PBNU Tidak Melarang Kader di Maluku Utara Terlibat Politik Praktis Asalkan Jangan Bawa Nama Organisasi

- Wartawan

Senin, 26 Juni 2023 - 08:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PBNU, Yahya Cholil Staquf. (Rakyatmu)

Ketua PBNU, Yahya Cholil Staquf. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak melarang kader di Maluku Utara terlibat politik praktis, asalkan jangan membawa nama organisasi.

Selain itu, tidak diperbolehkan menggunakan rumah ibadah untuk mempengaruhi orang dengan cara sosialisasi berkaitan dengan momentum politik di 2024 mendatang.

Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan, pihaknya tidak menganjurkan kader NU menjadikan rumah ibadah untuk tempat kegiatan sosialisasi politik praktis, karena hal tersebut bertentangan dengan organisasi.

“Sudah ada aturannya jadi kita harus mentaati aturan itu, karena demokrasi tidak akan berjalan baik kalau norma-norma dan prosedur tidak dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” katanya kepada sejumlah awak media usia melantik pengurus wilayah NU Provinsi Maluku Utara di Ballroom Gamalama Sahid Bela Ternate pada Minggu (25/6/2024).

Saat ditanya, terkait dua kader PBNU Mahfud MD dan Erick Thohir yang digadang-gadang sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilihan 2024 mendatang. 

BACA JUGA :  Ketua PA Ternate Bersedia Jadi Orang Tua Asuh untuk 7 Baduta Berisiko Stunting

Kata dia, mereka tidak ada urusan dengan NU, maka silahkan partai mengambil keputusan.

“Tidak ada urusan, tidak ada calon yang mengatasnamakan PBNU. Anggota PBNU yang terlibat politik praktis itu silahkan, asalkan jangan bawa nama PBNU, semua atas nama pribadi,” tegasnya. (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

UPTD Samsat Taliabu dan Kejari MoU Terkait Tunggak Pajak Kendaraan
Sekda Ternate Serahkan Bantuan Kursi Roda dan Uang Tunai kepada Warga Kurang Mampu
Graal Taliawo dan Harapan Masyarakat Percepatan Pengesahan RUU Daerah Kepulauan
Rizal Marsaoly Terpilih sebagai Ketua Umum IBCA MMA Maluku Utara Periode 2026–2030
Sebelum Renovasi Kantor Bupati Taliabu, Ketua Komisi III Tegaskan Kembalikan Temuan Rp1,8 Miliar
Dinsos Pulau Taliabu Perkuat Kapasitas Operator SIKS-NG, Tingkatkan Akurasi Data Bansos
BP2RD Siapkan Strategi Optimalkan PAD melalui Sensus PBB dan Pembaruan ZNT
Banggar DPRD Taliabu Pending Pembahasan KUA-PPAS TA 2027

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:31 WIT

UPTD Samsat Taliabu dan Kejari MoU Terkait Tunggak Pajak Kendaraan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:34 WIT

Sekda Ternate Serahkan Bantuan Kursi Roda dan Uang Tunai kepada Warga Kurang Mampu

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:25 WIT

Graal Taliawo dan Harapan Masyarakat Percepatan Pengesahan RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:14 WIT

Rizal Marsaoly Terpilih sebagai Ketua Umum IBCA MMA Maluku Utara Periode 2026–2030

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:43 WIT

Dinsos Pulau Taliabu Perkuat Kapasitas Operator SIKS-NG, Tingkatkan Akurasi Data Bansos

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:45 WIT

BP2RD Siapkan Strategi Optimalkan PAD melalui Sensus PBB dan Pembaruan ZNT

Senin, 27 Juli 2026 - 17:25 WIT

Banggar DPRD Taliabu Pending Pembahasan KUA-PPAS TA 2027

Senin, 27 Juli 2026 - 16:47 WIT

Dinas P3AKB Pulau Taliabu: Miras Jadi Pemicu Utama KDRT, Kasus Kekerasan terhadap Anak Menurun

Berita Terbaru