RAKYATMU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate tidak mengindahkan data yang diklaim Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara soal pemilih tidak jelas sebanyak 15.960.
Bahkan KPU telah menyortir 13.743. Namun KPU tidak bisa mencoret data pemilih tersebut, sebab angka 13.743 merupakan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
Ketua KPU Kota Ternate M. Jen A. Karim mengatakan, dalam ketentuan peraturan KPU bahwa pemilih tidak jelas tidak bisa dicoret, karena mereka juga masuk data penduduk Kota Ternate.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait dengan data pemilih yang tidak ditemui adalah pemilih aktif Kota Ternate karena mereka terdaftar di data kependudukan maupun DP4,” ujarnya kepada Rakyamu.com pada Senin (17/7/2023).
Olehnya itu, kata Jen, hasil sortir dari data 15.960 pemilih tidak jelas tinggal 13.743, ialah data aktif yang ber-KK maupun KTP Kota Ternate. Hanya saja, ketika petugas pemutakhiran data pemilih melakukan pemutakhiran kebetulan tidak berada ditempat.
“Disinkronkan data pemilih terakhir dan data kependudukannya diserahkan kepada KPU itu nama-namanya ada di dalam, namun waktu melakukan pantarlih mereka-mereka ini tidak ada,” ungkapnya.
Menurut Jen, akan dilakukan penyortiran pemilih tidak jelas untuk diberikan pada setiap kelurahan, sehingga ketika pembagian undangan nanti pemilih yang dimaksud tersebut akan dipisahkan.
“Kalau ada orangnya diberikan tapi kalau tidak ada akan ditarik kembali,” katanya.
Ia menyebutkan dalam ketentuannya bahwa bisa menghapus data pemilih tersebut apabila ada masukan dan tanggapan disertai data autentik yang diserahkan kepada KPU, dan kalau sepanjang itu tidak ada, maka KPU tidak bisa menindaklanjuti.
“Untuk pemutakhiran semua langkah sudah dilakukan sebelum menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT), diantaranya menyurati kepada seluruh kelurahan agar memberikan masukan dan tanggapan,” jelasnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo