PT. KMS di Pelabuhan Perikanan Kota Ternate Diduga Belum Bayar Upah Pekerja

- Wartawan

Rabu, 8 Maret 2023 - 21:21 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Bersama Keterwakilan Karyawan Saat Mengadukan Direktur PT Kelola Mina Samudra di Disnaker Kota Ternate. (Rakyatmu)

Kuasa Hukum Bersama Keterwakilan Karyawan Saat Mengadukan Direktur PT Kelola Mina Samudra di Disnaker Kota Ternate. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – PT. Kelola Mina Samudra (KMS) yang beroprasi dilahan industri perikanan, Pelabuhan Perikanan Nusantra Ternate, Maluku Utara yang bergerak dibidang olahan ikan itu, diadukan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate lantaran belum membayar upah pekerja sebanyak 22 orang.

Kuasa Hukum Pekerja Agus Salim R. Tampilang mengatakan, dirinya telah mendampingi 22 karyawan untuk melakukan pengaduan ke Disnaker. Pengaduan tersebut terkait, PT. Kelola Mina Samudra segera membayar upah pekerja selama 5 sampai 7 Bulan.

“Kami mengadu ke Disnaker itu pada Tanggal 7 Maret 2023, tapi hingga kini pihak perusahaan belum membayar upah pekerja. Dari 22 karyawan ada yang belum dibayar 5 bulan dan ada juga sampai tujuh bulan,” kata Agus pada Rabu (8/3/2023).

Menurut dia, sebelumnya karyawan sudah mengadu ke Disnaker untuk dilakukan mediasi. Namun pemilik perusahaan malah mengancam pekerja, bahwa pihaknya akan lapor ke penegag hukum atas pencemaran nama baik.

“Pemilik perusahaan ini pikir aturan dijadikan senjata buat orang yang tidak paham hukum,” ucapnya.

Kata dia, ancaman yang dilakukan oleh PT. Kelola Mina Samudra hanya alasan, supaya menghindar dari tuntutan pembayaran hak-hak karyawan.

BACA JUGA :  Wawali Kota Tidore Lepas Peserta Jalan Sehat: Bangga Alumni SMAN 5 Duduki Jabatan Strategis

“Apapun bentuk penyelesaiannya, perusahaan harus bayar upah pekerja,” tegasnya.

Agus bilang, apabila upah pekerja belum dibayar, maka dirinya akan somasi PT. Kelola Mina Samudra, karena sudah melanggar aturan.

Ia menambahkan, sejumlah pekerja kebanyakan dari Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, sehingga perusahaan akan pulangkan mereka dan ditanggung oleh PT. Kelola Mina Samudra.

“Ini perusahaan seperti apa. Yang dilakukan PT. KMS adalah perbuatan pidana. Dalam UU ketenagakerjaan, bahwa pihak perusahaan yang mengabaikan hak-hak karyawan dapat di pidana, jadi hati-hati kalau tidak membayar hak karyawan” pungkasnya. (Ata)

Berita Terkait

Tuntutan Warga Desa Kosa Dipenuhi, Dirut RSUD Tidore Copot Satu Dokter Umum
Dukung Swasembada Pangan, Pemkot Tidore Bersama TNI-Polri Tanam Jagung
Pemkot Tidore Bersama TNI-Polri Kolaborasi Dukung Swasembada Pangan
Laga EPA Liga I di Stadion Marimoi Tidore, Malut United U-20 Taklukan PSM
2.433 Calon PPPK Kepulauan Sula Lulus Administrasi: Peserta TMS Diberikan Kesempatan
Tim PKK dan DWP Malut Kunker di Tidore, Ini yang Dibahas
Pemkot Tidore Turun Tangan Usai Didemo Warga Desa Kosa
Berkat CSR Harita Nickel, Produk UMKM Mama-mama Kawasi Punya Penghasilan Besar 

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 02:06 WIT

Tuntutan Warga Desa Kosa Dipenuhi, Dirut RSUD Tidore Copot Satu Dokter Umum

Selasa, 5 November 2024 - 01:54 WIT

Dukung Swasembada Pangan, Pemkot Tidore Bersama TNI-Polri Tanam Jagung

Senin, 4 November 2024 - 01:42 WIT

Laga EPA Liga I di Stadion Marimoi Tidore, Malut United U-20 Taklukan PSM

Sabtu, 2 November 2024 - 13:58 WIT

2.433 Calon PPPK Kepulauan Sula Lulus Administrasi: Peserta TMS Diberikan Kesempatan

Sabtu, 2 November 2024 - 01:37 WIT

Tim PKK dan DWP Malut Kunker di Tidore, Ini yang Dibahas

Sabtu, 2 November 2024 - 01:29 WIT

Pemkot Tidore Turun Tangan Usai Didemo Warga Desa Kosa

Jumat, 1 November 2024 - 22:18 WIT

Berkat CSR Harita Nickel, Produk UMKM Mama-mama Kawasi Punya Penghasilan Besar 

Jumat, 1 November 2024 - 21:31 WIT

Pemkot Tidore Gelar Rakor Sambut Launching Satgas Ketahanan Pangan

Berita Terbaru