PT. KMS di Pelabuhan Perikanan Kota Ternate Diduga Belum Bayar Upah Pekerja

- Wartawan

Rabu, 8 Maret 2023 - 21:21 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Bersama Keterwakilan Karyawan Saat Mengadukan Direktur PT Kelola Mina Samudra di Disnaker Kota Ternate. (Rakyatmu)

Kuasa Hukum Bersama Keterwakilan Karyawan Saat Mengadukan Direktur PT Kelola Mina Samudra di Disnaker Kota Ternate. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – PT. Kelola Mina Samudra (KMS) yang beroprasi dilahan industri perikanan, Pelabuhan Perikanan Nusantra Ternate, Maluku Utara yang bergerak dibidang olahan ikan itu, diadukan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate lantaran belum membayar upah pekerja sebanyak 22 orang.

Kuasa Hukum Pekerja Agus Salim R. Tampilang mengatakan, dirinya telah mendampingi 22 karyawan untuk melakukan pengaduan ke Disnaker. Pengaduan tersebut terkait, PT. Kelola Mina Samudra segera membayar upah pekerja selama 5 sampai 7 Bulan.

“Kami mengadu ke Disnaker itu pada Tanggal 7 Maret 2023, tapi hingga kini pihak perusahaan belum membayar upah pekerja. Dari 22 karyawan ada yang belum dibayar 5 bulan dan ada juga sampai tujuh bulan,” kata Agus pada Rabu (8/3/2023).

Menurut dia, sebelumnya karyawan sudah mengadu ke Disnaker untuk dilakukan mediasi. Namun pemilik perusahaan malah mengancam pekerja, bahwa pihaknya akan lapor ke penegag hukum atas pencemaran nama baik.

“Pemilik perusahaan ini pikir aturan dijadikan senjata buat orang yang tidak paham hukum,” ucapnya.

Kata dia, ancaman yang dilakukan oleh PT. Kelola Mina Samudra hanya alasan, supaya menghindar dari tuntutan pembayaran hak-hak karyawan.

BACA JUGA :  Pilkada 2024, PKN Maluku Utara Bangun Koalisi Partai Politik yang Sepemahaman

“Apapun bentuk penyelesaiannya, perusahaan harus bayar upah pekerja,” tegasnya.

Agus bilang, apabila upah pekerja belum dibayar, maka dirinya akan somasi PT. Kelola Mina Samudra, karena sudah melanggar aturan.

Ia menambahkan, sejumlah pekerja kebanyakan dari Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, sehingga perusahaan akan pulangkan mereka dan ditanggung oleh PT. Kelola Mina Samudra.

“Ini perusahaan seperti apa. Yang dilakukan PT. KMS adalah perbuatan pidana. Dalam UU ketenagakerjaan, bahwa pihak perusahaan yang mengabaikan hak-hak karyawan dapat di pidana, jadi hati-hati kalau tidak membayar hak karyawan” pungkasnya. (Ata)

Berita Terkait

Upacara HAJAT ke-775 akan Dipusatkan di Kedaton Kesultanan Ternate
Rabu Menyapa di Dispora Kota Ternate, Sekda: Disiplin adalah Kunci Utama Pelayanan Publik
Tinjau Pekerjaan Pembangunan Jembatan Fangahu, Budiman Minta Jangan Terlambat
HUT ke-80 PUPR di Pulau Taliabu, Kadis Serahkan Sembako di Pesantren Al-Fatah
Tiga Proyek Jalan dan Jembatan di Pulau Taliabu Ditargetkan Rampung Bulan Ini
Dispora Pulau Taliabu Gelar Seleksi POPDA di Kecamatan Taliabu Barat
Peduli Generasi Muda Pulau Gebe, PT Karya Wijaya Sponsori Faknon Cup 2025
Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Masuknya Kapal Kontainer 360 TEUs

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:57 WIT

Upacara HAJAT ke-775 akan Dipusatkan di Kedaton Kesultanan Ternate

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:38 WIT

Rabu Menyapa di Dispora Kota Ternate, Sekda: Disiplin adalah Kunci Utama Pelayanan Publik

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:23 WIT

Tinjau Pekerjaan Pembangunan Jembatan Fangahu, Budiman Minta Jangan Terlambat

Selasa, 9 Desember 2025 - 10:36 WIT

HUT ke-80 PUPR di Pulau Taliabu, Kadis Serahkan Sembako di Pesantren Al-Fatah

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:38 WIT

Tiga Proyek Jalan dan Jembatan di Pulau Taliabu Ditargetkan Rampung Bulan Ini

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:16 WIT

Dispora Pulau Taliabu Gelar Seleksi POPDA di Kecamatan Taliabu Barat

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:58 WIT

Peduli Generasi Muda Pulau Gebe, PT Karya Wijaya Sponsori Faknon Cup 2025

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:21 WIT

Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Masuknya Kapal Kontainer 360 TEUs

Berita Terbaru

Ruang Menulis

DPRD Kuat, Rakyat Berdaulat

Selasa, 9 Des 2025 - 10:17 WIT