RAKYATMU.COM – Praktisi Hukum Agus Salim R Tampilang dengan tegas menyebutkan aktivitas bongkar muat kapal di Pantai Daulasi, Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara tidak layak diberi izin oleh Pemerintah Kota Ternate dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Pemerintah harus memperhatikan aktivitas bongkar muat dilokasi tersebut, karena Pantai Daulasi tidak layak diberi izin,” ujar Agus pada Senin (20/2/2023).
Ia menegaskan kepada Pemerintah Kota segera memberhentikan aktivitas bongkar muat, karena bisa membahayakan warga setempat dan pencemaran lingkungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata dia, bila kegiatan itu tidak memiliki izin lingkungan dari DLH Kota Ternate, maka pemerintah sudah sepantasnya melakukan pemberhentian aktivitas bongkar muat.
“Karena setiap kegiatan yang dilakukan harus perusahaan legal. Jelas-jelas di pasal 112 ayat (1) PP Tahun 2010, itu harus mendapatkan izin dari pemerintah,” terangnya.
Sekedar diketahui, sebelumnya, Kepala Bidang PPKL DLH Kota Ternate M. Syarif Tjan mengaku, aktivitas bongkar muat Kapal di Pantai Daulasi yang dikerjakan oleh PT. Tamael Group milik Hi. Abdul Salam atau biasa disapa Haji Semi tidak mengantongi izin lingkungan. (Ata)