RAKYATMU.COM – Pemkot Tidore Kepulauan, Maluku Utara (Malut) menindaklanjuti keluhan motoris speed boat dan nahkoda kapal kayu rute Rum-Bastiong yang menggelar aksi mogok akibat langkanya bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah dan pertalite.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo saat menghadiri rapat koordinasi terkait pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi yang digelar oleh Polresta Tidore bersama instansi terkait di Aula Rupatama, Polresta Tidore, pada Selasa (21/1/2025).
Ismail menyampaikan terima kasih kepada Polresta Tidore Kepulauan yang telah mengambil langkah cepat dan cerdas terkait pelayanan di Kota Tidore Kepulauan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan, terkait BBM bersubsidi, jika berpatokan pada regulasi, maka tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat, jika pendistribusiannya tepat sasaran maka permasalahan BBM ini tidak akan pernah terjadi.
“Seperti halnya, BBM jenis minyak tanah dan pertalite, pertalite itu kalau dijual oleh penyedia, akan aman-aman saja. Namun juga diberikan ke pengecer, pengecer pun ada yang ambil langsung di penyedia seperti Haji Awat, ada juga yang ambil di Kota Ternate, kemudian minyak tanah, kalau misalnya diperuntukkan bagi rumah tangga saja, harga per liternya 4.000, namun akan berbeda harganya karena dipakai juga oleh speedboat,” jelas Ismail.
Sementara Pemda melalui Dinas Perindagkop dan UKM, lanjutnya, tidak punya kewenangan untuk mengatur harga eceran di pengecer BBM, sesuai regulasi yang bisa diatur harga eceran tertinggi hanya pada penyedia BBM saja.
Oleh karena itu, Ismail juga mengatakan kedepannya akan diusahakan pengalihan ke penggunaan karburator untuk speedboat dan kapal kayu, agar BBM jenks minyak tanah digantikan dengan pertalite.
Merespons soal pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Pendistribusian BBM di Kota Tidore Kepulauan dari Kapolresta Tidore, Ismail menyebutkan pemerintah akan secepatnya melakukan pembentukan Satgas Pengawasan BBM ini dengan melibatkan seluruh pihak, termasuk pengamanan dari TNI/Polri dan intansi terkait lainnya.
Di tempay yang sama, Kapolresta Tidore Kombes Pol Yury Nurhidayat mengatakan, bahwa telah disepakati bersama dalam rapat perlu adanya regulasi untuk perizinan pengecer BBM dari Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Dinas Perindagkop dan UKM.
“Untuk mempermudah proses tersebut, maka dari Polresta dan Intelkam akan mendampingi, pengecer yang sudah mendaftarkan diri, itulah yang akan dilayani oleh penyedia BBM,” jelasnya.
Sementara, terkait dengan data dari Koperasi Usaha Desa (KUD) speed boat, sudah disepakati paling lambat hari Jumat 24 Januari 2025 data sudah rampung, bagi yang masih terkendala data karena tidak ada e-KTP, maka Dukcapil akan turun melayani langsung pengurusan e-KTP.
“Dengan begini, semua pihak dari KUD speed boat akan siap beralih ke pertalite setelah data siap dan SPBU/APMS siap, nanti dari Pemerintah Kota melalui Dishub memberikan informasi lanjutan,” tambahnya.
Ia mengatakan, kesepakatan terkait pembentukan Satgas Pengawasan Pendistribusian BBM oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan ini bahwa pihaknya menunggu tindak lanjut dari Pemda.
“Kami berharap semua pihak dilibatkan, baik itu internal maupun pihak eksternal juga, seperti keterlibatan media atau insan pers, dan penegakkan hukum terhadap penyimpangan pendistribusian BBM bersubsidi, akan ditegakkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” Pungkasnya.
Untuk diketahui, hadir dalam rapat koordinasi ini, Kasdim 1505/Tidore, Kadis Perhubungan Tidore, Kadis Perindagkop dan UKM, Pasi Intel Kodim 1505/Tidore, Kasat Reskrim, Kasat Intel Polresta Tidore, Kapolsek Tidore, Kapolsek Oba Utara, APMS Tidore, APMS Sofifi, KUD Pengelola Speed Rum, KUD Pengelola Speed Loleo, Organda Tidore, Sofifi, Loleo, dan Perwakilan Pers Kota Tidore.(**)
Editor : Redaksi