresiasi Dukungan Warga
Pemkot Ternate Gandeng Harita Nickel Dorong Sport Tourism Berbasis Warisan Budaya
Wali Kota Ternate Serahkan Pataka JKPI 2027 ke Kota Bandung
Rakernas JKPI XII, Delegasi dari Berbagai Daerah Kenakan Tenun Khas Ternate
PT NHM Diduga Tunggak Gaji Karyawan Selama 35 Bulan

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 16:32 WIT

Tuduhan OTK Bakar Tumpukan Ban Bekas, Muhlis: Tetap PT IWIP Bersalah

Rabu, 2 September 2026 - 13:39 WIT

Pemkot Ternate dan Probolinggo Kolaborasi Perkuat Stabilitas Harga Pangan

Rabu, 2 September 2026 - 12:54 WIT

Hati-hati Asap Pembakaran Limbah Ban Beracun, PT IWIP Bersyukur Tak Ada Korban Jiwa

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:42 WIT

Rakernas JKPI XII di Kota Rempah Sukses Digelar, Ketua Panitia Apresiasi Dukungan Warga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:02 WIT

Pemkot Ternate Gandeng Harita Nickel Dorong Sport Tourism Berbasis Warisan Budaya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:27 WIT

Wali Kota Ternate Serahkan Pataka JKPI 2027 ke Kota Bandung

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:17 WIT

Rakernas JKPI XII, Delegasi dari Berbagai Daerah Kenakan Tenun Khas Ternate

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:09 WIT

PT NHM Diduga Tunggak Gaji Karyawan Selama 35 Bulan

Berita Terbaru