RAKYATMU.COM – Anggota DPD RI daerah pemilihan (dapil) Maluku Utara, Sultan Hidayatullah Sjah, menggelar reses perdana di hadapan perangkat adat Kesultanan Ternate. Banyak aspirasi yang diserap dalam kesempatan itu.
Sultan Hidayatullah memulai reses masa sidang pertama, terhitung sejak 29 Oktober hingga 17 November 2024 yang dimulai dari Pandopo Bala Kedaton Kesultanan Ternate, Selasa (29/10/2024). Hadir dalam kesempatan itu para Fanyira, Kapita, dan Bobato Adat Kesultanan Ternate.
Berada di Komite I DPD RI yang membidangi Pertanahan, Badan Akuntabilitas Publik, dan Badan Kerja Sama Parlemen di DPR RI, Sultan Hidayatullah akan melaksanakan sejumlah agenda. Mulai dari pelaksanaan UU, monitoring dan supervisi atas berbagai konflik agraria, serta menjalankan tugas sebagai badan akuntabilitas publik di wilayah Malut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan itu, beberapa perangkat adat dari unsur Bobato 18 menyampaikan beragam aspirasi. Mulai dari Fanyira Tolongara H. Rinto Tolongara, Bangsa Madopolo Iskandar M. Djae, Letnan Cina Boy Angrek, serta unsur dari Bobato Akhirat yang disampaikan oleh H. Ahmad Haji Naser.

Aspirasi tersebut secara umum berkaitan dengan bagaimana hak-hak masyarakat adat perlu diperjuangkan lewat Badan Legislasi (Banleg) DPR untuk diundangkan. Selain itu, meminta perubahan nama dari Provinsi Maluku Utara menjadi Provinsi Moloku Kie Raha, hingga penetapan Ibu Kota Sofifi sebagai daerah ibu kota administratif definitif.
Tidak kalah penting adalah keberlanjutan atas hak-hak masyarakat adat. Di mana, kehadiran perusahaan dan kawasan industri pertambangan di Malut perlu memberikan perhatian penuh ke masyarakat adat, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, dan sosial ekonomi yang berkelanjutan.
Menanggapi hal itu, Sultan Hidayatullah pun berjanji bahwa aspirasi ini akan menjadi masukan untuk dibawa dalam masa pembukaan persidangan pertama pada 18 November 2024 mendatang. Menurutnya, sederet aspirasi tersebut penting untuk disuarakan di ruang parlemen.
“Sebelum saya berdomisili 1982 di Ternate, saya tidak pernah mendengar lembaga adat ini dikondisikan sebagai pelaku-pelaku, atau subjek dari pembangunan yang dilibatkan dalam proses-proses pembangunan. Didatangi untuk diminta pendapatnya, diminta aspirasinya, tidak ada,” kata Hidayatullah.
Hidayatullah menilai, peran adat dalam konteks pembangunan sosial kemasyarakatan nyaris tak terlihat. Berangkat dari fenomena inilah yang membuat sang senator dengan raihan 95.050 suara pada Pemilu 2024 itu, merasa terpanggil untuk memperjuangkannya.
“Makanya, ketika melihat fenomena itu, terbesit di hati saya kalau saya jadi, saya akan menjadikan lembaga adat sebagai sebuah subjek, dan turut serta bersama-sama dengan subjek lainnya dalam proses pembangunan. Mereka kita mintakan pendapatnya, mintakan aspirasinya untuk kita bawakan di lembaga formal,” tuturnya.
Hidayatullah mengaku sempat mendengar penyampaian dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, terkait tiga rancangan undang-undang yang menjadi domain DPR RI untuk diparipurnakan. Salah satunya adalah undang-undang tentang masyarakat adat.
“Salah satunya undang-undang masyarakat adat, tinggal pembahasannya. Saya kan di Komite I DPD RI, baru saya kan perwakilan adat, dengan Pak Vincen dan Pak Penrad, kita akan turut serta ikut membahas itu,” imbuh Hidayatullah. (**)
Editor : Redaksi