Praktisi Hukum: Aktivitas Bongkar Muat Kapal di Pantai Daulasi Ternate Tak Layak Diberi Izin

- Wartawan

Senin, 20 Februari 2023 - 01:10 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas Bongkar Muat Kapal di Pantai Daulasi (Rakyatmu)

Aktivitas Bongkar Muat Kapal di Pantai Daulasi (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Praktisi Hukum Agus Salim R Tampilang dengan tegas menyebutkan aktivitas bongkar muat kapal di Pantai Daulasi, Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara tidak layak diberi izin oleh Pemerintah Kota Ternate dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Pemerintah harus memperhatikan aktivitas bongkar muat dilokasi tersebut, karena Pantai Daulasi tidak layak diberi izin,” ujar Agus pada Senin (20/2/2023).

BACA JUGA :  Kuota KPPS Belum Terpenuhi di Tiga Daerah, Maluku Utara

Ia menegaskan kepada Pemerintah Kota segera memberhentikan aktivitas bongkar muat, karena bisa membahayakan warga setempat dan pencemaran lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata dia, bila kegiatan itu tidak memiliki izin lingkungan dari DLH Kota Ternate, maka pemerintah sudah sepantasnya melakukan pemberhentian aktivitas bongkar muat.

“Karena setiap kegiatan yang dilakukan harus perusahaan legal. Jelas-jelas di pasal 112 ayat (1) PP Tahun 2010, itu harus mendapatkan izin dari pemerintah,” terangnya.

BACA JUGA :  BPBD Kepulauan Sula Gelar Gladi Kesiapsiagaan Bencana di Desa Sekom 

Sekedar diketahui, sebelumnya, Kepala Bidang PPKL DLH Kota Ternate M. Syarif Tjan mengaku, aktivitas bongkar muat Kapal di Pantai Daulasi yang dikerjakan oleh PT. Tamael Group milik Hi. Abdul Salam atau biasa disapa Haji Semi tidak mengantongi izin lingkungan. (Ata)

Berita Terkait

Ghifari Bopeng Serap Aspirasi warga Soal Drainase hingga Kelangkaan Minyak Tanah
DP3A Kepulauan Sula Bakal Bentuk Satgas PPA dan FAD Tekan Kekerasan Perempuan dan Anak
Kuota CHJ Kepulauan Sula 2025 Sebanyak 105 Orang
DPRD Pulau Taliabu Minta Pemda Segera Bahas Juknis Makan Gratis
DPRD Pulau Taliabu Gelar RDP Bahas DBH
38 Pedagang Siap Dipindahkan di Kawasan Pusat Kuliner Kota Rempah
684 peserta Lulus Seleksi PPPK di Pulau Taliabu
Pemkab Pulau Taliabu Target PAD 2025 Sebesar Rp 39 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 13:56 WIT

Ghifari Bopeng Serap Aspirasi warga Soal Drainase hingga Kelangkaan Minyak Tanah

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:35 WIT

DP3A Kepulauan Sula Bakal Bentuk Satgas PPA dan FAD Tekan Kekerasan Perempuan dan Anak

Senin, 13 Januari 2025 - 15:22 WIT

Kuota CHJ Kepulauan Sula 2025 Sebanyak 105 Orang

Kamis, 9 Januari 2025 - 22:38 WIT

DPRD Pulau Taliabu Gelar RDP Bahas DBH

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:48 WIT

38 Pedagang Siap Dipindahkan di Kawasan Pusat Kuliner Kota Rempah

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:14 WIT

684 peserta Lulus Seleksi PPPK di Pulau Taliabu

Rabu, 8 Januari 2025 - 23:08 WIT

Pemkab Pulau Taliabu Target PAD 2025 Sebesar Rp 39 Miliar

Rabu, 8 Januari 2025 - 22:58 WIT

7 Desa di Pulau Taliabu Perjuangkan Pemakaran Kecamatan Baru, Ini Respon Bupati

Berita Terbaru

Kepala Kemenag Kabupaten Kepulauan Sula. Dok; Rakyatmu/Istimewa

Daerah

Kuota CHJ Kepulauan Sula 2025 Sebanyak 105 Orang

Senin, 13 Jan 2025 - 15:22 WIT