RAKYATMU.COM – PT. Kelola Mina Samudra (KMS) yang beroprasi dilahan industri perikanan, Pelabuhan Perikanan Nusantra Ternate, Maluku Utara yang bergerak dibidang olahan ikan itu, diadukan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate lantaran belum membayar upah pekerja sebanyak 22 orang.
Kuasa Hukum Pekerja Agus Salim R. Tampilang mengatakan, dirinya telah mendampingi 22 karyawan untuk melakukan pengaduan ke Disnaker. Pengaduan tersebut terkait, PT. Kelola Mina Samudra segera membayar upah pekerja selama 5 sampai 7 Bulan.
“Kami mengadu ke Disnaker itu pada Tanggal 7 Maret 2023, tapi hingga kini pihak perusahaan belum membayar upah pekerja. Dari 22 karyawan ada yang belum dibayar 5 bulan dan ada juga sampai tujuh bulan,” kata Agus pada Rabu (8/3/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, sebelumnya karyawan sudah mengadu ke Disnaker untuk dilakukan mediasi. Namun pemilik perusahaan malah mengancam pekerja, bahwa pihaknya akan lapor ke penegag hukum atas pencemaran nama baik.
“Pemilik perusahaan ini pikir aturan dijadikan senjata buat orang yang tidak paham hukum,” ucapnya.
Kata dia, ancaman yang dilakukan oleh PT. Kelola Mina Samudra hanya alasan, supaya menghindar dari tuntutan pembayaran hak-hak karyawan.
“Apapun bentuk penyelesaiannya, perusahaan harus bayar upah pekerja,” tegasnya.
Agus bilang, apabila upah pekerja belum dibayar, maka dirinya akan somasi PT. Kelola Mina Samudra, karena sudah melanggar aturan.
Ia menambahkan, sejumlah pekerja kebanyakan dari Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, sehingga perusahaan akan pulangkan mereka dan ditanggung oleh PT. Kelola Mina Samudra.
“Ini perusahaan seperti apa. Yang dilakukan PT. KMS adalah perbuatan pidana. Dalam UU ketenagakerjaan, bahwa pihak perusahaan yang mengabaikan hak-hak karyawan dapat di pidana, jadi hati-hati kalau tidak membayar hak karyawan” pungkasnya. (Ata)