Polres Sula Didesak Hentikan Penyidikan Kasus Pengeroyokan Panwas Desa

- Wartawan

Senin, 6 Januari 2025 - 12:13 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Hukum FAM-SAH Armin Soamole. (Rakyatmu)

Tim Hukum FAM-SAH Armin Soamole. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Tim Hukum FAM-SAH Armin Soamole desak Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara segera hentikan proses penyidikan kasus dugaan pengeroyokan Panwas Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat.

Pasalnya, kasus dengan nomor polisi LP/B/161/XI/PMU/SKTT. Res Sula itu telah menempuh jalur perdamaian antara korban Hamsa Masuku dan terduga pelaku Jubair Umasugi, Halim Yoisangaji dan Kamarudin Mahdi.

Ketua Tim Hukum FAM-SAH Armin Soamole menuturkan, permintaan tersebut merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, dalam perkara ini telah ada kesepakatan damai antara korban dan terduga pelaku tertanggal 30 Desember 2024, dan korban juga telah mengajukan permohonan pencabutan laporan kepada Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto pada 23 Desember 2024 lalu.

BACA JUGA :  Bimtek Perencanaan Perkuat Pembangunan Kota Ternate

Selain itu kata Armin, korban sudah membuat surat pernyataan pencabutan dan berita acara perkara pada 31 Desember 2024 dengan mencabut seluruh laporan dan keterangannya.

“Langkah tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan restoratif yang bertujuan untuk memulihkan hubungan sosial, serta memberikan solusi yang menguntungkan semua pihak tanpa harus melanjutkan proses hukum yang panjang,” ujar Armin, Senin (6/1/2025).

Menurut Armin, penyelesaian melalui restorative justice dapat menciptakan suasana kondusif dan harmonis di tengah masyarakat.

“Kami berharap Polres Kepulauan Sula dapat menindaklanjuti permohonan pencabutan laporan ini dengan segera menghentikan proses penyidikan sesuai ketentuan dalam Perpol,” ucapnya.

BACA JUGA :  KPU Kepulauan Sula Gelar Bimtek Penggunaan Aplikasi Sirekap ke Badan Adhoc

Tambah alumni Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate menjelaskan, Perpol nomor 8 Tahun 2021 menyebutkan bahwa penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice dapat dilakukan apabila memenuhi kriteria, termasuk kesediaan korban untuk berdamai dan pelaku bukan residivis.

Ada pencabutan laporan polisi, dan tidak bersinggungan dengan munculnya perlukaan berat maupun hilangnya nyawa. “Ketentuan mengenai Restorative Justice sebagai suatu keadilan bagi masyarakat luas yang bisa dijangkau diluar pengadilan maka kami meminta agar bisa diterapkan pada perkara ini”.

“Kami juga berharap agar Polres Kepulauan Sula dapat mengambil langkah-langkah yang berasaskan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum demi menjaga ketertiban umum,” harap Armin. (**)

Penulis : Aryanto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Gelar Konkerkot, PGRI Kota Tidore Kepulauan dapat Perhatian Khusus dari Pemkot
Kapolda Maluku Utara Lakukan Rotasi dan Mutasi Jabatan
Perahu Terbalik, Ibu dan Dua Anak di Ternate Ditemukan Meninggal
Ali Ibrahim Titipkan Pesan Bijak ke Muhammad Senin
Wawali Tidore Beri Motivasi ke Warga Binaan Rutan Kelas II B Soasio
Pemkot Tidore Kepulauan Sosialisasikan Aplikasi Pajak Tahun 2025
Borong Hasil Karya Warga Binaan: Terima Kasih Wali Kota Tidore
Januari 2025 DP3A Dampingi KtPA Sebanyak 3 Kasus, Satu Perkara Sodomi

Berita Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 19:33 WIT

Gelar Konkerkot, PGRI Kota Tidore Kepulauan dapat Perhatian Khusus dari Pemkot

Minggu, 9 Februari 2025 - 12:31 WIT

Kapolda Maluku Utara Lakukan Rotasi dan Mutasi Jabatan

Minggu, 9 Februari 2025 - 12:06 WIT

Perahu Terbalik, Ibu dan Dua Anak di Ternate Ditemukan Meninggal

Sabtu, 8 Februari 2025 - 14:16 WIT

Ali Ibrahim Titipkan Pesan Bijak ke Muhammad Senin

Sabtu, 8 Februari 2025 - 10:24 WIT

Wawali Tidore Beri Motivasi ke Warga Binaan Rutan Kelas II B Soasio

Jumat, 7 Februari 2025 - 20:36 WIT

Pemkot Tidore Kepulauan Sosialisasikan Aplikasi Pajak Tahun 2025

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:53 WIT

Borong Hasil Karya Warga Binaan: Terima Kasih Wali Kota Tidore

Jumat, 7 Februari 2025 - 18:36 WIT

Januari 2025 DP3A Dampingi KtPA Sebanyak 3 Kasus, Satu Perkara Sodomi

Berita Terbaru

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko. (Istimewa/Rakyatmu)

Daerah

Kapolda Maluku Utara Lakukan Rotasi dan Mutasi Jabatan

Minggu, 9 Feb 2025 - 12:31 WIT