PT. KMS di Pelabuhan Perikanan Kota Ternate Diduga Belum Bayar Upah Pekerja

- Wartawan

Rabu, 8 Maret 2023 - 21:21 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Bersama Keterwakilan Karyawan Saat Mengadukan Direktur PT Kelola Mina Samudra di Disnaker Kota Ternate. (Rakyatmu)

Kuasa Hukum Bersama Keterwakilan Karyawan Saat Mengadukan Direktur PT Kelola Mina Samudra di Disnaker Kota Ternate. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – PT. Kelola Mina Samudra (KMS) yang beroprasi dilahan industri perikanan, Pelabuhan Perikanan Nusantra Ternate, Maluku Utara yang bergerak dibidang olahan ikan itu, diadukan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate lantaran belum membayar upah pekerja sebanyak 22 orang.

Kuasa Hukum Pekerja Agus Salim R. Tampilang mengatakan, dirinya telah mendampingi 22 karyawan untuk melakukan pengaduan ke Disnaker. Pengaduan tersebut terkait, PT. Kelola Mina Samudra segera membayar upah pekerja selama 5 sampai 7 Bulan.

“Kami mengadu ke Disnaker itu pada Tanggal 7 Maret 2023, tapi hingga kini pihak perusahaan belum membayar upah pekerja. Dari 22 karyawan ada yang belum dibayar 5 bulan dan ada juga sampai tujuh bulan,” kata Agus pada Rabu (8/3/2023).

Menurut dia, sebelumnya karyawan sudah mengadu ke Disnaker untuk dilakukan mediasi. Namun pemilik perusahaan malah mengancam pekerja, bahwa pihaknya akan lapor ke penegag hukum atas pencemaran nama baik.

“Pemilik perusahaan ini pikir aturan dijadikan senjata buat orang yang tidak paham hukum,” ucapnya.

Kata dia, ancaman yang dilakukan oleh PT. Kelola Mina Samudra hanya alasan, supaya menghindar dari tuntutan pembayaran hak-hak karyawan.

BACA JUGA :  HAJAT 773 Diluncurkan Bersamaan dengan Peresmian Pantai Falajawa 

“Apapun bentuk penyelesaiannya, perusahaan harus bayar upah pekerja,” tegasnya.

Agus bilang, apabila upah pekerja belum dibayar, maka dirinya akan somasi PT. Kelola Mina Samudra, karena sudah melanggar aturan.

Ia menambahkan, sejumlah pekerja kebanyakan dari Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, sehingga perusahaan akan pulangkan mereka dan ditanggung oleh PT. Kelola Mina Samudra.

“Ini perusahaan seperti apa. Yang dilakukan PT. KMS adalah perbuatan pidana. Dalam UU ketenagakerjaan, bahwa pihak perusahaan yang mengabaikan hak-hak karyawan dapat di pidana, jadi hati-hati kalau tidak membayar hak karyawan” pungkasnya. (Ata)

Berita Terkait

Dinkes Pulau Taliabu Luncurkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Rapat Persiapan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2025
Wali Kota Tidore Kepulauan Pimpin Apel Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf
Sekda Kota Ternate Ikuti Adhyaksa Fun Run Malut 2025
Pedagang Terpaksa Buat Tenda Terpal Gegara Atap Pasar Makdahi Bocor
101 Peserta STQH Tingkat Kota Tidore Kepulauan Siap Kompetisi
Pawai Ta’aruf Sambut Pelaksanaan STQH Kota Tidore Kepulauan
Musrenbang Taliabu Selatan, Sekda Minta Program Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 01:22 WIT

Dinkes Pulau Taliabu Luncurkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Senin, 17 Februari 2025 - 22:31 WIT

Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Rapat Persiapan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2025

Senin, 17 Februari 2025 - 21:37 WIT

Wali Kota Tidore Kepulauan Pimpin Apel Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf

Sabtu, 15 Februari 2025 - 01:06 WIT

Pedagang Terpaksa Buat Tenda Terpal Gegara Atap Pasar Makdahi Bocor

Jumat, 14 Februari 2025 - 10:19 WIT

101 Peserta STQH Tingkat Kota Tidore Kepulauan Siap Kompetisi

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:11 WIT

Pawai Ta’aruf Sambut Pelaksanaan STQH Kota Tidore Kepulauan

Rabu, 12 Februari 2025 - 19:33 WIT

Musrenbang Taliabu Selatan, Sekda Minta Program Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Rabu, 12 Februari 2025 - 18:47 WIT

Nakhodai Lapas Kelas IIB Sanana, Agung Haschayo Fokus Program Prabowo

Berita Terbaru