Polres Sula Didesak Hentikan Penyidikan Kasus Pengeroyokan Panwas Desa

- Wartawan

Senin, 6 Januari 2025 - 12:13 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Hukum FAM-SAH Armin Soamole. (Rakyatmu)

Tim Hukum FAM-SAH Armin Soamole. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Tim Hukum FAM-SAH Armin Soamole desak Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara segera hentikan proses penyidikan kasus dugaan pengeroyokan Panwas Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat.

Pasalnya, kasus dengan nomor polisi LP/B/161/XI/PMU/SKTT. Res Sula itu telah menempuh jalur perdamaian antara korban Hamsa Masuku dan terduga pelaku Jubair Umasugi, Halim Yoisangaji dan Kamarudin Mahdi.

Ketua Tim Hukum FAM-SAH Armin Soamole menuturkan, permintaan tersebut merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, dalam perkara ini telah ada kesepakatan damai antara korban dan terduga pelaku tertanggal 30 Desember 2024, dan korban juga telah mengajukan permohonan pencabutan laporan kepada Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto pada 23 Desember 2024 lalu.

BACA JUGA :  Sidang BTT Kepsul, Anak Buah Bongkar Kinerja Kadinkes Sula

Selain itu kata Armin, korban sudah membuat surat pernyataan pencabutan dan berita acara perkara pada 31 Desember 2024 dengan mencabut seluruh laporan dan keterangannya.

“Langkah tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan restoratif yang bertujuan untuk memulihkan hubungan sosial, serta memberikan solusi yang menguntungkan semua pihak tanpa harus melanjutkan proses hukum yang panjang,” ujar Armin, Senin (6/1/2025).

Menurut Armin, penyelesaian melalui restorative justice dapat menciptakan suasana kondusif dan harmonis di tengah masyarakat.

“Kami berharap Polres Kepulauan Sula dapat menindaklanjuti permohonan pencabutan laporan ini dengan segera menghentikan proses penyidikan sesuai ketentuan dalam Perpol,” ucapnya.

BACA JUGA :  18 Desa di Pulau Mangoli jadi Lokasi Penelitian TEP Kementrans

Tambah alumni Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate menjelaskan, Perpol nomor 8 Tahun 2021 menyebutkan bahwa penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice dapat dilakukan apabila memenuhi kriteria, termasuk kesediaan korban untuk berdamai dan pelaku bukan residivis.

Ada pencabutan laporan polisi, dan tidak bersinggungan dengan munculnya perlukaan berat maupun hilangnya nyawa. “Ketentuan mengenai Restorative Justice sebagai suatu keadilan bagi masyarakat luas yang bisa dijangkau diluar pengadilan maka kami meminta agar bisa diterapkan pada perkara ini”.

“Kami juga berharap agar Polres Kepulauan Sula dapat mengambil langkah-langkah yang berasaskan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum demi menjaga ketertiban umum,” harap Armin. (**)

Penulis : Aryanto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Kelurahan, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
JKPI 2026 Dijadwalkan, Tema ‘Ternate Epicentrum Rempah Dunia’ dalam Proses Finalisasi
Beri Kuliah Umum di Universitas Terbuka, Rizal Marsaoly: Jadilah Mahasiswa Unggul dan Berkarakter
DPRD Desak Pemda Taliabu Terbitkan Perbup Tentang Pajak Konsumsi Listrik
Pemkot Ternate Terima Penghargaan Kinerja APBD Terbaik Tahun 2025
Rizal Marsaoly Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Gemusba, Perkuat Agenda Strategis Generasi Muda
Tahun 2026, Dishub Pulau Taliabu Target Retribusi Masuk Pelabuhan Rp50 Juta
Seret Nama Bupati Sula, Kejari Diminta Dalami Percakapan Tersangka Korupsi Puang dan Lasidi

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:18 WIT

Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Kelurahan, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal

Senin, 23 Februari 2026 - 20:57 WIT

JKPI 2026 Dijadwalkan, Tema ‘Ternate Epicentrum Rempah Dunia’ dalam Proses Finalisasi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:53 WIT

Beri Kuliah Umum di Universitas Terbuka, Rizal Marsaoly: Jadilah Mahasiswa Unggul dan Berkarakter

Senin, 16 Februari 2026 - 19:01 WIT

DPRD Desak Pemda Taliabu Terbitkan Perbup Tentang Pajak Konsumsi Listrik

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:07 WIT

Pemkot Ternate Terima Penghargaan Kinerja APBD Terbaik Tahun 2025

Senin, 9 Februari 2026 - 23:43 WIT

Rizal Marsaoly Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Gemusba, Perkuat Agenda Strategis Generasi Muda

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:19 WIT

Tahun 2026, Dishub Pulau Taliabu Target Retribusi Masuk Pelabuhan Rp50 Juta

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:18 WIT

Seret Nama Bupati Sula, Kejari Diminta Dalami Percakapan Tersangka Korupsi Puang dan Lasidi

Berita Terbaru