RAKYATMU.COM – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Maluku Utara terus melaksanakan program pengentasan kemiskinan. Program ini bertujuan untuk membantu UKM (Usaha Kecil dan Menengah) yang masuk kategori mustahik. Baznas akan memberikan bantuan sebanyak 50-60 kios.
Meskipun program kemanusiaan yang dilakukan Baznas, belum ada bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Bahkan lima komisioner dan 13 pegawai Baznas belum menerima gaji dan anggaran operasional dari Pemprov.
Ketua Baznas Maluku Utara Badaruddin Gailea mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan program pengentasan kemiskinan. Program yang akan merubah 50-60 kios yang mustahik (penerima zakat) menjadi Muzakki (pemberi zakat).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi dengan program ini kita berupaya merubah orang-orang miskin yang tangannya di bawah menjadi tangan diatas, bagian dari wujud zakat produktif,” ungkap Badaruddin Gailea pada Selasa (7/5/2024).
Sasaran bantuan dalam program tersebut, lanjut Badaruddin, yaitu pelaku usaha yang ekonomi kecil seperti kios dan warung teh atau kopi yang masuk dalam kategori mustahik. Kata dia, program ini akan melibatkan 50- 60 pengusaha kecil yang tersebar di Kota Ternate dan Sofifi, dengan kriteria tersendiri sesuai dengan perintah Qur’an dan Hadits.
Menurut Badaruddin Gailea, program pengentasan kemiskinan bagi Mustahik ini, konsepnya sementara dirampungkan dan satu dua hari kedepan akan dilakukan observasi lokasi yang dijadikan sasaran bantuan.
“kita akan mendata dan kemudian menyeleksi kelayakan usaha sesuai kriteria mustahik. Hal ini juga akan bekerja sama dengan Baznas Kota Ternate dalam penyaluran bantuan,” ungkapnya.
Dia menyebutkan, kriteria penerima bantuan dalam program tersebut, yakni para janda, memiliki anak yatim, memiliki kios/warung kecil dan bertekad, dan untuk bisa menjadi muzakki.
Sumber dana dalam program pengentasan kemiskinan ini, kata Badaruddin, berasal dari para muzakki yang dikumpulkan melalui Baznas Pusat, Baznas Provinsi Maluku Utara dan Baznas Kabupaten/Kota.
Setiap kios atau warung, lanjut dia, masing-masing akan memperoleh dana zakat dari para mustahik yang terkumpul lewat Baznas sebesar 7 juta sampai 10 juta. Dengan profil mustahik sebagaimana empat kriteria tersebut.
Program dimaksud juga memiliki salah satu keunggulan lain yaitu; memiliki tenaga pendampingan untuk ikut memantau dan memberi advice dalam rangka pengembagan usaha. Tenaga pendamping adalah mereka yang punya wawasan usaha dan bisa memberikan solusi konseptual pada penerima bantuan, agar kios atau warungnya bisa berkembang.
“Mudah mudahan upaya kecil ini akan berubah mereka dari penerima zakat menjadi pemberi zakat,” pungkas Badaruddin. (**)