PT. KMS di Pelabuhan Perikanan Kota Ternate Diduga Belum Bayar Upah Pekerja

- Wartawan

Rabu, 8 Maret 2023 - 21:21 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Bersama Keterwakilan Karyawan Saat Mengadukan Direktur PT Kelola Mina Samudra di Disnaker Kota Ternate. (Rakyatmu)

Kuasa Hukum Bersama Keterwakilan Karyawan Saat Mengadukan Direktur PT Kelola Mina Samudra di Disnaker Kota Ternate. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – PT. Kelola Mina Samudra (KMS) yang beroprasi dilahan industri perikanan, Pelabuhan Perikanan Nusantra Ternate, Maluku Utara yang bergerak dibidang olahan ikan itu, diadukan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate lantaran belum membayar upah pekerja sebanyak 22 orang.

Kuasa Hukum Pekerja Agus Salim R. Tampilang mengatakan, dirinya telah mendampingi 22 karyawan untuk melakukan pengaduan ke Disnaker. Pengaduan tersebut terkait, PT. Kelola Mina Samudra segera membayar upah pekerja selama 5 sampai 7 Bulan.

“Kami mengadu ke Disnaker itu pada Tanggal 7 Maret 2023, tapi hingga kini pihak perusahaan belum membayar upah pekerja. Dari 22 karyawan ada yang belum dibayar 5 bulan dan ada juga sampai tujuh bulan,” kata Agus pada Rabu (8/3/2023).

Menurut dia, sebelumnya karyawan sudah mengadu ke Disnaker untuk dilakukan mediasi. Namun pemilik perusahaan malah mengancam pekerja, bahwa pihaknya akan lapor ke penegag hukum atas pencemaran nama baik.

“Pemilik perusahaan ini pikir aturan dijadikan senjata buat orang yang tidak paham hukum,” ucapnya.

Kata dia, ancaman yang dilakukan oleh PT. Kelola Mina Samudra hanya alasan, supaya menghindar dari tuntutan pembayaran hak-hak karyawan.

BACA JUGA :  RSUD Chasan Boesoirie Ternate Ogah Bayar Retribusi ke DLH, Lurah: Nanti Saya Sampaikan

“Apapun bentuk penyelesaiannya, perusahaan harus bayar upah pekerja,” tegasnya.

Agus bilang, apabila upah pekerja belum dibayar, maka dirinya akan somasi PT. Kelola Mina Samudra, karena sudah melanggar aturan.

Ia menambahkan, sejumlah pekerja kebanyakan dari Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, sehingga perusahaan akan pulangkan mereka dan ditanggung oleh PT. Kelola Mina Samudra.

“Ini perusahaan seperti apa. Yang dilakukan PT. KMS adalah perbuatan pidana. Dalam UU ketenagakerjaan, bahwa pihak perusahaan yang mengabaikan hak-hak karyawan dapat di pidana, jadi hati-hati kalau tidak membayar hak karyawan” pungkasnya. (Ata)

Berita Terkait

Wakil Bupati Pulau Taliabu Hadiri HUT Bank Maluku Malut KCP Bobong
Ikut Retret, Sekda dan Kepala Bappelitbangda Kota Ternate Siapkan 27 Usulan ke Kementerian
Pengadilan Vonis 11 Warga Maba Sangaji Bersalah, Masri: Ini Bentuk Kapitalisme Baru!
Fathiyah: Ambulans Laut Bukan Sekedar Transportasi, tapi Bukti Pemerataan Akses Kesehatan Warga
Pemda Pulau Taliabu Didesak Segera Rampungkan RPJMD
GM Bela Hotel Ternate Hadir Memberikan Manfaat pada Program Genting
Kejari Ternate Dukung Program Genting Wujudkan Generasi Emas
Ayo Jadi Orang Tua Asuh untuk Cegah Stunting di Kota Ternate

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 23:19 WIT

Wakil Bupati Pulau Taliabu Hadiri HUT Bank Maluku Malut KCP Bobong

Jumat, 24 Oktober 2025 - 00:00 WIT

Ikut Retret, Sekda dan Kepala Bappelitbangda Kota Ternate Siapkan 27 Usulan ke Kementerian

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:30 WIT

Pengadilan Vonis 11 Warga Maba Sangaji Bersalah, Masri: Ini Bentuk Kapitalisme Baru!

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:04 WIT

Fathiyah: Ambulans Laut Bukan Sekedar Transportasi, tapi Bukti Pemerataan Akses Kesehatan Warga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 02:53 WIT

GM Bela Hotel Ternate Hadir Memberikan Manfaat pada Program Genting

Selasa, 21 Oktober 2025 - 09:49 WIT

Kejari Ternate Dukung Program Genting Wujudkan Generasi Emas

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:33 WIT

Ayo Jadi Orang Tua Asuh untuk Cegah Stunting di Kota Ternate

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:36 WIT

Yuk Dukung Program Genting untuk Generasi Sehat dan Kuat di Kota Ternate

Berita Terbaru