Lindungi Om Ojek Andalan dan 15 Pekerja Rentan, Pemkot Ternate Diapresiasi BPJS Ketenagakerjaan

- Wartawan

Selasa, 7 Mei 2024 - 16:18 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di Provinsi Maluku Utara. (Rakyatmu)

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di Provinsi Maluku Utara. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate diapresiasi oleh BPJS Ketenagakerjaan Kantor Pusat. Bahkan Pemot bakal mendapatkan penghargaan Paritrana Award atas kepedulian para pekerja rentan. Hal ini juga dijelaskan dalam Pasal 5 Peraturan Wali Kota Ternate Nomor 50 Tahun 2023 Tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Renta.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa pekerja yang mendapat perlindungan ketenagakerjaan, diantaranya Nelayan, Petani, Tukang Ojek atau Om Ojek Andalan, Buruh Harian, Tukang Kayu Mandiri, Tukang Batu Mandiri, Pedagang Kaki Lima/Pedagang Keliling, Sopir Angkot Umum, Pengasuh Keagamaan dan Pengelola Rumah Ibadah, Juru Parkir, Petugas Kebersihan, Kader Posyandu, Atlet yang membawa nama daerah, Pekerja Difabel, Komunitas Pekerja Mandiri dan Pekerja Mandiri Lainnya.

Apresiasi ini disampaikan Deputi Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Pusat, Adi Hendrata dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 di Provinsi Maluku Utara yang digelar di Hotel Sahid Bella Kota Ternate pada Selasa (7/5/2024).

Adi mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan bersama Tim Inpres yang terdiri dari Kemenko PMK, Staf Presiden, Sekretariat Kabinet dan didampingi Kemendagri, melihat pelaksanaan Inpres di Maluku Utara terkait optimalisasi program Jamsostek. Kata dia, Pemkot Ternate merupakan salah satu daerah yang harus dijadikan contoh bagi daerah lain.

Sebab, Pemkot telah membantu iuran para pekerja rentan, bahkan dia memberikan apresiasi kepada Pemkot Ternate yang sudah peduli para tukang ojek, difabel, petugas kebersihan dan 13 pekerja lainnya. Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate telah menyusun data untuk ditindaklanjuti.

Selain itu, Adi menyebutkan, kepedulian ini akan dinilai oleh Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), jika sesuai dengan kriteria maka Pemkot akan mendapatkan penghargaan Paritrana Award dari Presiden Republik Indonesia.

“Tahun 2021 Pemkot Ternate sudah mendapatkan juara, semoga penilaiannya bagus dan mudahan-mudahan Pemkot dapat lagi. Karena mendapatkan penghargaan itu dilihat dari kriteria seperti Universal Coverage naik menjadi 85 persen, apakah sudah ada persyaratan BPJS Ketenagakerjaan dalam pengurusan perizinan, dan kriteria terakhir adalah regulasi,” tuturnya.

BACA JUGA :  Pemkot Ternate Raih Penghargaan Terbaik 1 Paritrana Award 2025 Tingkat Provinsi Maluku Utara

“Nanti kita lihat mudahan-mudahan apa yang dilakukan oleh Pemkot Ternate bisa menjadi yang terbaik, tentunya kami memberikan dukungan kepada Pak Wali. Karena penilaian ini kami akan sandingkan sejumlah data di Provinsi Maluku Utara,” ungkapnya.

Dia menambahkan, pihaknya terlebih dahulu melihat perlindungan masyarakat baik itu pekerja formal dan informal dalam BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sangat penting, karena masyarakat sangat terbantu dengan perlindungan dari pemerintah daerah.

“Kenapa? Jika ada yang meninggal dia bisa mendapatkan santunan melalui pemerintah kota sebesar Rp 42 Juta, dan sudah terdaftar selama 3 tahun maka anaknya akan mendapatkan beasiswa sebesar Rp 174 Juta, untuk dua orang anak,” jelasnya.

“Kami berharap semua Kabupaten dan Kota di Maluku Utara bisa mengikuti Pemkot Ternate. Kenapa? Kalau masyarakat sejahtera dengan diberikan perlindungan, jika ada resiko kerja dan kematian negara tetap hadir melindungi masyarakat,” pungkasnya. (**)

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Mantan Kepala Bappeda Taliabu Akui Tidak Terlibat dalam Perencanaan Pinjaman Daerah
Sejumlah Proyek di Pulau Taliabu Mendahului Tender
Pemkab Kepulauan Sula Rakor Bersama BPBPK Bahas RC  Bidang Cipta Karya
Pinjaman Pemda Pulau Taliabu Rp115 Miliar Tanpa Perda
PT Wika Diduga Melanggar Aturan Terkait Proyek Pembangunan RSUD Bobong
Besok, Mantan Pimpinan dan Banggar DPRD Taliabu Dipanggil Pansus Pinjaman
Bupati dan Wakil Tidak Hadir Paripurna APBD-P Pulau Taliabu, Fraksi PKD ‘Walk Out’
Sejumlah Lapak di Kota Ternate Hangus Terbakar

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:53 WIT

Mantan Kepala Bappeda Taliabu Akui Tidak Terlibat dalam Perencanaan Pinjaman Daerah

Kamis, 2 Oktober 2025 - 08:14 WIT

Pemkab Kepulauan Sula Rakor Bersama BPBPK Bahas RC  Bidang Cipta Karya

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:22 WIT

Pinjaman Pemda Pulau Taliabu Rp115 Miliar Tanpa Perda

Selasa, 30 September 2025 - 23:40 WIT

PT Wika Diduga Melanggar Aturan Terkait Proyek Pembangunan RSUD Bobong

Selasa, 30 September 2025 - 19:22 WIT

Besok, Mantan Pimpinan dan Banggar DPRD Taliabu Dipanggil Pansus Pinjaman

Selasa, 30 September 2025 - 18:57 WIT

Bupati dan Wakil Tidak Hadir Paripurna APBD-P Pulau Taliabu, Fraksi PKD ‘Walk Out’

Selasa, 30 September 2025 - 11:39 WIT

Sejumlah Lapak di Kota Ternate Hangus Terbakar

Senin, 29 September 2025 - 19:32 WIT

Pemkab Pulau Taliabu Luncurkan Program MBG di SD Inpres Bobong

Berita Terbaru

Ilustrasi. (Istimewa)

Hukrim

Nama Jaksa Tercoreng dalam Kasus BTT Kepulauan Sula 

Minggu, 5 Okt 2025 - 17:34 WIT