Polres Sula Didesak Hentikan Penyidikan Kasus Pengeroyokan Panwas Desa

- Wartawan

Senin, 6 Januari 2025 - 12:13 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Hukum FAM-SAH Armin Soamole. (Rakyatmu)

Tim Hukum FAM-SAH Armin Soamole. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Tim Hukum FAM-SAH Armin Soamole desak Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara segera hentikan proses penyidikan kasus dugaan pengeroyokan Panwas Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat.

Pasalnya, kasus dengan nomor polisi LP/B/161/XI/PMU/SKTT. Res Sula itu telah menempuh jalur perdamaian antara korban Hamsa Masuku dan terduga pelaku Jubair Umasugi, Halim Yoisangaji dan Kamarudin Mahdi.

Ketua Tim Hukum FAM-SAH Armin Soamole menuturkan, permintaan tersebut merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, dalam perkara ini telah ada kesepakatan damai antara korban dan terduga pelaku tertanggal 30 Desember 2024, dan korban juga telah mengajukan permohonan pencabutan laporan kepada Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto pada 23 Desember 2024 lalu.

BACA JUGA :  JPU Diduga Lindungi Puang di Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Selain itu kata Armin, korban sudah membuat surat pernyataan pencabutan dan berita acara perkara pada 31 Desember 2024 dengan mencabut seluruh laporan dan keterangannya.

“Langkah tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan restoratif yang bertujuan untuk memulihkan hubungan sosial, serta memberikan solusi yang menguntungkan semua pihak tanpa harus melanjutkan proses hukum yang panjang,” ujar Armin, Senin (6/1/2025).

Menurut Armin, penyelesaian melalui restorative justice dapat menciptakan suasana kondusif dan harmonis di tengah masyarakat.

“Kami berharap Polres Kepulauan Sula dapat menindaklanjuti permohonan pencabutan laporan ini dengan segera menghentikan proses penyidikan sesuai ketentuan dalam Perpol,” ucapnya.

BACA JUGA :  Perpustakaan Eta Sua di Desa Pastina Terima Bantuan Ratusan Buku dari Perpusnas 

Tambah alumni Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate menjelaskan, Perpol nomor 8 Tahun 2021 menyebutkan bahwa penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice dapat dilakukan apabila memenuhi kriteria, termasuk kesediaan korban untuk berdamai dan pelaku bukan residivis.

Ada pencabutan laporan polisi, dan tidak bersinggungan dengan munculnya perlukaan berat maupun hilangnya nyawa. “Ketentuan mengenai Restorative Justice sebagai suatu keadilan bagi masyarakat luas yang bisa dijangkau diluar pengadilan maka kami meminta agar bisa diterapkan pada perkara ini”.

“Kami juga berharap agar Polres Kepulauan Sula dapat mengambil langkah-langkah yang berasaskan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum demi menjaga ketertiban umum,” harap Armin. (**)

Penulis : Aryanto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pemkot Ternate Resmi Luncurkan Logo Rakernas XII JKPI 2026, Usung Semangat ‘Ternate Episentrum Rempah Dunia’
HUT Bhayangkara ke-80 di Pulau Taliabu, Kapolres Tekankan Kualitas SDM
Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Bebaskan Denda PBB Selama Tiga Bulan
BP2RD dan BPRS Bahari Berkesan Ternate Percepatan Digitalisasi: Bayar Pajak dan Retribusi Tanpa Harus Tunai
Pemda Taliabu Ajak Warga Seho dan Kano Dukung Program TFCCA Semank Maluku Utara
Pemkot Ternate Akan Siapkan Pembayaran Pajak dan Retribusi Secara Digital
RM di PUPR Kota Ternate, Sekda Tekankan Bangun Budaya Disiplin untuk Masyarakat
Diskop UKM Kota Ternate Perkuat Pembinaan Melalui Program ‘Kamis Menyapa Koperasi’

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:52 WIT

Pemkot Ternate Resmi Luncurkan Logo Rakernas XII JKPI 2026, Usung Semangat ‘Ternate Episentrum Rempah Dunia’

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:34 WIT

HUT Bhayangkara ke-80 di Pulau Taliabu, Kapolres Tekankan Kualitas SDM

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:54 WIT

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Bebaskan Denda PBB Selama Tiga Bulan

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:22 WIT

Pemda Taliabu Ajak Warga Seho dan Kano Dukung Program TFCCA Semank Maluku Utara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:05 WIT

Pemkot Ternate Akan Siapkan Pembayaran Pajak dan Retribusi Secara Digital

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:28 WIT

RM di PUPR Kota Ternate, Sekda Tekankan Bangun Budaya Disiplin untuk Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 14:18 WIT

Diskop UKM Kota Ternate Perkuat Pembinaan Melalui Program ‘Kamis Menyapa Koperasi’

Senin, 15 Juni 2026 - 13:33 WIT

Diskop UKM Kota Ternate Perkuat KKMP dan Program Prioritas Wali Kota

Berita Terbaru