RAKYATMU.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara mengungkapkan kasus narkotika di Tahun 2022 sebanyak 37 kasus. Kasus tersebut, merupakan murni dari penangkapan Sat Resnarkoba.
Kasat Narkoba Polres Ternate AKP Bakri Syahruddin mengaku, pemakai narkoba jenis ganja di Kota Ternate sangat tinggi.
Kata dia, target Sat Resnarkoba di Tahun 2022 sebanyak 26 kasus. Namun, terjadi penambahan 11 kasus menjadi 37 kasus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Belum lagi penambahan dari Polsek Ternate Selatan dan Polsek Ternate Utara sebanyak tiga kasus. Jadi jumlah kasus secara keselurahan dari Sat Resnarkoba dan Polsek menjadi 39 kasus,” ungkap Bakri pada Rabu (22/2/2023).
Bakri mengaku, kasus yang telah dijelaskan, kebanyakan anak muda yang menggunakan ganja sekitar 30 persen.
“Kita klasifikasi, ada yang kategori mahasiswa, status PNS dan swasta,” katanya.
Ia menyebutkan, berdasarkan jenis kelamin, 39 laki-laki dan 2 perempuan. Masing-masing dari mereka menjalankan peran sesuai dengan keahlian, yakni 26 tersangka sebagai kurir dan pemakai sebanyak 15 orang.
“Berarti lebih banyak kurir dari pada pemakai yang kita tangkap. Kurir itu yang edarkan atau sebagai perantara,” ucapnya.
Bakri bilang, jika dijelaskan menurut profesi keseharian, maka pekerja swasta lebih mendominasi, kemudian disusul Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Pekerjaan tersangka adalah Swasta 19 orang, Pegawai 11 orang, Mahasiswa 9 orang,” paparnya.
Selain itu, ia menuturkan, Barang Bukti (BB) jenis sabu yang diamankan sebanyak 17 kasus dengan berat 8,5 gram. Sedangkan ganja terdapat 22 kasus dengan berat 3 kilogram.
Lebih jauh ia mengatakan, pihaknya tetap melakukan pengawasan sesuai SOP di tempat pengiriman barang.
“Biasanya tempat masuk itu lewat Bandara dan Pelabuhan. Terus untuk jasa pengiriman kita tetap melakukan pemantauan,” ucapnya.
Menurut dia, narkoba merupakan atensi pimpinan Kapolri. Olehnya itu, pihanya tetap menjalankan tugas sesuai undang-undang dan tidak memandang bulu.
“Anggota yang terlibat pun kita sikat, ini perintah pimpinan Kapolri yang harus dijalankan,” pungkasnya. (Ata)