RAKYATMU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara memastikan ada tersangka baru dalam kasus korupsi belanja tak terduga (BTT) tahun 2021 senilai Rp28 miliar.
“Yang jelas kita masih telaah di dalam penyidikan. Yang jelas ada beberapa tersangka baru,” kata JPU Kejari Kepulauan Sula, Abdul Aziz saat ditemui di depan PN Ternate, Senin (24/11/2025).
Saat ditanya tersangka baru lebih dari satu, Aziz membenarkan hal tersebut. Kasus korupsi BTT Kepulauan Sula tetap masih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nggak, masih lanjut dong. Kalau semua berkas sudah lengkap, kita limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Untuk gelar perkara, lanjut Aziz, harus ada izin dari pimpinan. Yang jelas ada tersangka baru. Karena sudah ada penyidikan.
Sekadar diketahui, dalam kasus korupsi BTT Kepulauan Sula ini, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate telah memvonis 2 terdakwa, yakni Muhammad Bimbi dan Muhammad Yusril.
Muhammad Bimbi yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) itu dijatuhi hukum 2 tahun kurungan penjara.
Sementara Muhammad Yusril yang merupakan Direktur PT HAB Lautan Bangsa itu majelis hakim telah putuskan 2 tahun hukuman penjara. (**)
Editor : Tim Redaksi














