RAKYATMU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara menggelar rapat evaluasi terkait penanganan sampah untuk mewujudkan Ternate sebagai Kota Bersih. Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Rizal Marsaoly dan didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muhammad Syafei.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Mochtar Hasim, perwakilan Disperindag, perwakilan PUPR, para Lurah, Camat Ternate Selatan, Tengah dan Utara, bertempat di Kantor Bappelitbangda Kota Ternate pada Senin (22/4/2024).
“Rapat ini, kita ingin mengerucut untuk melihat sejauh mana problem sampah. Makannya ada sering informasi atau keluh kesah yang disampaikan oleh para Lurah, karena tujuannya agar bagaimana kita melihat pelayanan yang diberikan oleh DLH, Kecamatan, armada sampah roda tiga yang sudah diterapkan,” jelas Rizal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rizal menyampaikan, sebelumnya armada sampah roda tiga terkendala dengan BBM, namun hal tersebut tidak bisa menjadi satu alasan bagi DLH, sebab skema lapangan bisa dilakukan. Solusinya itu, memperkuat surat edaran yang sudah ditandatangani Wali Kota terkait dengan jam buang sampah pada Pukul 18.00 sore – 06.00 WIT pagi.
“Karena kita ingin serius mengelola dan mengatur sampah yang ada di Ternate. Memang DLH sudah bekerja, hanya saja sampah ini kan dia muncul di jam pengangkutan selesai oleh petugas. Maka Lurah harus sesegera mungkin melakukan sosialisasi kepada masing-masing warga mereka di setiap kelurahan,” tuturnya.
Dia menyebutkan, dalam rapat juga mengkroscek kuota BBM dan sparepart armada roda tiga di tingkat kecamatan dan kelurahan, namun berjalan lancar. Lanjut dia, tinggal menunggu pencairan anggaran BBM di BKPSDM untuk kebutuhan beberapa bulan kedepan.
Selain itu, Sekda menuturkan, pemerintah akan mencanangkan Ternate sebagai Kota Bersih di upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Pemerintah Kota Ternate ke-25 pada 27 April 2024, untuk memperkuat konsisten birokrasi dan masyarakat.
“Jadi dalam momentum HUT Pemkot Ternate itu, akan dilakukan pengangkutan sampah jam 18.00 sore – 06.00 pagi WIT. Setelah itu warga harus tahan sampah di rumah masing-masing hingga waktu pembuangan sampah pada 18.00 sore dan DLH akan angkut,” terangnya.
Rizal bilang, Jadi butuh kerjasama dengan masyarakat. Kemudian Lurah harus melakukan sosialisasi waktu buang sampah sesuai surat edaran Wali Kota Ternate kepada masyarakat.
“Jadi petugas akan angkut sampah di waktu 06 – 10.00 WIT. Sehingga, DLH tidak lagi angkut siang hari dan sore. Cukup pagi pukul 06.00-10.00 WIT saja. Jadi mulai hari ini dilakukan uji coba sampai pada tanggal 29 April 2024,” pungkasnya. (**)