Sidang BTT Kepsul, Anak Buah Bongkar Kinerja Kadinkes Sula

- Wartawan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:10 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tujuh Saksi Mengambil Sumpah dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi BTT Kabupaten Kepulauan Sula. (Rakyatmu)

Tujuh Saksi Mengambil Sumpah dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi BTT Kabupaten Kepulauan Sula. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pengadilan Negeri Ternate kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) tahun 2021 senilai Rp 28 miliar dengan terdakwa Direktur PT. HAB Lautan Bangsa, Muhammad Yusril.

Sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula menghadirkan 7 orang saksi di antaranya, pengurus barang Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepsul bernama Andi, staf pengantar barang, Alipin Aufat.

Kepala Puskesmas Desa Dofa, Jumadi Julkifli, mantan Kepala Puskesmas Desa Fuata, Ikbal Soamole, mantan Kepala Puskesmas Waiboga, Nurlaila Umakaapa, mantan Kepala Puskesmas Desa Falabisahaya, Siti Hajar Fataruba, mantan Kepala Puskesmas Desa Pohea, Dahlan Gailea.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang yang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh dan didampingi dua hakim anggota lainnya. Sidang itu dimulai sejak pukul 14.00 WIT hingga selesai.

Andi saat dicecar hakim terkait pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) senilai Rp 5 miliar itu mengaku diterima pada 13 Februari tahun 2022. Meskipun begitu, barang yang disediakan oleh PT. HAB Lautan Bangsa itu tidak diketahui jumlah keseluruhan.

Bahkan tidak ada Berita Acara Serah Terima (BAST) barang yang disiapkan oleh Dinkes Kepsul. BMHP yang masuk di gudang Dinkes itu semua akan dihitung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Itu atas perintah Kepala Dinkes (Kadinkes) Sula, Suryati Abdullah.

“Saya tidak bisa menghitung sendiri, karena barangnya banyak sekali, sementara kita yang berada di gudang cuma dua orang. Waktu penghitungan harusnya ada PPK. Pekerjaan itu tidak ada Standar Operasional Prosedur (SOP),” katanya, Jumat (22/08/2025).

Alhasil, terdapat selisih antara BMHP yang dipesan kepada pihak perusahaan dan diterima oleh sejumlah puskesmas. Tetapi itu tidak diketahui oleh Andi selaku pengurus barang di gudang Dinkes Kepsul. Saat BMHP tersebut tiba tidak pernah dihitung oleh PPK.

BACA JUGA :  Aneh, PH Terdakwa Sebut Dokumen Palsu Bacaleg DPD PAN Kota Tidore Tidak Masuk Kategori Pidana

Tidak hanya itu, alat kesehatan yang seharusnya disalurkan kepada seluruh puskesmas di Kepsul malah digunakan untuk kepentingan festival tanjung waka. Ironisnya, sebagian BMHP yang didistribusikan itu tidak dibuatkan berita acara.

Tindakan sepihak yang dilakukan oleh Andi itu diketahui atas perintah Kadinkes Kepsul, Suryati Abdullah. Padahal ini menyangkut keuangan negara, barang yang dibelanjakan menggunakan uang negara, namun tidak sertakan berita acara penerimaan.

Sementara, Alipin Aufat, selaku staf pengantar barang mengaku, dirinya ditugaskan untuk mengantar barang di tiga Puskesmas, yakni Waiboga, Baleha, dan Fuata. Alat kesehatan yang diantar itu berjumlah 20 dus pada bulan September tahun 2022.

Padahal, BMHP yang diterima 5 Puskesmas hanya 18 dus. Seperti pengakuan Kepala Puskesmas Dofa bahwa, bantuan itu berjumlah 18 dus, tidak ada BAST barang. Hal senada diakui mantan Kepala Puskesmas Desa Fuata, Waiboga, Falabisahaya, dan Pohea.

BAST barang tersebut diterima dua minggu kedepan setelah mereka sedang mengikuti salah satu agenda di Kantor Dinkes Kepsul sehingga diberikan BAST barang tersebut untuk ditandatangani masing-masing kepala puskesmas.

5 kepala puskesmas yang dihadirkan sebagai saksi ini terkesan kompak dalam menjawab semua pertanyaan dari majelis hakim. Mulai dari jumlah barang yang diterima, tidak ada BAST, alat kesehatan yang diterima semua melalui staf.

Kemudian, anggaran yang digunakan untuk melakukan pengadaan BMHP senilai Rp 5 miliar itu juga tidak diketahui sumber anggarannya. Hal itu baru diketahui setelah mereka diperiksa oleh penyidik Kejari Kepulauan Sula.

BACA JUGA :  Diduga Proyek Fiktif, Praktisi Hukum Desak Kejari Sula Tetapkan Jainudin Sebagai Tersangka

Sekadar informasi, dalam kasus ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate sebelumnya sudah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Bimbi. Ia dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun kurungan penjara.

Lantaran tidak puas dengan putusan itu, pihak JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Hasilnya, Bimbi kembali dijatuhkan 3 tahun penjara. Putusan tersebut tentu lebih tinggi dari putusan tingkat pertama.

Untuk diketahui, anggaran BTT Covid-19 yang dialokasikan tahun 2021 sebesar Rp 28 Miliar. Anggaran ini lalu dikelola dua instansi yakni, Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp 26 Miliar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Sula Rp 2 Miliar.

Dalam kasus ini, penyidik juga sudah memeriksa saksi tambahan, salah satunya adalah anggota DPRD Kepulauan Sula bernama Lasidi Leko. Sementara Muhammad Yusril yang masuk dalam DPO berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.

Tersangka Yusril ditangkap di Kota Makassar pada Senin 30 Juni 2025, dan langsung dibawa ke Kota Ternate oleh tim setelah hampir 4 bulan menjadi buronan. Penetapan DPO itu berdasarkan Surat Kepala Kejari Sula nomor: TAP-11A/Q.2.14/FQ.1/03/2025 tertanggal 17 Maret 2025.

Berdasarkan laporan hasil audit oleh BPKP Malut nomor PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 pada 11 September 2023 atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BTT penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula terkait pengadaan BMHP dengan kerugian negara sebesar Rp.1.622.840.441,00.

Saat ini, terpidana Muhammad Yusril sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate, Kelurahan Jambula, Kecamatan Ternate Pulau, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara sembari menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate. (**)

Penulis : Oky

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah
Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka
Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan
Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi
Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP
PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:16 WIT

Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:25 WIT

Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:16 WIT

Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP

Senin, 11 Mei 2026 - 01:33 WIT

PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

Berita Terbaru

Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasim. (Rakyatmu/Istimewa)

Daerah

Genjot PAD, BP2RD Kota Ternate Bidik BUMN 

Senin, 8 Jun 2026 - 23:10 WIT

Ruang Menulis

Waris Pundak, Waris Tanah

Kamis, 4 Jun 2026 - 14:06 WIT